Artikel – Idisi Online,-
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga kepada Permenkominfo RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, seorang wartawan /jurnalis /penulis, cukup jelas ketika dia menyiapkan materi dalam proses penyajian hasil karyanya memperhatikan rambu-rambu sebagaimana peraturan dimaksud, apalagi mereka para penulis yang menyajikan hasil karya tulisnya melalui saluran media elektronik (penyunting berita online).
Regulasi tersebut mengisyaratkan jika seorang penulis membuat karyanya yang berhubungan dengan data pribadi seseorang haruslah ekstra hati-hati, apalagi yang menyangkut privacynya.
Kendatipun secara keseluruhan data dapat disimpan dan diarsipkan sebaik-baiknya, artinya si penulis sanggup secara keseluruhan untuk mempertanggungjawabkan data dan fakta yang ia terima menjadi sebuah dokumen yang rahasiah, dirahasiakan atau sangat rahasia.
Menakar kepada kondisi faktual, bahwa melalui regulasi tersebut syarat akan kode etik, norma dan fungsi-fungsi dalam menjalankan komunikasi dengan sumber data atau data yang sedang diolah oleh seorang penulis.
Dalam hal ini, Idisi Online merangkum beberapa point penting yang terkandung dalam regulasi tersebut, baik itu dari sisi pengertian secara umum juga spesifik kepada beberapa pasal yang mengikat yang harus dijadikan pegangan oleh seorang penulis.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan /atau keperluan pihak lain.
Pengguna Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Adapun untuk ketentuan Data pribadi garis besarnya dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 Permenkominfo RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai berikut :
(1) Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:
a. penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi;
b. Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berdasarkan Persetujuan;
d. relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan;
e. kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan;
f. iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi;
g. ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi;
h. tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna;
i. kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan
j. keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.
(3) Privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah Pemilik Data Pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan Data Pribadi.
(5) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan legalitas dalam perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Dalam pasal 31 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ini, sangat jelas seorang penulis tidak akan mungkin akan menyajikan informasi pemberitaan dengan jalan memperoleh data dari hasil penyadapan, dengan jalan-jalan yang bersifat melawan hukum, karena dengan begitu produk karya tulisnya akan blunder dan bermasalah, tidak heran ketika sebuah produk karya tulis dapat menjadi sebuah persoalan yang berakibat kepada sebuah kondisi yang distorsi normatif dan dapat disomasi oleh pihak lain.
Berikut isi Pasal 31 :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.









