KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS :

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008

Tentang

PENGESAHAN SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
NOMOR 03/SK-DP/III/2006
TENTANG KODE ETIK JURNALISTIK
SEBAGAI PERATURAN DEWAN PERS
DEWAN PERS

Menimbang :
Bahwa agar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakati dan difasilitasi oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 dapat berlaku secara lebih efektif, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.
Mengingat :

  1. Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 Tanggal9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006—2009.
  3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, Senin, tanggal12 Mei 2008, di Jakarta.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan. Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers

Pertama: Mengesahkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKDP/III/2006 tertanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik dengan segala lampirannya sebagai Peraturan Dewan Pers

Kedua: Peraturan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2008

Ketua Dewan Pers, dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS

Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang KODE ETIK JURNALISTIK
DEWAN PERS,

Menimbang :
1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesatdalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;
2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yangdisepakati oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang terjadi pada media pers elektronik.
3. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasiwartawan masingmasing telah mempunyai kode etik;
4. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etikjurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Mengingat :
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003—2006.
Memperhatikan :
1. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta; 2. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama: Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia. Kedua: Kode Etik Wartawan Indonesia sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/ 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga: Keputusan Dewan Pers ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2006
Ketua Dewan Pers, dto
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA

Lampiran:
Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor: 03/SK-DP/III/2006
Tentang Kode Etik Jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yangdilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau faktasesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektifketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secarasengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiarangambar, foto, suara dilengkapidengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,suara;
g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasilliputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkanuntuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas 
praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktupemberitaan kepada masingmasing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadiwartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidakmenghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahuisebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukansecara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotisdengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yangmenyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahundan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yangmengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkanidentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaranberita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau datadari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baikmengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahandiri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupanseseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin,baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkaitdengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yangperlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI) Alex Sutejo3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Z Lubis 4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK) Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Syahril 10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa(IJAB HAMBA) Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia(IPPI) Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI) M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sakata
Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI) Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI) A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia
(KOWAPPI) Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) HasnulAmar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wina ArmadaSukardi