Penulis : Siti Supatmiati
Idisi Online – Bandung (2/4/2026). Peristiwa pembacokan terjadi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau pada hari Kamis 26 Februari 2026, pada pukul 07.30. Dimana seorang mahasiswa bernama Rehan Mujafar (21) yang berasal dari Muara Bangkinang, membacok teman wanitanya Faradilla Ayu Pramesti (23) yang hendak mengikuti sidang akhir. Pembacokan itu dilakukan dengan menggunakan kapak dan menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, pelaku sudah lama merencanakan penganiayaan tersebut.
“Pada saat kami periksa tersangka menyatakan dari awal November 2025, sudah ada niat melakukan penganiayaan, namun baru dilakukan pada Kamis kemarin,” ujar Anggi saat diwawancara Kompas.com Jumat 27 Februari 2026. Menurutnya, pembacokan ini dilatarbelakangi persoalan asmara antara korban dan pelaku. Sekarang pelaku ditangkap dan ditahan di kantor polisi, serta diterapkan pasal berlapis karena peristiwa itu sudah direncanakan sebelumnya. (DetikJatim, 26 Februari 2026)
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa yang terjadi di kampus UIN Sultan Syarif Kasim. Sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag Suyitno, di kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, bahwa kasus pembacokan ini memerlukan pembinaan lebih lanjut terutama terhadap korban dan pelakunya, dan berharap kasus ini tidak berulang lagi di lingkungan pendidikan manapun, bukan hanya di UIN. (Kompas.com, 5 Maret 2026)
Banyaknya kasus kekerasan, tentu sangat memprihatinkan, karena hal ini dapat merusak masa depan para pelakunya. Selain itu dapat meresahkan kehidupan masyarakat. Banyak hal yang mendorong seseorang melakukan tindak kekerasan. Diantaranya adalah adanya pola pikir dan pola sikap seseorang yang jauh dari tuntunan syariat, sebagai akibat berlakunya asas sekulerisme dalam sistem kapitalisme. Dimana berlaku paham empat kebebasan, diantaranya kebebasan bertingkah laku.
Hal itu juga dipengaruhi oleh adanya sistem pendidikan yang berlaku saat ini, dimana kurikulum di dalamnya ditujukan untuk membentuk pribadi yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bekerja, sehingga dapat memperoleh penghasilan yang besar. Sebagaimana tujuan dari sistem kapitalis, yaitu memperoleh keuntungan atau materi yang sebesar-besarnya. Selain itu dalam sistem ini, pembinaan kepribadian dan akhlak, tidak menjadi prioritas utama, sehingga lahir generasi yang cerdas secara keilmuan namun lemah dalam pengendalian diri.
Kebebasan berperilaku juga membuat pergaulan antara perempuan dan laki-laki tidak ada batasan, bahkan dapat menjerumuskannya ke dalam perzinahan. Hal ini juga dapat mendorong seseorang untuk berbuat kekerasan, sebagai akibat dari hawa nafsu yang tidak terpenuhi, rasa cemburu yang berlebihan, atau penolakan yang tidak bisa diterima secara dewasa.
Sungguh sistem kapitalis dengan asas kebebasannya telah merusak berbagai aspek kehidupan. Dimana pemimpin dalam sistem ini tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga dan melindungi rakyatnya dari perbuatan maksiat. Serta tidak memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kekerasan atau kejahatan. Sehingga perbuatan itu terus berulang, dan semakin banyak pelakunya.
Dalam sistem Islam semua aspek kehidupan diatur dengan syariat Islam. Begitu pula dengan pergaulan antara perempuan dan laki-laki. Sebagaimana diatur dalam surat An Nur ayat 30, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”
Dengan terikat pada syariat maka kehidupan antara perempuan dan laki-laki akan terjaga dengan baik. Untuk dapat membentuk hal ini, maka sistem pendidikan dalam sistem Islam berupaya untuk membentuk pola pikir dan pola sikap setiap individu, agar sesuai syariat Islam. Sehingga menjadi pribadi yang bersyakhshiyah Islam dan bertakwa kepada Allah SWT, serta menjadi generasi yang kuat, dalam menghadapi permasalahan karena senantiasa bertawakal pada Allah SWT.
Untuk dapat mencegah terjadinya perbuatan yang menyimpang, Islam mengharuskan untuk senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat. Sehingga tercipta suasana yang penuh dengan keimanan dan ketakwaan, serta menjauhkan individu dari perilaku yang menyimpang.
Karena dalam sistem Islam hukum yang diberikan bersifat tegas dan memberi efek jera bagi para pelakunya serta menjadi penebus dosa. Seperti hukuman jilid bagi para pelaku zina, bahkan bagi yang sudah menikah dirajam sampai mati. Selain itu ada hukuman potong tangan bagi mencuri. Sebagaimana tercantum dalam surat Al Maidah ayat 38 yang artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah.”
Sungguh sistem Islam akan membawa kesejahteraan dan kedamaian dalam kehidupan. Oleh karenanya harus terus berupaya agar tercipta masyarakat yang senantiasa terikat dengan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh). Upaya ini membutuhkan peran semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga negara yang menerapkan aturan Islam. Allahu ‘alam bishshawab.







