AdvertorialArtikelPolitik

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

×

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Susanto Triyogo A, S.ST., MT Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Fraksi PKS

SETAHUN sudah Bandung kembali memiliki wali kota definitif di bawah kepemimpinan Farhan Erwin. Harapan publik saat itu begitu besar: perubahan nyata, percepatan pembenahan kota, dan lahirnya inovasi untuk menjawab persoalan klasik yang selama ini membelit Kota Bandung.

Namun setelah satu tahun berjalan, pertanyaan publik semakin menguat: di mana gebrakan yang dijanjikan?

Bandung hari ini seperti berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, Kota Bandung sebagai Ibukota Jawa Barat yang telah berkembang menjadi kota metropolitan dengan core business menurut RTRW sebagai kota jasa dan perdagangan  memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi (high density).

Dilihat dari letak geografis berada di cekungan Bandung sehingga dari perspektif fisik lingkungan kota ini terakumulasi dan terpusat dan potensial terjadi degradasi lingkungan apabila tidak dikelola dengan arif yang dapat mempengaruhi ekosistem perkotaan di Kota Bandung.

Sebagai kota jasa dan perdagangan banyak sekali potensi yang dapat dikembangkan seperti  ekonomi kreatif, digitalisasi dan teknologi, pusat pendidikan dan tempat terjadinya transaksional ekonomi dan pariwisata.

Namun secara faktual di lapangan masalah perkotaan justru semakin kompleks seperti  masalah sampah yang menumpuk di beberapa titik dan ruas jalan, kemacetan lalulintas, kerusakan jalan hingga banjir yang terus berulang.

Hal ini kalau dibiarkan dan tidak dibenahi dengan sistem pengelolaan yang baik maka akan menciptakan kesemrawutan Kota Bandung sebagai etalase Jawa Barat disamping penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas hidup masyarakatnya.

Peran Pemerintah Kota Bandung harus bisa mencerminkan kinerja dengan good government nya melalui tatakelola yang professional agar good governance sebagai pelayanan publik dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Masalah Sampah: Krisis Tanpa Inovasi

Persoalan sampah menjadi issue paling krusial. Pasca-penutupan sementara TPA Sarimukti dan larangan penggunaan insinerator mini oleh Kementerian Lingkungan Hidup, belum terlihat solusi alternatif yang konkret dan berkelanjutan.

Info Lainnya  Menggugat Hari Jadi Garut Melalui Jejak Sejarah

Inisiatif rencana aksi yang dilakukan oleh  Pemerintah Kota Bandung adalah dibentuknya Petugas Gaslah (Petugas Pengolah Sampah) yang dikerahkan sebanyak 1546 orang namun hasil pengawasan di lapangan relatif tidak ada perubahan yang signifikan bahkan sampah kian menumpuk di berbagai tempat bahkan roda-roda sampah sampai disimpan di pinggir jalan.

Hal ini selain menimbulkan polusi juga berpengaruh pada kemacetan lalulintas karena sarana jalan jadi semakin sempit juga berpengaruh pada para pejalan kaki karena bau nya sangat menyengat dan tentunya akan berpengaruh pada kesehatan masyarakat.

Artinya masalah sampah ini akan memberikan efek domino bagi kepentingan yang lain. Selain itu sistem daur ulang dengan konsep 3R masih belum efektif, edukasi pengurangan sampah dari sumber belum masif, dan inovasi teknologi pengolahan sampah belum menjadi prioritas utama. Sudah saat nya Pemerintah Kota Bandung mengembangkan sistem pengelolaan sampah menjadi green economi yang memiliki manfaat multiplier effect dimana target dari sistem pengelolaan sampah tersebut menjadi zero waste.

Tentunya hal ini perlu langkah-langkah strategis  melalui rencana aksi yang dapat di implementasikan secara konkrit dan terukur karena tanpa kebijakan strategis maka krisis ini bisa menurunkan degradasi lingkungan yang  menjadi ancaman ekologis serius bagi keberlanjutan Kota Bandung.

Kemacetan: Tanpa Lompatan Kebijakan

Kemacetan semakin menggerus produktivitas warga. Pertumbuhan kendaraan pribadi tidak diimbangi sistem transportasi publik yang terintegrasi. Perencanaan transportasi terlihat stagnan, sementara sinkronisasi tata ruang dan mobilitas warga belum berjalan optimal.

Kota Bandung membutuhkan sistem angkutan umum yang terintegrasi dan konsisten bukan sekadar wacana atau kajian berulang. Saat ini pemerintah Kota Bandung sudah mulai mengoperasionalkan angkot pintar, namun angkot lama juga masih beroperasi dan masih berhenti sembarangan ketika mengangkut penumpang, hal ini menyebabkan peningkatan kemacetan lalulintas dan terkesan terjadi tumpang tindih penggunaan angkot. 

Info Lainnya  Bupati Dadang Supriatna Berharap Angka Partisipasi Masyarakat Meningkat Pada Pilkada Bandung 2024

Hasil pemantauan di lapangan ternyata angkutan umum tersebut jarang ada penumpang sehingga harus ada langkah strategis dan konkrit dalam mengelola angkutan umum tersebut sehingga lebih efektif.

Pengangguran dan Ekonomi Kreatif

Sebagai kota Jasa dan Perdagangan, Kota Bandung telah berkembang menjadi pusat ekonomi kreatif, yang semestinya menjadi pusat lahirnya lapangan kerja baru berbasis inovasi. Namun realitas menunjukkan belum ada langkah terukur yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.

UMKM dan sektor ekonomi kreatif belum mendapat stimulus kebijakan yang kuat dan berkelanjutan. Padahal, sektor inilah yang menjadi kekuatan utama Bandung. Hal ini dicirikan dengan masih tingginya tingkat pengangguran di Kota Bandung akibat PHK atau sulitnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan terutama lulusan sarjana.

Infrastruktur dan Banjir: Tambal Sulam Berulang

Kerusakan jalan masih ditangani dengan pola tambal sulam. Lemahnya koordinasi antar-dinas/Lembaga dan kewilayahan yang menangani  infrastruktur jalan menyebabkan perbaikan sering tidak bertahan lama karena kualitasnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu penanggulangan banjir masih berjalan lambat dan setiap kali hujan deras selalu berulang terjadi banjir. Seharusnya ada Langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam menangani permasalahan banjir seperti koordinasi lintas daerah yang memiliki wilayah hulu sungai dalam pemeliharaan nya,  pembangunan sistem drainase secara berkelanjutan, penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terutama di sempadan sungai dan RTH sempadan jalan, RTH taman kota, sumur-sumur di berbagai sarana dan fasilitas kota, untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan  yang dilakukan secara masif dan sistemik serta berkelanjutan.

Banyak Rencana, Minim Eksekusi

Pemerintah Kota Bandung telah mengumumkan  sejumlah kebijakan seperti digitalisasi layanan publik dan revitalisasi kawasan heritage, termasuk kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

Info Lainnya  Realisasi Usulan 9 Pemekaran Daerah Di Jabar Tergantung Kemampuan Keuangan Negara

Namun sebagian besar masih berada pada tahap perencanaan, padahal yang dibutuhkan masyarakat terutama warga terdampak bukan sekadar komunikasi publik yang baik, melainkan eksekusi kebijakan yang cepat dan terukur berupa pelaksanaan program kegiatan nyata

Bandung Butuh Signature Program

Setiap kepemimpinan membutuhkan identitas. Hingga kini, belum terlihat “signature program” yang benar-benar menjadi penanda arah baru pemerintahan.

Bandung tidak kekurangan ide. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil keputusan strategis dan sense of urgency dalam menyelesaikan persoalan kota karena Bandung adalah kota dengan potensi besar. Namun potensi tanpa keberanian dan inovasi hanya akan menjadi slogan.

Kini saatnya memilih arah. Pada akhirnya Kota Bandung tidak boleh terus berada di persimpangan jalan. Kota ini harus melangkah maju dengan keputusan tegas, kebijakan terukur, dan keberpihakan nyata kepada warganya dalam mewujudkan keseimbangan ekosistem kota dengan masyarakatnya yang sejahtera.

Redaksi IO***

Sumber Humas DPRD Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701