Garut, idisionline.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan (Fd), warga Kampung Jati, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, terhadap istri seorang anggota DPRD Kabupaten Garut, kini kian menyedot perhatian publik.
Pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka menilai adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam penanganan perkara di Polres Garut itu. Hingga memutuskan menempuh jalur praperadilan.
Penuturan Ibu kandung (Fd), Teti Rismayanti, mengungkapkan kekecewaannya lantaran mengira persoalan tersebut telah selesai melalui jalur mediasi di Polsek Kadungora. Menurutnya, Fd merupakan anak sulung yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya kira sudah selesai dengan adanya musyawarah dan penandatanganan surat perjanjian yang ditandatangani bersama pak Dewan di kantor Polsek Kadungora,” ujar Teti sambil berlinang air mata saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (17/07/2026).
Salah seorang kerabat keluarga yang turut mendampingi menambahkan, hubungan antara Fd dengan anggota DPRD Garut dari Fraksi PKS, MM (Pelapor), awalnya sangat harmonis. Fd, sudah dianggap sebagai adik sekaligus asisten pribadi yang tinggal bersama di kediaman legislator tersebut.
“Kami menilai proses hukum ini janggal sejak awal penjemputan Fd, oleh pihak Polsek Kadungora pada awal tahun lalu. Mediasi tersebut menghasilkan surat perjanjian bermaterai tertanggal 10 Januari 2026 yang menyatakan kasus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa tuntutan hukum lanjutan. Pihak keluarga kini merasa surat perjanjian tersebut justru menjadi celah hukum untuk menjerat Fd”imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kadungora, Opik, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak atas permintaan MM. Opik menegaskan saat itu belum ada laporan polisi formal yang masuk.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan bermusyawarah. Surat perjanjian yang terjadi itu dibuat di sini, dibaca, disepakati, dan mereka tanda tangani” ujar Opik.
Lebih lanjut Opik mengungkapkan bahwa pihaknya menolak surat surat yang disodorkan MM. Karena dinilai sepihak.
‘Surat perjanjian aslinya kami pegang dan sekarang kami serahkan ke Polres karena diminta penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak),” sebelumnya kami sempat menolak draf surat awal yang dibawa MM, karena dinilai sepihak” ungkapnya.
Kendati sempat ditempuh mediasi dan musyawarah mufakat. Namun na kasus Fd tetap menggelinding ke Mapolres Garut. Kuasa hukum Fd, Susi, S.H., M.H., menilai proses hukum di tingkat Resort berjalan tidak prosedural dan terkesan dipaksakan.
“Kami mencium adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara klien kami. Mulai dari mediasi di Polsek yang tak prosedural, hingga penanganan super ekspres di Mapolres Garut, mulai penetapan tersangka, penyidikan oleh unit PPA, hingga pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan,” tegas Susi via sambungan telepon.
Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Susi memastikan pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami mencurigai ada prosedur yang dilanggar dan dipaksakan jadi perkara karena mungkin ada atensi. Oleh karena itu, kami menempuh upaya Praperadilan. Nanti saja tunggu hasil sidang,” pungkasnya.
Hingga berita ini dilansir upaya konfirmasi terus dilakukan awak media untuk mendapatkan keterangan resmi dari penyidik Polres Garut serta pihak pelapor terkait perkembangan kasus dan gugatan praperadilan yang tengah bergulir tersebut.
***Her
Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Anggota DPRD Garut Dinilai Janggal?







