MOU

YAYASAN RADEN KELING PERSADA BAKTI (YRKPB)

Memorandum of Understanding

(Nota Kesefahaman)

Bidang Garapan “Media dan Publikasi”

Bahwa Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) telah didirikan pada tanggal 29 Januari 2020 melalui Akta Notaris No 10 yang  dibuat oleh Eva Rosdiana, SH., M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bandung, dan telah disyahkan menjadi badan hukum Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia, SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 4 Februari 2020.

Pendirian YRKPB sebagai pendukung terhadap lembaga hukum Indonesia yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Media, sebagaimana UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tercantum dalam Pasal 9 ayat 2 berbunyi, setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Untuk itu, Yayasan Raden Keling Persada Bakti menjadi landasan untuk suatu lembaga hukum yang dapat mendirikan dan mengelola usaha dalam bidang media jurnalistik (Pers).

Kemudian Media Elektronik bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id) telah ditunjuk sebagai bentuk usaha media dan publikasi oleh YRKPB melalui SK YRKPB Nomor : 004/485/YRKPB/XII/2020 Tentang Perubahan SK YRKPB Nomor : 002/485/YRKPB/II/2020 tentang Bidang Garapan Media dan Publikasi, Menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Media dan Publikasi tertanggal 17 Februari 2020, dan juga telah mengangkat personil wartawan dan wartawati sebagaimana yang tercantum dalam Jajaran Bok Redaksi Media Idisi Online.

Dengan begitu, YRKPB dijadikan sebagai lembaga pendiri /penerbit yang memiliki bidang usaha media publikasi bernama Idisi Online (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id).

Dengan memposisikan dirinya sebagai Lembaga Pendiri dan atau Penerbit yang memiliki Nomor Induk Berusaha, Yayasan Raden Keling Persada Bakti pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan bentuk dan jenis Media Publikasi yang sama atau pun berbeda dengan Nama dan Saluran yang berbeda dengan situs utama yang dimilikinya.

Untuk tekhnis manajemen struktur organisasi, secara resmi Idisi Online berada di bawah manajemen YRKPB, namun dalam tekhnis operasional, tetap mengacu kepada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga peraturan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur tentang dunia kejurnalistikan.

Maka dari itu, YRKPB dipandang perlu untuk membuat nota kesefahaman (memorandum of understanding) bersama semua personil (SDM) yang ada pada bok redaksi media Idisi Online.

Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik YRKPB selaku pendiri dan atau penerbit juga pengusaha dengan jajaran personalia pada media Idisi Online, untuk menentukan batasan hak, kewajiban dan tanggungjawab merujuk kepada ketentuan dan peraturan pada umumnya, juga kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmaanir Rohiim,  nota kesefahaman (memorandum of understanding) antara Yayasan Raden Keling Persada Bakti diwakili oleh Ketua yayasan selaku penanggung jawab dengan jajaran personalia media Idisi Online dibuat dan menyepakati ketentuan sebagai berikut:

Bab I Bentuk, Nama, Kedudukan dan Badan Hukum

A. Bentuk dan Nama Media

Pasal 1

(1) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) menentukan dan memilih bidang garapan Media Publikasi berupa media elektronik dan media cetak;

(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud ayat 1, bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com /.net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id);

(3) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan nama, bentuk, judul dan jenis saluran media lain yang berbeda dari media yang pertama diterbitkan, sebagaimana tertera pada ayat 2 pasal ini;

(4) Media cetak sebagaimana ayat 1 pasal ini, berbentuk tabloid dan buletin.

B. Kedudukan

Pasal 2

(1) Kedudukan media sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, berada di Jl. Ciapus-Banjaran, Kampung Neglasari No 01 RT 01 RW 03 Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung;

(2) Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan Kantor Pusat Yayasan Raden Keling Persada Bakti juga Kantor Pusat Redaksi Media Idisi Online;

(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat mendirikan Kantor Redaksi yang berkedudukan selain alamat yang disebutkan pada ayat 1 pasal ini, mendasar kepada hasil kesepakatan unsur pimpinan Media Idisi Online dan pertimbangan dewan redaksi.

C. Badan Hukum

Pasal 3

(1) Badan hukum pendiri dan atau penerbit media Idisi Online adalah Yayasan Raden Keling Persada Bakti yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 5 Februari 2020;

(2) Selain yayasan, atas kesepakatan bersama antara jajaran personalia media Idisi Online dengan Yayasan Raden Keling Persada Bakti dapat mendirikan badan hukum lainnya seperti PT (Perseroan Terbatas);

(3) Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pendirian badan hukum lainnya, dapat dilakukan dengan cara gotong royong, iuran semua jajaran personalia media Idisi Online, /atau dengan cara mencari bantuan yang tidak mengikat.

Bab II Sifat dan Ruang Lingkup

Pasal 4

(1) Bidang Garapan Media Publikasi bernama Media Idisi Online yang berada di bawah manajemen Yayasan Raden Keling Persada Bakti ruang lingkup operasionalnya tidak terbatas, baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional;

(2) Batasan terhadap ruang lingkup Bidang Garapan Media Idisi Online pada tekhnis operasionalnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterapkan baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional.

Bab III Azas

Pasal 5

Azas dalam nota kesefahaman /atau (memorandum of understanding) ini berdasarkan azas kekeluargaan dengan menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana terkandung dalam butir-butir Pancasila.

Bab IV Maksud dan Tujuan

Pasal 6

D. Maksud

(1) Atas kebijakan yang dibuat oleh Yayasan Raden Keling Persada Bakti untuk Bidang Garapan Media dan Publikasi, untuk pertama kali dan seterusnya dapat memilih bentuk media, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, personil wartawan dan wartawati;

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, Yayasan Raden Keling Persada Bakti membuat dan mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan bersama Sekretaris Yayasan dan ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan Media Idisi Online;

(3) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Yayasan Raden Keling Persada Bakti ditempatkan pada struktur organisasi personalia Media Idisi Online untuk mengisi jabatan struktural yang telah disediakan;

(4) Penentuan jabatan sebagaimana ayat 3 pasal ini, merujuk /atau mempertimbangkan kepada tingkat Pendidikan (knowledge), Keahlian (skill), Pengalaman (experience) dan jam terbang (usia/age), juga latar belakang organisasi;

(5) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat menjadi jajaran personalia Media Idisi Online dan tertera pada bok redaksi, secara tidak langsung, juga sebagai anggota Yayasan Raden Keling Persada Bakti (exofficio /dapat diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti);

(6) Pengangkatan dan pengukuhan jajaran personalia Media Idisi Online menjadi pengurus Yayasan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Raden Keling Persada Bakti;

(7) Semua wartawan dan wartawati yang telah diangkat sebagaimana ayat 1 pasal ini, mendapat hak-hak berupa gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya sebagaimana Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku;

(8) Besaran gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, diatur lebih lanjut pada Bab V yang mengatur tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;

(9) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan sebagai jajaran personalia pada media Idisi Online sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, diberikan ID Pers dan surat penugasan dengan kurun waktu keberlakuan ID Pers dan Surat Penugasan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.

E. Tujuan

Pasal 7

(1) Media Idisi Online dalam bentuk media elektronik (memiliki alamat situs) dan media cetak (memiliki tabloid dan buletin),  merupakan sarana atau saluran yang dapat menyiarkan seluruh produk-produk hasil karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(2) Produk jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online harus mengacu kepada kaidah-kaidah dan ketentuan Undang-undang tentang kejurnalistikan, juga kepada norma dan etika yang ada pada kode etik jurnalistik;

(3) Hasil produktivitas karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online memiliki nilai ekonomis;

(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, dipengaruhi oleh beban kerja yang dikeluarkan baik oleh Penerbit (Yayasan Raden Keling Persada Bakti, juga jajaran Media Idisi Online;

(5) Nilai ekonomis yang didapatkan dari produk jurnalistik wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, sepenuhnya adalah penghasilan yang diperoleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(6) Baik Pendiri dan atau Penerbit juga Jajaran Media Idisi Online dapat mengajukan bantuan kegiatan dan program baik kepada Perseorangan, Organisasi, Pemerintahan, Swasta, juga berasal dari Bantuan Luar Negeri;

(7) Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini, mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab

F. Hak

Pasal 8

(1) Semua jajaran personalia media Idisi Online dapat membuat dan menayangkan hasil karya jurnalistik baik melalui media elektronik yang dimiliki juga media cetak yang dimiliki;

(2) Hasil karya jurnalistik yang telah dipublikasikan melalui media elektronik dan media cetak Idisi Online dapat disebar-luaskan melalui saluran media jejaring sosial, telepon, televisi, dan lain sebagainya oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(3) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan tunjangan gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(4) Semua jajaran personalia media Idisi Online berhak mendapatkan pelatihan pelatihan kejurnalistikan demi untuk meningkatkan kwalitas dan kemampuannya;

(5) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya, baik berupa piagam, piala, juga uang.

G. Kewajiban

Pasal 9

(1) Setiap wartawan dan wartawati Media Idisi Online memiliki kewajiban membuat rilisan berita sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam sehari, atau 5 (lima) rilis berita dalam 1 (satu) Minggu, atau 20 (dua puluh) rilisan berita dalam 1 (satu) bulan, selebihnya tidak dibatasi;

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, sebagai tolak ukur untuk gaji, insentif, bonus juga tunjangan lainnya.

H. Tanggungjawab

Pasal 10

(1) Semua rilisan berita yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, telah melalui prosedur ketentuan Pemberitaan Media Siber;

(2) Data, Informasi, Fakta, Dokumentasi gambar, /atau Poto, /atau film sebagai sumber pendukung terhadap penguatan pemberitaan yang dimuat dan dipublikasikan, disimpan dan diarsipkan;

(3) Setiap rilisan berita yang telah dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing masing wartawan dan wartawati media Idisi Online.

Bab VI Larangan

Pasal 11

(1) Semua jajaran personalia Media Idisi Online tidak diperkenankan mengirimkan rilisan berita hoax, dan mengandung unsur kekerasan, juga pornografi;

(2) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan melakukan peliputan tanpa mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan bersepatu;

(3) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan meminta imbalan tanpa ada produk jurnalistik yang dibuat dan dipublikasikan melalui saluran media yang dimilikinya baik melalui media elektronik juga media cetak.

Bab VII Perselisihan

Pasal 12

(1) Jika terjadi perselisihan antara wartawan dan wartawati Media Idisi Online dengan sumber atau objek pemberitaan dalam proses pengumpulan fakta, data dan informasi di lapangan, penyelesaian sengketa dapat melalui konsultasi hukum dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, dan dapat melaporkan kepada pihak pihak aparat yang berwenang;

(2) Baik Pemimpin Umum juga Pemimpin Redaksi dapat melakukan mediasi sengketa setelah melakukan konsultasi dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, baik melalui jalur hukum atau pun tidak;

(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat meminta bantuan pihak ke tiga (tenaga ahli) untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi.

Bab VIII Penutup

Pasal 13

(1) Demikian nota kesefahaman (memorandum of understanding) ini dibuat, untuk dijadikan pegangan antara Pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti selaku pendiri dan atau penerbit dengan Jajaran Personalia Media Idisi Online disyahkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti dengan Pemimpin Umum Media Idisi Online dan Pemimpin Redaksi Idisi Online;

(2) Nota kesefahaman (memorandum of understanding) berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan jika dipandang perlu.

Dibuat di Bandung, telah direvisi pada tanggal 20 Januari 2023.

Tertanda,

Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB)

Iwan Mulyana


news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000071

article 0000072

article 0000073

article 0000074

article 0000075

article 0000076

article 0000077

article 0000078

article 0000079

article 0000080

article 0000081

article 0000082

article 0000083

article 0000084

article 0000085

article 0000086

article 0000087

article 0000088

article 0000089

article 0000090

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701