MOU

YAYASAN RADEN KELING PERSADA BAKTI (YRKPB)

Memorandum of Understanding

(Nota Kesefahaman)

Bidang Garapan “Media dan Publikasi”

Bahwa Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) telah didirikan pada tanggal 29 Januari 2020 melalui Akta Notaris No 10 yang  dibuat oleh Eva Rosdiana, SH., M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Bandung, dan telah disyahkan menjadi badan hukum Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia, SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 4 Februari 2020.

Pendirian YRKPB sebagai pendukung terhadap lembaga hukum Indonesia yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Media, sebagaimana UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tercantum dalam Pasal 9 ayat 2 berbunyi, setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Untuk itu, Yayasan Raden Keling Persada Bakti menjadi landasan untuk suatu lembaga hukum yang dapat mendirikan dan mengelola usaha dalam bidang media jurnalistik (Pers).

Kemudian Media Elektronik bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id) telah ditunjuk sebagai bentuk usaha media dan publikasi oleh YRKPB melalui SK YRKPB Nomor : 004/485/YRKPB/XII/2020 Tentang Perubahan SK YRKPB Nomor : 002/485/YRKPB/II/2020 tentang Bidang Garapan Media dan Publikasi, Menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Media dan Publikasi tertanggal 17 Februari 2020, dan juga telah mengangkat personil wartawan dan wartawati sebagaimana yang tercantum dalam Jajaran Bok Redaksi Media Idisi Online.

Dengan begitu, YRKPB dijadikan sebagai lembaga pendiri /penerbit yang memiliki bidang usaha media publikasi bernama Idisi Online (www.idisionline.com / .net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id).

Dengan memposisikan dirinya sebagai Lembaga Pendiri dan atau Penerbit yang memiliki Nomor Induk Berusaha, Yayasan Raden Keling Persada Bakti pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan bentuk dan jenis Media Publikasi yang sama atau pun berbeda dengan Nama dan Saluran yang berbeda dengan situs utama yang dimilikinya.

Untuk tekhnis manajemen struktur organisasi, secara resmi Idisi Online berada di bawah manajemen YRKPB, namun dalam tekhnis operasional, tetap mengacu kepada ketentuan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga peraturan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur tentang dunia kejurnalistikan.

Maka dari itu, YRKPB dipandang perlu untuk membuat nota kesefahaman (memorandum of understanding) bersama semua personil (SDM) yang ada pada bok redaksi media Idisi Online.

Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, baik YRKPB selaku pendiri dan atau penerbit juga pengusaha dengan jajaran personalia pada media Idisi Online, untuk menentukan batasan hak, kewajiban dan tanggungjawab merujuk kepada ketentuan dan peraturan pada umumnya, juga kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmaanir Rohiim,  nota kesefahaman (memorandum of understanding) antara Yayasan Raden Keling Persada Bakti diwakili oleh Ketua yayasan selaku penanggung jawab dengan jajaran personalia media Idisi Online dibuat dan menyepakati ketentuan sebagai berikut:

Bab I Bentuk, Nama, Kedudukan dan Badan Hukum

A. Bentuk dan Nama Media

Pasal 1

(1) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) menentukan dan memilih bidang garapan Media Publikasi berupa media elektronik dan media cetak;

(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud ayat 1, bernama Idisi Online dengan alamat situs (www.idisionline.com /.net /.id /.co.id, www.idisi.id /.org /.co.id);

(3) Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB) pun dapat mendirikan dan atau menerbitkan nama, bentuk, judul dan jenis saluran media lain yang berbeda dari media yang pertama diterbitkan, sebagaimana tertera pada ayat 2 pasal ini;

(4) Media cetak sebagaimana ayat 1 pasal ini, berbentuk tabloid dan buletin.

B. Kedudukan

Pasal 2

(1) Kedudukan media sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, berada di Jl. Ciapus-Banjaran, Kampung Neglasari No 01 RT 01 RW 03 Desa Ciapus Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung;

(2) Alamat sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan Kantor Pusat Yayasan Raden Keling Persada Bakti juga Kantor Pusat Redaksi Media Idisi Online;

(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat mendirikan Kantor Redaksi yang berkedudukan selain alamat yang disebutkan pada ayat 1 pasal ini, mendasar kepada hasil kesepakatan unsur pimpinan Media Idisi Online dan pertimbangan dewan redaksi.

C. Badan Hukum

Pasal 3

(1) Badan hukum pendiri dan atau penerbit media Idisi Online adalah Yayasan Raden Keling Persada Bakti yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan SK Nomor : AHU.0002265.AH.01.04.Tahun2020 tertanggal 5 Februari 2020;

(2) Selain yayasan, atas kesepakatan bersama antara jajaran personalia media Idisi Online dengan Yayasan Raden Keling Persada Bakti dapat mendirikan badan hukum lainnya seperti PT (Perseroan Terbatas);

(3) Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pendirian badan hukum lainnya, dapat dilakukan dengan cara gotong royong, iuran semua jajaran personalia media Idisi Online, /atau dengan cara mencari bantuan yang tidak mengikat.

Bab II Sifat dan Ruang Lingkup

Pasal 4

(1) Bidang Garapan Media Publikasi bernama Media Idisi Online yang berada di bawah manajemen Yayasan Raden Keling Persada Bakti ruang lingkup operasionalnya tidak terbatas, baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional;

(2) Batasan terhadap ruang lingkup Bidang Garapan Media Idisi Online pada tekhnis operasionalnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diterapkan baik di tingkat Lokal, Regional, Nasional juga Internasional.

Bab III Azas

Pasal 5

Azas dalam nota kesefahaman /atau (memorandum of understanding) ini berdasarkan azas kekeluargaan dengan menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana terkandung dalam butir-butir Pancasila.

Bab IV Maksud dan Tujuan

Pasal 6

D. Maksud

(1) Atas kebijakan yang dibuat oleh Yayasan Raden Keling Persada Bakti untuk Bidang Garapan Media dan Publikasi, untuk pertama kali dan seterusnya dapat memilih bentuk media, mengangkat, menetapkan, memberhentikan, personil wartawan dan wartawati;

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, Yayasan Raden Keling Persada Bakti membuat dan mengeluarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan bersama Sekretaris Yayasan dan ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan Media Idisi Online;

(3) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Yayasan Raden Keling Persada Bakti ditempatkan pada struktur organisasi personalia Media Idisi Online untuk mengisi jabatan struktural yang telah disediakan;

(4) Penentuan jabatan sebagaimana ayat 3 pasal ini, merujuk /atau mempertimbangkan kepada tingkat Pendidikan (knowledge), Keahlian (skill), Pengalaman (experience) dan jam terbang (usia/age), juga latar belakang organisasi;

(5) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat menjadi jajaran personalia Media Idisi Online dan tertera pada bok redaksi, secara tidak langsung, juga sebagai anggota Yayasan Raden Keling Persada Bakti (exofficio /dapat diangkat dan dikukuhkan sebagai pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti);

(6) Pengangkatan dan pengukuhan jajaran personalia Media Idisi Online menjadi pengurus Yayasan diatur melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Raden Keling Persada Bakti;

(7) Semua wartawan dan wartawati yang telah diangkat sebagaimana ayat 1 pasal ini, mendapat hak-hak berupa gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya sebagaimana Undang Undang ketenagakerjaan yang berlaku;

(8) Besaran gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana dimaksud ayat 7 pasal ini, diatur lebih lanjut pada Bab V yang mengatur tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab;

(9) Wartawan dan Wartawati yang telah diangkat dan ditetapkan sebagai jajaran personalia pada media Idisi Online sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, diberikan ID Pers dan surat penugasan dengan kurun waktu keberlakuan ID Pers dan Surat Penugasan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya.

E. Tujuan

Pasal 7

(1) Media Idisi Online dalam bentuk media elektronik (memiliki alamat situs) dan media cetak (memiliki tabloid dan buletin),  merupakan sarana atau saluran yang dapat menyiarkan seluruh produk-produk hasil karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(2) Produk jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online harus mengacu kepada kaidah-kaidah dan ketentuan Undang-undang tentang kejurnalistikan, juga kepada norma dan etika yang ada pada kode etik jurnalistik;

(3) Hasil produktivitas karya jurnalistik yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online memiliki nilai ekonomis;

(4) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, dipengaruhi oleh beban kerja yang dikeluarkan baik oleh Penerbit (Yayasan Raden Keling Persada Bakti, juga jajaran Media Idisi Online;

(5) Nilai ekonomis yang didapatkan dari produk jurnalistik wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, sepenuhnya adalah penghasilan yang diperoleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(6) Baik Pendiri dan atau Penerbit juga Jajaran Media Idisi Online dapat mengajukan bantuan kegiatan dan program baik kepada Perseorangan, Organisasi, Pemerintahan, Swasta, juga berasal dari Bantuan Luar Negeri;

(7) Pengajuan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 pasal ini, mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab

F. Hak

Pasal 8

(1) Semua jajaran personalia media Idisi Online dapat membuat dan menayangkan hasil karya jurnalistik baik melalui media elektronik yang dimiliki juga media cetak yang dimiliki;

(2) Hasil karya jurnalistik yang telah dipublikasikan melalui media elektronik dan media cetak Idisi Online dapat disebar-luaskan melalui saluran media jejaring sosial, telepon, televisi, dan lain sebagainya oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online;

(3) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan tunjangan gaji, insentif, bonus dan tunjangan lainnya (kepesertaan BPJS /Jamsostek), sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(4) Semua jajaran personalia media Idisi Online berhak mendapatkan pelatihan pelatihan kejurnalistikan demi untuk meningkatkan kwalitas dan kemampuannya;

(5) Semua jajaran personalia Media Idisi Online berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang telah dicapainya, baik berupa piagam, piala, juga uang.

G. Kewajiban

Pasal 9

(1) Setiap wartawan dan wartawati Media Idisi Online memiliki kewajiban membuat rilisan berita sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam sehari, atau 5 (lima) rilis berita dalam 1 (satu) Minggu, atau 20 (dua puluh) rilisan berita dalam 1 (satu) bulan, selebihnya tidak dibatasi;

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, sebagai tolak ukur untuk gaji, insentif, bonus juga tunjangan lainnya.

H. Tanggungjawab

Pasal 10

(1) Semua rilisan berita yang dibuat oleh wartawan dan wartawati media Idisi Online yang telah dipublikasikan, telah melalui prosedur ketentuan Pemberitaan Media Siber;

(2) Data, Informasi, Fakta, Dokumentasi gambar, /atau Poto, /atau film sebagai sumber pendukung terhadap penguatan pemberitaan yang dimuat dan dipublikasikan, disimpan dan diarsipkan;

(3) Setiap rilisan berita yang telah dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan oleh masing masing wartawan dan wartawati media Idisi Online.

Bab VI Larangan

Pasal 11

(1) Semua jajaran personalia Media Idisi Online tidak diperkenankan mengirimkan rilisan berita hoax, dan mengandung unsur kekerasan, juga pornografi;

(2) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan melakukan peliputan tanpa mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan bersepatu;

(3) Semua jajaran Media Idisi Online tidak diperkenankan meminta imbalan tanpa ada produk jurnalistik yang dibuat dan dipublikasikan melalui saluran media yang dimilikinya baik melalui media elektronik juga media cetak.

Bab VII Perselisihan

Pasal 12

(1) Jika terjadi perselisihan antara wartawan dan wartawati Media Idisi Online dengan sumber atau objek pemberitaan dalam proses pengumpulan fakta, data dan informasi di lapangan, penyelesaian sengketa dapat melalui konsultasi hukum dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, dan dapat melaporkan kepada pihak pihak aparat yang berwenang;

(2) Baik Pemimpin Umum juga Pemimpin Redaksi dapat melakukan mediasi sengketa setelah melakukan konsultasi dengan Penasihat Hukum Media Idisi Online, baik melalui jalur hukum atau pun tidak;

(3) Unsur pimpinan Redaksi Media Idisi Online dapat meminta bantuan pihak ke tiga (tenaga ahli) untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang terjadi.

Bab VIII Penutup

Pasal 13

(1) Demikian nota kesefahaman (memorandum of understanding) ini dibuat, untuk dijadikan pegangan antara Pengurus Yayasan Raden Keling Persada Bakti selaku pendiri dan atau penerbit dengan Jajaran Personalia Media Idisi Online disyahkan dan ditandatangani oleh Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti dengan Pemimpin Umum Media Idisi Online dan Pemimpin Redaksi Idisi Online;

(2) Nota kesefahaman (memorandum of understanding) berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan jika dipandang perlu.

Dibuat di Bandung, telah direvisi pada tanggal 20 Januari 2023.

Tertanda,

Ketua Yayasan Raden Keling Persada Bakti (YRKPB)

Iwan Mulyana


error: Content is protected !!
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701