Karawang, idisionline.com- Pengelolaan pasar Lemahabang, Karawang yang seharusnya terpelihara sebagai salah satu sektor pendongkrak ekonomi serta pendapatan daerah.
Namun dalam kenyataanya kini malah dinilai terjadi pembiaran bahkan menjadi kepentingan dan aset pribadi pedagang setempat.
Ihwal tersebut terungkap atas penelusuran tokoh masyarakat setempat, H.Entang Sonjaya yang menyebutkan ada ketidakberesan dalam tata kelola pasar Lemahabang.
“Pasar Lemahabang merupakan aset Pemda yang dibangun diatas lahan ± 5.777 M² yang terbagi dalam 3 Sertifikat ditambah aset KAI seluas 2000 M². Dibangun oleh Pemda Karawang” tuturnya.
Lebih lanjut H.Entang meminta kejelasan atas hak guna pakai bangunan kios oleh para pedagang yang dinilai sudah kadaluarsa.
“Seharusnya hak guna pakai kios oleh pedagang melalui surat izin kelas B (Sim-B) sudah berakhir sejak tahun 2019. Namun mayoritas pedagang tak memperpanjang ijin bahkan merasa memiliki kios dengan sengaja memperjual belikan dengan harga puluhan hingga ratusan juta per kios” ungkapnya.
Pernyataan yang dilontarkan pria yang kesohor sebagai aktivis Karawang itu juga dibenarkan oleh kepala unit pasar lemah Abang, Idat.
Saat pihaknya lakukan kunjungan ke pasar itu, Kamis (06/08/2026).
“Kami hanya ditarget PAD retribusi, sementara status ijin pedagang menempati/ menggunakan kios memang belum diperpanjang. Makanya tidak sedikit kios-kios dipindahtangankan dengan dijual. Padahal ijin SIM-B dapat mendongkrak PAD” jelas Idat.
Diakhir perbincangan, H.Entang dan masyarakat Lemahabang mendesak Pemkab Karawang melalui Dinas terkait untuk segera menertibkan ijin pedagang dan Hak Guna Bangun (HGB) oleh Pemda.
“Sebagai pasar yang memiliki sejarah yang berdiri sejak Zaman penjajahan Belanda, tata kelola termasuk HGB yang sudah kadaluarsa harus perjelas juga. Jangan hanya menarik retribusi tapi unsur pembangun serta tata kelola juga penting untuk diperhatikan” Pungkasnya.
***Her








