Garut, idisionline.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Zahirudin yang berdomisili di Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut dicurigai menyimpang.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PKBM itu terkuak dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang diduga penuh rekayasa.

Dalam Dapodik tercatat miliki Warga Belajar (WB) sebanyak 172. Jumlah rombongan belajar (Rombel) 6 ruang dan 4 ruang kelas.



Namun faktanya data tersebut berbanding terbalik dengan fakta lapangan.

Pantauan awak Media dilokasi, pekan lalu. kegiatan belajar tidak didapati ruang belajar dan rombongan WB. Begitupun pengelola PKBM, Mulyatumi ataupun operator, Rifat Abdilah tidak berada tempat.

Menurut keterangan sejumlah warga setempat yang diminta keterangan mengatakan tidak pernah tahu dan melihat ditempat itu ada kegiatan belajar PKBM.

“Setahu saya lokasi itu adalah tempat belajar  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Tidak pernah terlihat ada pembelajaran PKBM” ucap Warga.

Dugaan adanya rekayasa Dapodik yang dilakukan pengelola PKBM itu kian menguat. Sementara data menyebutkan bahwa jumlah WB di PKBM itu, sebanyak 172. Sementara WB berhak mendatkan BOP sebanyak 153.

Indikasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenanga dalam tata kelola PKBM itu berpotensi terjadinya rekayasa data yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Maka dari itu, guna mendapat kepastian serta untuk menghindari persepsi negatif dikalangan masyarakat, pihak berwenang diminta turun tangan lakukan audit secara konferhensif.

***Jaelani/Red

Info Lainnya  Pansel Calon Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Umumkan 10 Calon Hasil Seleksi