Tebing Tinggi, IO – Dinas PUPR Prov. Sumut UPTD PUPR Tebing Tinggi yang beralamat di Jln. Sudirman No.330, kembali menjadi sorotan para awak media dilingkungan Kota Tebing Tinggi karena arogansinya, Rabu (12/08/2026).
Hal ini terjadi saat beberapa awak media melakukan konfirmasi beberapa temuan atas pekerjaan PUPR Prov. Sumut UPTD Tebing Tinggi yang pengerjaannya diseputaran Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Oknum ASN Wanita yang bertugas sebagai Tata Usaha Dinas PUPR Prov. Sumut UPTD Tebing Tinggi saat menerima konfirmasi awak media, tidak bersedia mempertemukan awak media dengan pimpinan UPTD PUPR Tebing Tinggi tetapi justru membenturkan awak media dengan awak media lainnya yang secara kebetulan dipekerjakan sebagai pengawas lapangan dimana temuan pekerjaan proyek PUPR Prov. Sumut dilaksanakan.
Awak media yang melakukan konfirmasi merasa janggal dengan sikap ASN wanita yang arogan tersebut, mengapa saat ingin menanyakan kebenaran pekerjaan proyek tersebut yang seyogianya menjadi tanggung jawab PUPR Prov. Sumut, justru dibenturkan dengan sesama awak media yang tidak mempunyai kompetensi menjawab atas konfirmasi yang dilakukan ???
Seharusnya Pegawai TU wajib bersikap sopan, profesional, dan tidak diskriminatif terhadap wartawan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menyikapi kejadian ini, diharapkan agar Kepala Dinas PUPR Prov. Sumut untuk mengevaluasi posisi maupun keberadaan oknum ASN Wanita yang bertugas sebagai Tata Usaha PUPR UPTD Kota Tebing Tinggi, karena sikap dan etika yang bersangkutan saat menerima awak media yang melakukan konfirmasi sangat tidak mencerminkan sosok pelayan publik yang humanis yang dapat merusak citra institusi PUPR Prov. Sumut UPTD PUPR Tebing Tinggi dikemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait kami selaku Wartawan tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.
Tim








