ArtikelOpini Publik

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

×

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Sistem transisi dan perebutan kekuasaan di Indonesia memiliki rentang sejarah yang panjang dan beragam, berlangsung sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini, dengan mekanisme yang berevolusi dari penunjukan di masa-masa awal kemerdekaan, konflik politik, suksesi inkonstitusional, hingga pemilihan umum demokratis secara langsung.

Rentang panjang sistem perebutan kekuasaan di Indonesia dapat dibagi dalam periode waktu, antara lain :

1. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Pada masa ini, sistem pemerintahan dan transisi kekuasaan masih bersifat darurat dan dinamis, sering kali berubah karena tekanan revolusi fisik dan agresi Belanda. Sistem presidensial UUD 1945 yang asli sempat berjalan singkat sebelum beralih ke sistem parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X pada November 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Demokrasi Parlementer (1949–1959)
Periode ini ditandai dengan ketidakstabilan politik yang akut. Indonesia berganti-ganti sistem antara negara federal RIS (Desember 1949–Agustus 1950) dan negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Dalam sistem parlementer, kabinet pemerintahan sering jatuh bangun, yang menunjukkan “perebutan” kekuasaan melalui mosi tidak percaya di parlemen dalam rentang waktu yang sangat singkat (rata-rata kurang dari dua tahun per kabinet).

3. Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959–1966)

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli, namun dalam praktiknya kekuasaan terpusat di tangan Presiden Soekarno (sistem presidensial yang executive heavy). Transisi kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru terjadi melalui proses politik yang kompleks pasca peristiwa G30S/PKI, yang berpuncak pada penyerahan kekuasaan oleh Soekarno kepada Soeharto melalui Supersemar pada tahun 1966.

4. Orde Baru (1966–1998)

Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto adalah periode kekuasaan yang paling lama dalam sejarah Indonesia modern, berlangsung selama 32 tahun. Sistem politik saat itu sangat terpusat dengan kontrol eksekutif yang kuat dan minim mekanisme checks and balances yang efektif. Pergantian kekuasaan selama periode ini dilakukan melalui Sidang Umum MPR yang didominasi oleh Golkar sebagai partai pendukung pemerintah, dan Soeharto selalu terpilih kembali hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1998 akibat krisis multidimensi dan tekanan reformasi.

5. Era Reformasi dan Demokrasi (1998–Sekarang)

Era ini membawa perubahan mendasar dalam sistem perebutan kekuasaan. Melalui amendemen UUD 1945 (1999-2002), sistem transisi kekuasaan diinstitusionalisasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mekanisme: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.
Rentang Waktu: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama lima tahun.
Sistem: Konsep trias politica (pemisahan kekuasaan) dan checks and balances antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperkuat secara signifikan untuk mencegah otoritarianisme.

6. Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD

Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa.

Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi. Dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp 37 triliun. Biaya yang terakhir disebutkan ini merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, bahkan bisa membangun infrastruktur pada daerah yang tertinggal.


Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.

Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?

Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 Triliun. Tetapi program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya. Ini menunjukan bahwa besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan.

Kedua, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, rentang waktu sistem perebutan kekuasaan di Indonesia mencakup periode ketidakstabilan pasca kemerdekaan (sekitar 14 tahun), sentralisasi kekuasaan yang panjang (32 tahun), dan transisi menuju sistem demokrasi multipartai yang stabil (sejak 1998 hingga sekarang, sekitar 27 tahun). Disisi lain pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.

Pilkada pemilihan lewat DPRD jelas sekali celah kelemahannya, bahkan dapat dikatakan berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Seperti peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. Artinya Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.

Berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan putusan MK tersebut artinya Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK.

Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK. Hal ini berpotensi memicu gerakan massa besar yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan pada pemerintahan saat ini.

Dari pengalaman rentang panjang perebutan kekuasaan di Indonesia bahwa urgensi perbaikan partai politik (parpol) lebih utama daripada perubahan sistem pemilu. Sebab seberapa pun sempurnanya sistem pemilu, tetap menjadi tidak akan efektif jika aktor utamanya (partai politik) masih bermasalah.

Hal ini sangat beralasan yakni :
1. Internalisasi Nilai Demokrasi: Perbaikan internal parpol dapat memastikan calon-calon pemimpin yang diusung memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan, terlepas dari sistem pemilu yang digunakan.
2. Akuntabilitas dan Transparansi: Reformasi internal dapat meningkatkan akuntabilitas parpol terhadap anggotanya dan masyarakat, yang secara langsung berdampak pada kualitas representasi politik.
3. Regenerasi Kepemimpinan: Proses internal yang sehat diyakini dapat mendorong munculnya kader-kader baru yang lebih berkualitas, bukan hanya bergantung pada figur sentral atau dinasti politik.

Pada akhirnya, banyak ahli politik berpendapat bahwa reformasi politik yang efektif membutuhkan pendekatan komprehensif yang menyasar baik perbaikan internal partai politik maupun penyempurnaan sistem pemilu dan regulasi terkait.

Rahayu

Info Lainnya  Mapag 500 Tahun Limbangan Menjadi Kabupaten Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

news-1701