ArtikelOpini Publik

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

×

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Sistem transisi dan perebutan kekuasaan di Indonesia memiliki rentang sejarah yang panjang dan beragam, berlangsung sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini, dengan mekanisme yang berevolusi dari penunjukan di masa-masa awal kemerdekaan, konflik politik, suksesi inkonstitusional, hingga pemilihan umum demokratis secara langsung.

Rentang panjang sistem perebutan kekuasaan di Indonesia dapat dibagi dalam periode waktu, antara lain :

1. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Pada masa ini, sistem pemerintahan dan transisi kekuasaan masih bersifat darurat dan dinamis, sering kali berubah karena tekanan revolusi fisik dan agresi Belanda. Sistem presidensial UUD 1945 yang asli sempat berjalan singkat sebelum beralih ke sistem parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X pada November 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Demokrasi Parlementer (1949–1959)
Periode ini ditandai dengan ketidakstabilan politik yang akut. Indonesia berganti-ganti sistem antara negara federal RIS (Desember 1949–Agustus 1950) dan negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Dalam sistem parlementer, kabinet pemerintahan sering jatuh bangun, yang menunjukkan “perebutan” kekuasaan melalui mosi tidak percaya di parlemen dalam rentang waktu yang sangat singkat (rata-rata kurang dari dua tahun per kabinet).

3. Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959–1966)

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli, namun dalam praktiknya kekuasaan terpusat di tangan Presiden Soekarno (sistem presidensial yang executive heavy). Transisi kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru terjadi melalui proses politik yang kompleks pasca peristiwa G30S/PKI, yang berpuncak pada penyerahan kekuasaan oleh Soekarno kepada Soeharto melalui Supersemar pada tahun 1966.

4. Orde Baru (1966–1998)

Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto adalah periode kekuasaan yang paling lama dalam sejarah Indonesia modern, berlangsung selama 32 tahun. Sistem politik saat itu sangat terpusat dengan kontrol eksekutif yang kuat dan minim mekanisme checks and balances yang efektif. Pergantian kekuasaan selama periode ini dilakukan melalui Sidang Umum MPR yang didominasi oleh Golkar sebagai partai pendukung pemerintah, dan Soeharto selalu terpilih kembali hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1998 akibat krisis multidimensi dan tekanan reformasi.

5. Era Reformasi dan Demokrasi (1998–Sekarang)

Era ini membawa perubahan mendasar dalam sistem perebutan kekuasaan. Melalui amendemen UUD 1945 (1999-2002), sistem transisi kekuasaan diinstitusionalisasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mekanisme: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.
Rentang Waktu: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama lima tahun.
Sistem: Konsep trias politica (pemisahan kekuasaan) dan checks and balances antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperkuat secara signifikan untuk mencegah otoritarianisme.

6. Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD

Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa.

Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi. Dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp 37 triliun. Biaya yang terakhir disebutkan ini merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, bahkan bisa membangun infrastruktur pada daerah yang tertinggal.


Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.

Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?

Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 Triliun. Tetapi program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya. Ini menunjukan bahwa besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan.

Kedua, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, rentang waktu sistem perebutan kekuasaan di Indonesia mencakup periode ketidakstabilan pasca kemerdekaan (sekitar 14 tahun), sentralisasi kekuasaan yang panjang (32 tahun), dan transisi menuju sistem demokrasi multipartai yang stabil (sejak 1998 hingga sekarang, sekitar 27 tahun). Disisi lain pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.

Pilkada pemilihan lewat DPRD jelas sekali celah kelemahannya, bahkan dapat dikatakan berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Seperti peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. Artinya Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.

Berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan putusan MK tersebut artinya Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK.

Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK. Hal ini berpotensi memicu gerakan massa besar yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan pada pemerintahan saat ini.

Dari pengalaman rentang panjang perebutan kekuasaan di Indonesia bahwa urgensi perbaikan partai politik (parpol) lebih utama daripada perubahan sistem pemilu. Sebab seberapa pun sempurnanya sistem pemilu, tetap menjadi tidak akan efektif jika aktor utamanya (partai politik) masih bermasalah.

Hal ini sangat beralasan yakni :
1. Internalisasi Nilai Demokrasi: Perbaikan internal parpol dapat memastikan calon-calon pemimpin yang diusung memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan, terlepas dari sistem pemilu yang digunakan.
2. Akuntabilitas dan Transparansi: Reformasi internal dapat meningkatkan akuntabilitas parpol terhadap anggotanya dan masyarakat, yang secara langsung berdampak pada kualitas representasi politik.
3. Regenerasi Kepemimpinan: Proses internal yang sehat diyakini dapat mendorong munculnya kader-kader baru yang lebih berkualitas, bukan hanya bergantung pada figur sentral atau dinasti politik.

Pada akhirnya, banyak ahli politik berpendapat bahwa reformasi politik yang efektif membutuhkan pendekatan komprehensif yang menyasar baik perbaikan internal partai politik maupun penyempurnaan sistem pemilu dan regulasi terkait.

Rahayu

Info Lainnya  Rahasia Keluarga Bahagia Ala Kapten Chk Oman, Mulai dari Meja Makan hingga Komunikasi Terbuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701