ArtikelOpini Publik

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

×

Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik

Sistem transisi dan perebutan kekuasaan di Indonesia memiliki rentang sejarah yang panjang dan beragam, berlangsung sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini, dengan mekanisme yang berevolusi dari penunjukan di masa-masa awal kemerdekaan, konflik politik, suksesi inkonstitusional, hingga pemilihan umum demokratis secara langsung.

Rentang panjang sistem perebutan kekuasaan di Indonesia dapat dibagi dalam periode waktu, antara lain :

1. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Pada masa ini, sistem pemerintahan dan transisi kekuasaan masih bersifat darurat dan dinamis, sering kali berubah karena tekanan revolusi fisik dan agresi Belanda. Sistem presidensial UUD 1945 yang asli sempat berjalan singkat sebelum beralih ke sistem parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X pada November 1945.

2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Demokrasi Parlementer (1949–1959)
Periode ini ditandai dengan ketidakstabilan politik yang akut. Indonesia berganti-ganti sistem antara negara federal RIS (Desember 1949–Agustus 1950) dan negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Dalam sistem parlementer, kabinet pemerintahan sering jatuh bangun, yang menunjukkan “perebutan” kekuasaan melalui mosi tidak percaya di parlemen dalam rentang waktu yang sangat singkat (rata-rata kurang dari dua tahun per kabinet).

3. Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959–1966)

Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli, namun dalam praktiknya kekuasaan terpusat di tangan Presiden Soekarno (sistem presidensial yang executive heavy). Transisi kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru terjadi melalui proses politik yang kompleks pasca peristiwa G30S/PKI, yang berpuncak pada penyerahan kekuasaan oleh Soekarno kepada Soeharto melalui Supersemar pada tahun 1966.

4. Orde Baru (1966–1998)

Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto adalah periode kekuasaan yang paling lama dalam sejarah Indonesia modern, berlangsung selama 32 tahun. Sistem politik saat itu sangat terpusat dengan kontrol eksekutif yang kuat dan minim mekanisme checks and balances yang efektif. Pergantian kekuasaan selama periode ini dilakukan melalui Sidang Umum MPR yang didominasi oleh Golkar sebagai partai pendukung pemerintah, dan Soeharto selalu terpilih kembali hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1998 akibat krisis multidimensi dan tekanan reformasi.

5. Era Reformasi dan Demokrasi (1998–Sekarang)

Era ini membawa perubahan mendasar dalam sistem perebutan kekuasaan. Melalui amendemen UUD 1945 (1999-2002), sistem transisi kekuasaan diinstitusionalisasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mekanisme: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.
Rentang Waktu: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama lima tahun.
Sistem: Konsep trias politica (pemisahan kekuasaan) dan checks and balances antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperkuat secara signifikan untuk mencegah otoritarianisme.

6. Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD

Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa.

Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi. Dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp 37 triliun. Biaya yang terakhir disebutkan ini merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, bahkan bisa membangun infrastruktur pada daerah yang tertinggal.


Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.

Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?

Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 Triliun. Tetapi program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya. Ini menunjukan bahwa besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan.

Kedua, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, rentang waktu sistem perebutan kekuasaan di Indonesia mencakup periode ketidakstabilan pasca kemerdekaan (sekitar 14 tahun), sentralisasi kekuasaan yang panjang (32 tahun), dan transisi menuju sistem demokrasi multipartai yang stabil (sejak 1998 hingga sekarang, sekitar 27 tahun). Disisi lain pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.

Pilkada pemilihan lewat DPRD jelas sekali celah kelemahannya, bahkan dapat dikatakan berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Seperti peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. Artinya Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.

Berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan putusan MK tersebut artinya Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK.

Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK. Hal ini berpotensi memicu gerakan massa besar yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan pada pemerintahan saat ini.

Dari pengalaman rentang panjang perebutan kekuasaan di Indonesia bahwa urgensi perbaikan partai politik (parpol) lebih utama daripada perubahan sistem pemilu. Sebab seberapa pun sempurnanya sistem pemilu, tetap menjadi tidak akan efektif jika aktor utamanya (partai politik) masih bermasalah.

Hal ini sangat beralasan yakni :
1. Internalisasi Nilai Demokrasi: Perbaikan internal parpol dapat memastikan calon-calon pemimpin yang diusung memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan, terlepas dari sistem pemilu yang digunakan.
2. Akuntabilitas dan Transparansi: Reformasi internal dapat meningkatkan akuntabilitas parpol terhadap anggotanya dan masyarakat, yang secara langsung berdampak pada kualitas representasi politik.
3. Regenerasi Kepemimpinan: Proses internal yang sehat diyakini dapat mendorong munculnya kader-kader baru yang lebih berkualitas, bukan hanya bergantung pada figur sentral atau dinasti politik.

Pada akhirnya, banyak ahli politik berpendapat bahwa reformasi politik yang efektif membutuhkan pendekatan komprehensif yang menyasar baik perbaikan internal partai politik maupun penyempurnaan sistem pemilu dan regulasi terkait.

Rahayu

Info Lainnya  Prof Henri Subiakto Gubes Fisip UNAIR Soroti Reformasi di Tubuh POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701