Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik
Sistem transisi dan perebutan kekuasaan di Indonesia memiliki rentang sejarah yang panjang dan beragam, berlangsung sejak kemerdekaan pada tahun 1945 hingga saat ini, dengan mekanisme yang berevolusi dari penunjukan di masa-masa awal kemerdekaan, konflik politik, suksesi inkonstitusional, hingga pemilihan umum demokratis secara langsung.
Rentang panjang sistem perebutan kekuasaan di Indonesia dapat dibagi dalam periode waktu, antara lain :
1. Periode Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Pada masa ini, sistem pemerintahan dan transisi kekuasaan masih bersifat darurat dan dinamis, sering kali berubah karena tekanan revolusi fisik dan agresi Belanda. Sistem presidensial UUD 1945 yang asli sempat berjalan singkat sebelum beralih ke sistem parlementer melalui Maklumat Wakil Presiden No. X pada November 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Demokrasi Parlementer (1949–1959)
Periode ini ditandai dengan ketidakstabilan politik yang akut. Indonesia berganti-ganti sistem antara negara federal RIS (Desember 1949–Agustus 1950) dan negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Dalam sistem parlementer, kabinet pemerintahan sering jatuh bangun, yang menunjukkan “perebutan” kekuasaan melalui mosi tidak percaya di parlemen dalam rentang waktu yang sangat singkat (rata-rata kurang dari dua tahun per kabinet).
3. Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959–1966)
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli, namun dalam praktiknya kekuasaan terpusat di tangan Presiden Soekarno (sistem presidensial yang executive heavy). Transisi kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru terjadi melalui proses politik yang kompleks pasca peristiwa G30S/PKI, yang berpuncak pada penyerahan kekuasaan oleh Soekarno kepada Soeharto melalui Supersemar pada tahun 1966.
4. Orde Baru (1966–1998)
Masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto adalah periode kekuasaan yang paling lama dalam sejarah Indonesia modern, berlangsung selama 32 tahun. Sistem politik saat itu sangat terpusat dengan kontrol eksekutif yang kuat dan minim mekanisme checks and balances yang efektif. Pergantian kekuasaan selama periode ini dilakukan melalui Sidang Umum MPR yang didominasi oleh Golkar sebagai partai pendukung pemerintah, dan Soeharto selalu terpilih kembali hingga ia mengundurkan diri pada tahun 1998 akibat krisis multidimensi dan tekanan reformasi.
5. Era Reformasi dan Demokrasi (1998–Sekarang)
Era ini membawa perubahan mendasar dalam sistem perebutan kekuasaan. Melalui amendemen UUD 1945 (1999-2002), sistem transisi kekuasaan diinstitusionalisasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Mekanisme: Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR.
Rentang Waktu: Masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama lima tahun.
Sistem: Konsep trias politica (pemisahan kekuasaan) dan checks and balances antar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif diperkuat secara signifikan untuk mencegah otoritarianisme.
6. Wacana Pilkada dipilih lewat DPRD
Usulan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD disetujui hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Gagasan mengembalikan pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa.
Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak jadi alasan politisi. Dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp 37 triliun. Biaya yang terakhir disebutkan ini merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, bahkan bisa membangun infrastruktur pada daerah yang tertinggal.
Dilihat dari sisi manapun, wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan.
Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak dapat begitu saja dilihat sebagai bentuk pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan. Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Bila besarnya anggaran adalah tolak ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?
Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2025 yang mencapai Rp71 Triliun. Tetapi program yang sarat akan masalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya. Ini menunjukan bahwa besarnya anggaran bukanlah masalah sesungguhnya yang sedang diangkat oleh pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, maka ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan.
Kedua, Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dilakukan untuk meminimalisir praktik transaksional yang banyak terjadi ketika sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD. Jadi, secara runtutan, bukan pelaksanaan pilkada langsung yang menimbulkan praktik politik uang. Tetapi pilkada langsung justru dihadirkan untuk mengatasi politik uang yang terjadi secara tertutup dan minim akuntabilitas ketika DPRD memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah. Mengembalikan mekanisme pilkada oleh DPRD artinya sengaja meletakkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang sudah pasti lebih merugikan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, rentang waktu sistem perebutan kekuasaan di Indonesia mencakup periode ketidakstabilan pasca kemerdekaan (sekitar 14 tahun), sentralisasi kekuasaan yang panjang (32 tahun), dan transisi menuju sistem demokrasi multipartai yang stabil (sejak 1998 hingga sekarang, sekitar 27 tahun). Disisi lain pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion.
Pilkada pemilihan lewat DPRD jelas sekali celah kelemahannya, bahkan dapat dikatakan berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Seperti peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. Artinya Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.
Berbagai putusan MK, antara lain: Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, No. 87/PUU-XX/2022, No. 12/PUU-XXI/2023, No. 135/PUU-XXII/2024, No. 104/PUU-XXIII/2025, dan No. 110/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan pilkada. MK telah menegaskan konstitusionalitas pilkada sebagai bagian dari pemilu yang harus tunduk pada asas pemilu yang luber, jurdil, dan periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Dengan putusan MK tersebut artinya Pilkada oleh DPRD itu sudah tutup buku. Tamat di tangan MK.
Justru jika kemudian pembahasan RUU Pemilu digunakan sebagai momentum untuk meloloskan gagasan Pilkada lewat DPRD ini, maka sekali lagi pemerintah dan DPR mengabaikan Putusan MK. Hal ini berpotensi memicu gerakan massa besar yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan pada pemerintahan saat ini.
Dari pengalaman rentang panjang perebutan kekuasaan di Indonesia bahwa urgensi perbaikan partai politik (parpol) lebih utama daripada perubahan sistem pemilu. Sebab seberapa pun sempurnanya sistem pemilu, tetap menjadi tidak akan efektif jika aktor utamanya (partai politik) masih bermasalah.
Hal ini sangat beralasan yakni :
1. Internalisasi Nilai Demokrasi: Perbaikan internal parpol dapat memastikan calon-calon pemimpin yang diusung memiliki integritas dan kompetensi yang dibutuhkan, terlepas dari sistem pemilu yang digunakan.
2. Akuntabilitas dan Transparansi: Reformasi internal dapat meningkatkan akuntabilitas parpol terhadap anggotanya dan masyarakat, yang secara langsung berdampak pada kualitas representasi politik.
3. Regenerasi Kepemimpinan: Proses internal yang sehat diyakini dapat mendorong munculnya kader-kader baru yang lebih berkualitas, bukan hanya bergantung pada figur sentral atau dinasti politik.
Pada akhirnya, banyak ahli politik berpendapat bahwa reformasi politik yang efektif membutuhkan pendekatan komprehensif yang menyasar baik perbaikan internal partai politik maupun penyempurnaan sistem pemilu dan regulasi terkait.
Rahayu
Rentang Panjang Sistem Perebutan Kekuasaan Di Indonesia






