Oleh : Agus Pren
Pihak Dinas Pendidikan jangan diam saja, ini ada dugaan Gratifikasi yang bermodus Cash Back .. jangan-jangan…??
Kejahatan seperti ini sepertinya jarang tersentuh Hukum….??
APH sudah saatnya segera mendeteksi aksi gratifikasi bermodus Cash Back ini …
Sebenarnya sudah menjadi rahasia umum kalau yang namanya oknum itu ada di setiap lembaga, dan yang namanya maling biasanya lebih pandai membaca situasi demi melancarkan aksinya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2025 saa ini tengah menjadi sorotan adanya dugaan praktik gratifikasi dan manipulasi belanja buku dalam pos Belanja Modal BOS Reguler yang seharusnya digunakan untuk pengadaan sarana belajar.
Lucunya para oknum itu dalam melancarkan aksinya untuk mengakali gimana caranya bisa mengambil keuntungan pribadi sekalipun itu jelas dilarang, mereka selalu merasa apa yang ia lakukan selalu benar, mereka tidak pernah sadar kalau apa yang ia lakukan itu salah.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan, seperti buku paket dan bahan pendukung pembelajaran lainnya yang dibutuhkan siswa/peserta didik.
Seperti apa yang terjadi di sekolah biasanya para oknum ini melakukan secara masif, sistematis dan kolaboratif dalam menjalankan aksinya, dugaan yang paling mencolok adalah pembelanjaan barang seperti buku, dari berbagai sumber mengatakan di situ pasti ada celah “Gratifikasi” Bermodus “Cash Back”.
Gratifikasi bermodus adalah kemufakatan jahat, Menurut mantan seorang marketing penyedia buku mengungkap modus yang mereka sebut sebagai “cashback”.
Biasanya sekolah membelanjakan buku sesuai katalog yang berikan oleh penyedia, setelah pesanan diterima disitulah terjadi kesepakatan gratifikasi yang bermodus cashback antara 15 sampai 40 persen, dengan berbagai tehnis pembayaran yang penting aman dan tidak terlacak.
Pemerintah menggelontorkan trilyunan rupiah untuk Bantuan Operasional Sekolah dengan tujuan untuk meringankan biaya anak sekolah, bukan untuk memperkaya baik pribadi maupun kelompok para oknum.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum dan yang berwewenang kiranya bisa lebih jeli dan bongkar sampai ke akar-akarnya terhadap atas adanya Praktik-praktik di sekolah semacam ini yang nyaris jarang terdeteksi oleh APH, ini memang sangat terselubung, namun kalau hal ini dibiarkan bisa nyebur ke jurang dunia pendidikan di republik ini.
Aparat Penegak Hukum dan yang berwenang lainnya diharapkan
mulai membuka lembar demi lembar kejahatan-kejahatan terselubung yang dilakukan oleh para oknum yang digaji pemerintah, cari makan di sekolah namun tidak mempunyai integritas terhadap dunia pendidikan, tangkap para oknum demi anak-anak bangsa menuju Indonesia emas.
Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi.. Ameng Ka Kabupaten Sukabumi, Aya info sae yeuh ….
Mengingat Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting yang harus dimiliki setiap orang di republik ini, dan sekolah adalah tempat untuk menuntut ilmu bagi anak bangsa agar mendapatkan pendidikan yang layak.
Maka dari itu Pemerintah Indonesia menerapkan wajib belajar 12 tahun adalah salah satu upaya untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas anak bangsa.(*)






