Apakah Walikota Sukabumi Mengangkat Satu Orang Yang Sama Bukan Dari PNS Rangkap Jabatan Menabrak Aturan, Kena Sanksi Hukum ?

Oleh : Elut Haikal

Pergunjingan Isyu dari beberapa elemen masyarakat yang banyak mempertanyakan atas Pengangkatan dan penetapan tugas kepada Inisial U.B salah satu orang yang dianggap dekat dengan Walikota Sukabumi Ayep Zaki, banyak menimbulkan Pro Kontra dan kekhawatiran terjadi KKN yang memuluskan kepentingan kekuasaan nya menguasai dan meraup keuntungan dari segala celah urusan nya., keputusan Penetapan pertama yaitu Menetapkan UB, Sebagai Ketua Tim TKPP ( Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan), Kedua Menetapkan dan Memutuskan berdasar Perda No 6 tahun 2018 menjadi Tim Ahli Walikota sukabumi dan Ketiga mengangkat dan menetapkan tugas sebagai Ketua Pengawas di RSUD Yang berstatus UOBK dengan Kepwal no 188.45/99 RSUD / 2025. Menjadi rangkap 3 jabatan.

Bacaan Lainnya

Diera Reformasi hal yang wajar dengan adanya UU KIP ( keterbukaan Informasi Publik ) akan Transparansi tata kelola Pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN serta Jujur dan Adil dalam menjalankan kebijakan Amanat Rakyat.

Namun kecurigaan itu tidak harus berlebihan ada baiknya dicermati dan ditelaah terlebih dahulu sisi pelanggaran dan sanksi hukumnya karna semua keputusan dan kebijakan ada aturan serta peraturan nya.

Coba kita runut kembali tentang pengangkatan dan Penetapan TKPP ( Tim Khusus Percepatan Pembangunan ) , Tim Ahli walikota dan Ketua Dewan Pengawas,

Yang SK nya dibuat dan dikeluarkan oleh Walikota karma berdasar aturan yang ada, serta ketentuan yang memperbolehkan dengan Hak Prerogatif kepala daerah untuk menunjuk orang yang dipercaya dan ditugaskan mewakili tugas tugas walikota dapat ditunjuk dari kalangan Non ASN/PNS.

Info Lainnya  Krisis Moral Sosial Pada Kekerasan Anak Pelajar, Putus Sekolah dan Ormas, Penomena Prilaku Tak Lajim ?

Begitu juga pada keputusan pengangkatan dan penetapan menjadi Dewan Pengawas di tiap RSUD dengan ketentuan boleh mengambil dari kalangan Non ANS/ PNS yang sama diatur dalam peraturan nya,

Namun timbul persoalan dengan Nama yang sama bukan ANS/PNS diangkat dan ditetapkan dalam Tiga (3) SK terjadi rangkap jabatan, apakah itu Melanggar Aturan dan terkena Sanksi Hukum atau tidak ?

Dalam hal ini kalau kita cermati belum ada UU, Perpu dan PP yang pasti dan tegas tentang hukum dan sanksi yang mengatur secara spesifik melarang rangkap jabatan untuk kalangan Non ANS/PNS.

Seperti yang pernah terjadi di alami pada DENI INDRAYANA, akhir November tahun 2009 diangkat sebagai Stafsus ( Istana) bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, jelas hal ini diatur dalam Perpres no 40 tahun 200, kemudian 30 Desember tahun yang sama diangkat melalui kepres pula, diangkat menjadi Sekretaris Mafia Hukum, tentu ini rangkap Jabatan , tetapi saat itu tidak ada yang di sangkakan sebagai Pelanggaran hukum dan menabrak UU, PP dll, yang ditujukan baik kepada Presiden atau pun Deny Indrayana

Hanya Polemik kepentingan dan hukum sosial yang mengindah kan Akhlak, Moral dan Etika karna yang timbul terjadinya berbagai gejolak ke tidak adilan akan rangkap jabatan tersebut serta mendapat Gaji Doble atau tidak ? hal inilah yang menyangkut sekitar polemik masalah rangkap Gaji yang menyangkut soal APBN , namun aneh nya uu kemenkeu tak mempersoalkan hal itu bahkan dibolehkan dari uu pejabat atau wamen kemenkeu yang rangkap jabatan menjadi Pejabat strategis di BUMN

Lain Hal nya dengan Rangkap jabatan pada Pejabat tinggi negara, ANS/ PNS dan Mentri² Yang aturan nya jelas tertuang dalam uu no 39 tahun 2008 tentang mentri dilarang rangkap jabatan lainnya. Namun ini diduga pernah dilanggar oleh presiden saat itu, dengan mengangkat Mentri Sosial Tri Risma Maharini yang masih menjabat Walikota Surabaya yang belum mengundurkan diri, jelas aturan dan uu yang tidak diperbolehkan oleh Konstitusi, selain itu melanggar aturan uu no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76 bahwa Kepala Daerah dilarang Rangkap jabatan , sebagai Pejabat Negara Lainnya,, ( pernyataan ini dikutip dari Ahli Politik Universitas Al Azhar Indonesia sdr Ujang ) yang mempersoalkan rangkap jabatan pejabat tinggi Negara ) yang dialami oleh Tri Risma Maharini

Info Lainnya  Dedi Mulyadi Lakukan Abuse Of Power

Mengenai Rangkap Jabatan yang juga dilanggar oleh para PNS/ ASN pernah terjadi pada era kepala daerah kota sukabumi diera Ahmad Fahmi, sebelum Ayep Zaki, yakni di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu merangkap menjadi direktur PLT PDAM yang disoroti dan pergunjingkan ketika menjabat pengawas PDAM bahkan jadi Dawas pula di RSUD, dalam kedudukan sebagai KPA lagi ( Kuasa Pengguna Anggaran)

Bahkan sempat menjadi Pengurus Dewan Pendidikan kota, hal yang sama tentu menjadi pertanyaan nya apakah Rangkap Gaji atau tidak ? Dalam hal ini tidak pernah ada yang mempersoalkan, tampak Aman aman saja dan tidak ada sanksi apapun padahal pelanggaran ini cukup patal.

Namun apa yang terjadi saat ini yang rangkap jabatan yang diangkat Wali kota Ayep Zaki akan tersandung Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum ?

Dimana Salah nya ? Apakah dapat ditemukan pelanggaran nya ?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *