Untuk membaca, gulir ke bawah!
Opini Publik

Apakah Walikota Sukabumi Mengangkat Satu Orang Yang Sama Bukan Dari PNS Rangkap Jabatan Menabrak Aturan, Kena Sanksi Hukum ?

×

Apakah Walikota Sukabumi Mengangkat Satu Orang Yang Sama Bukan Dari PNS Rangkap Jabatan Menabrak Aturan, Kena Sanksi Hukum ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Pergunjingan Isyu dari beberapa elemen masyarakat yang banyak mempertanyakan atas Pengangkatan dan penetapan tugas kepada Inisial U.B salah satu orang yang dianggap dekat dengan Walikota Sukabumi Ayep Zaki, banyak menimbulkan Pro Kontra dan kekhawatiran terjadi KKN yang memuluskan kepentingan kekuasaan nya menguasai dan meraup keuntungan dari segala celah urusan nya., keputusan Penetapan pertama yaitu Menetapkan UB, Sebagai Ketua Tim TKPP ( Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan), Kedua Menetapkan dan Memutuskan berdasar Perda No 6 tahun 2018 menjadi Tim Ahli Walikota sukabumi dan Ketiga mengangkat dan menetapkan tugas sebagai Ketua Pengawas di RSUD Yang berstatus UOBK dengan Kepwal no 188.45/99 RSUD / 2025. Menjadi rangkap 3 jabatan.

Diera Reformasi hal yang wajar dengan adanya UU KIP ( keterbukaan Informasi Publik ) akan Transparansi tata kelola Pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN serta Jujur dan Adil dalam menjalankan kebijakan Amanat Rakyat.

Namun kecurigaan itu tidak harus berlebihan ada baiknya dicermati dan ditelaah terlebih dahulu sisi pelanggaran dan sanksi hukumnya karna semua keputusan dan kebijakan ada aturan serta peraturan nya.

Coba kita runut kembali tentang pengangkatan dan Penetapan TKPP ( Tim Khusus Percepatan Pembangunan ) , Tim Ahli walikota dan Ketua Dewan Pengawas,

Yang SK nya dibuat dan dikeluarkan oleh Walikota karma berdasar aturan yang ada, serta ketentuan yang memperbolehkan dengan Hak Prerogatif kepala daerah untuk menunjuk orang yang dipercaya dan ditugaskan mewakili tugas tugas walikota dapat ditunjuk dari kalangan Non ASN/PNS.

Begitu juga pada keputusan pengangkatan dan penetapan menjadi Dewan Pengawas di tiap RSUD dengan ketentuan boleh mengambil dari kalangan Non ANS/ PNS yang sama diatur dalam peraturan nya,

Info Lainnya  Wakil Walikota Sukabumi Dorong PSM Agar Bisa Menjadi Lini Terdepan Pada Pelayanan Sosial

Namun timbul persoalan dengan Nama yang sama bukan ANS/PNS diangkat dan ditetapkan dalam Tiga (3) SK terjadi rangkap jabatan, apakah itu Melanggar Aturan dan terkena Sanksi Hukum atau tidak ?

Dalam hal ini kalau kita cermati belum ada UU, Perpu dan PP yang pasti dan tegas tentang hukum dan sanksi yang mengatur secara spesifik melarang rangkap jabatan untuk kalangan Non ANS/PNS.

Seperti yang pernah terjadi di alami pada DENI INDRAYANA, akhir November tahun 2009 diangkat sebagai Stafsus ( Istana) bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, jelas hal ini diatur dalam Perpres no 40 tahun 200, kemudian 30 Desember tahun yang sama diangkat melalui kepres pula, diangkat menjadi Sekretaris Mafia Hukum, tentu ini rangkap Jabatan , tetapi saat itu tidak ada yang di sangkakan sebagai Pelanggaran hukum dan menabrak UU, PP dll, yang ditujukan baik kepada Presiden atau pun Deny Indrayana

Hanya Polemik kepentingan dan hukum sosial yang mengindah kan Akhlak, Moral dan Etika karna yang timbul terjadinya berbagai gejolak ke tidak adilan akan rangkap jabatan tersebut serta mendapat Gaji Doble atau tidak ? hal inilah yang menyangkut sekitar polemik masalah rangkap Gaji yang menyangkut soal APBN , namun aneh nya uu kemenkeu tak mempersoalkan hal itu bahkan dibolehkan dari uu pejabat atau wamen kemenkeu yang rangkap jabatan menjadi Pejabat strategis di BUMN

Lain Hal nya dengan Rangkap jabatan pada Pejabat tinggi negara, ANS/ PNS dan Mentri² Yang aturan nya jelas tertuang dalam uu no 39 tahun 2008 tentang mentri dilarang rangkap jabatan lainnya. Namun ini diduga pernah dilanggar oleh presiden saat itu, dengan mengangkat Mentri Sosial Tri Risma Maharini yang masih menjabat Walikota Surabaya yang belum mengundurkan diri, jelas aturan dan uu yang tidak diperbolehkan oleh Konstitusi, selain itu melanggar aturan uu no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 76 bahwa Kepala Daerah dilarang Rangkap jabatan , sebagai Pejabat Negara Lainnya,, ( pernyataan ini dikutip dari Ahli Politik Universitas Al Azhar Indonesia sdr Ujang ) yang mempersoalkan rangkap jabatan pejabat tinggi Negara ) yang dialami oleh Tri Risma Maharini

Info Lainnya  Wali Kota Ayep Zaki Audiensi ke Bappenas, Ajukan Peningkatan RSUD dan Target Nol Stunting

Mengenai Rangkap Jabatan yang juga dilanggar oleh para PNS/ ASN pernah terjadi pada era kepala daerah kota sukabumi diera Ahmad Fahmi, sebelum Ayep Zaki, yakni di lakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan yang saat itu merangkap menjadi direktur PLT PDAM yang disoroti dan pergunjingkan ketika menjabat pengawas PDAM bahkan jadi Dawas pula di RSUD, dalam kedudukan sebagai KPA lagi ( Kuasa Pengguna Anggaran)

Bahkan sempat menjadi Pengurus Dewan Pendidikan kota, hal yang sama tentu menjadi pertanyaan nya apakah Rangkap Gaji atau tidak ? Dalam hal ini tidak pernah ada yang mempersoalkan, tampak Aman aman saja dan tidak ada sanksi apapun padahal pelanggaran ini cukup patal.

Namun apa yang terjadi saat ini yang rangkap jabatan yang diangkat Wali kota Ayep Zaki akan tersandung Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum ?

Dimana Salah nya ? Apakah dapat ditemukan pelanggaran nya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701