TebingTinggi, Idisionline.com-Forum Komunikasi Mahasiswa Pemuda Kota Tebing Tinggi (FKMP.TT) resmi mengajukan laporan pengaduan masyarakat kepada Polres Kota Tebing Tinggi terkait dugaan arogansi Kordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Tebing Tinggi dalam mengambil keputusan yang dinilai merugikan mitra pelaksana program di daerah tersebut.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik yang terjadi antara pihak Korwil SPPG BGN Kota Tebing Tinggi dengan Yayasan/Mitra SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi, yang berujung pada tertutupnya akses Virtual Account Sistem Manajemen Operasional (SMO). Sistem tersebut diketahui digunakan sebagai sarana pengelolaan dana operasional dapur dalam penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Surat Laporan Pengaduan Masyarakat itu disampaikan FKMP.TT pada 28 April 2026 ke SIUM Polres Kota Tebing Tinggi dengan Nomor Surat 005/B/FKMP.TT/IV/2026, yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Kepala SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi, permasalahan bermula dari komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp yang bersifat perintah dari Korwil SPPG BGN Kota Tebing Tinggi, yang meminta data 500 penerima manfaat dengan alasan pemerataan distribusi, seiring adanya dapur SPPG baru yang akan beroperasi di wilayah tersebut.
Namun demikian, pihak SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi menolak permintaan tersebut. Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa permintaan data tersebut dinilai tidak memiliki dasar prosedural yang jelas, serta tidak sesuai jika ditujukan kepada dapur yang setiap harinya telah melayani sebanyak 2.814 porsi makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Pihak SPPG Prof Hamka juga menilai bahwa permintaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh dapur yang ada, melainkan hanya kepada satu pihak saja. Hal ini dinilai tidak adil serta seharusnya dibahas melalui mekanisme koordinasi resmi yang melibatkan seluruh pihak terkait secara terstruktur dan administratif.
Akibat tidak dipenuhinya permintaan tersebut, Korwil SPPG BGN Kota Tebing Tinggi kemudian diduga mengambil keputusan sepihak dengan menutup akses Virtual Account SMO SPPG Prof Hamka Kota Tebing Tinggi per tanggal 25 April 2026 tanpa melalui prosedur yang semestinya. Keputusan ini kemudian memicu polemik dan keberatan dari pihak mitra pelaksana.
FKMP.TT dalam laporannya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan arogansi dan penyalahgunaan wewenang yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, yang mengatur larangan pejabat untuk bertindak sewenang-wenang dalam penggunaan kewenangan jabatan. Dampak dari keputusan tersebut disebut telah mengganggu operasional, termasuk potensi terhentinya penyaluran makanan bergizi serta terhambatnya aktivitas relawan dan tenaga kerja di lapangan.
Atas kejadian tersebut, FKMP.TT meminta Polres Kota Tebing Tinggi untuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri dugaan penyimpangan kewenangan yang terjadi. Selain itu, FKMP.TT juga menyampaikan tembusan laporan kepada Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi Sumatera Utara–Aceh dengan harapan agar dilakukan evaluasi dan pencopotan jabatan terhadap Kordinator Wilayah SPPG BGN Kota Tebing Tinggi demi menjaga kelancaran program nasional Makan Bergizi Gratis.








