Opini Publik

Menyoal Mundurnya Dirut RSUD Kota Sukabumi, Diangkatnya Dirut Plt Kadinkes Diduga Salahi Mekanisme (Part II)

×

Menyoal Mundurnya Dirut RSUD Kota Sukabumi, Diangkatnya Dirut Plt Kadinkes Diduga Salahi Mekanisme (Part II)

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Menyoal ulasan Part I tentang pengunduran diri Dr. Donny Sulifan sebagai direktur RSUD R Syamsudin SH. Kota Sukabumi, yang dilakukannya saat usai libur panjang hari Raya Idul Fitri Menjelang tiga hari masuk kembali aktifitas kerja seluruh Kantor² pemerintah & swasta termasuk RSUD.

Permohonan usulan pengunduran dirinya dilakukan oleh Dr. Donny Sulifan mengingat ada dua hal yang dihadapinya selama menjabat Direktur yaitu Faktor INTERNAL lingkungan kerja yang berhembus rumor akan ada demo seluruh Dokter Struktural untuk mogok pelayanan kerja dihari pertama karna dianggap akan menggangu pelayanan pada Masyarakat umum di rumah sakit, ia mengambil langkah usulan itu.

Kemudian rumor dari dalam dirinya sendiri yang menjadi alasan kuat atas pengunduran dirinya karna sakit² tan, yang dikhawatirkan tidak maksimal dalam mengelola RSUD ke depan nya.

Dan Faktor EKSTERNAL yang mendorong berbagai Dugaan dgn tuduhan lain-lain yang harus berurusan dengan Klarifikasi kepada fihak APH, yang juga belum terbukti kebenaran nya, serta dugaan tuduhan bukan PNS / ASN yang disebut tidak layak menduduki jabatan Dirut saat itu, karna minim nya informasi yang dipersyaratkan oleh Tim Panitia Pemkot yang dibentuk, sehingga menimbulkan berbagai dugaan yg belum jelas kebenaran nya.

Juga ada nya isyu intern lain nya adalah terbit nya Peraturan Permenkes yang baru yaitu Permenkes no 36 thn 2023 tentang nomenklatur perangkat kerja daerah dan perangkat Unit kerja daerah, yang mengharuskan dirut RSUD harus ASN / PNS sementara Dr. Donny Sulifan saat di angkat Direktur thn 2023 Januari bukan seorang PNS/ ASN melainkan tenaga Kerja kontrak sebagai Doktor Ahli spesialis / Honorer, hal ini menjadi salah satu kekhawatiran dari fihak pemkot juga tentunya.

Karna awal kronologis nya ia mengikuti Penjaringan tahun 2022, menjadi Calon Direktur dari jalur Non ASN/PNS syarat dan ketentuan dari Panitia dengan Perwal sebagai rujukan payung hukum yang memboleh kan Non ASN/PNS dapat menduduki sbg Direktur di RSUD Pemkot Sukabumi. Terlebih berpedoman pada landasan Permendagri no 72 thn 2018 saat itu di Permen ini jelas Non ASN dapat menjabat Direktur di tiap RSUD pemerintah yang Berstatus BLUD.

Info Lainnya  Ilusi Pengentasan Kemiskinan Dalam Sistem Kapitalis

Artinya jika RSUD R Syamsudin ini Status nya BLUD = Badan Layanan Usaha Daerah & Bukan BLUD = Badan Layanan Unit Daerah atau UOBK, jelas yang orientasinya badan Layanan Usaha untuk peningkatan pendapatan RSUD Pemkot / Pemda yang bertujuan hasil dari pendapatan nya guna memaksimalkan sarana dan prasarana RSUD yang akan digunakan bagi pelayanan masyarakat itu sendiri.

Sehingga pada tiap kebutuhan anggaran tidak menjadi beban APBD Pemkot/Pemda adapun kelebihan dari pendapatan RSUD itu sendiri tidak dapat di jadikan PAD.
Tetapi sayang saat itu baik Panitia dan Perwal tidak dirujuk kembali pada PP baru no 79 thn 2019 tentang yang merubah jabatan Dirut di tiap RSUD Pemerintah kembali harus dari ASN/ PNS.

Wajar jika dr Donny dan Calon yang lain nya akan alami kerugian yang sama baik karir / Profesi, mental dan sosial akan terganggu sebagai hak profesi juga pada pejabat lainnya di struktural RSUD yang Eselon nya memenuhi syarat, dengan sistem penjaringan CADIR yang ditetapkan Panitia sebagai syarat² nya untuk penerimaan Calon Dirut (CADIR) saat itu. Pemkot Sukabumi dengan Sistem dan kebijakan Kepala Daerah dan Panitia, jelas tidak mengikuti aturan PP yang baru no 79 thn 2019 sebagai rujukan perubahan pada Permendagri no 72 thn 2018, saat itu terkesan dipaksakan yang berujung siapapun yang jadi dirut yang terpilih akan menjadi korban kebijakan.

Namun ada pertanyaan dimana selama ini peran & keberadaan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ? Padahal jelas adanya Tambahan perubahan PP no 79 thn 2019, adalah penyempurnaan dari PP, Permen, sebelum nya tentang Fungsi APIP, khusus nya Inspektorat yang harus dilibatkan dalam pengawasan pada pengelolaan RSUD yang berkedudukan Independen mengingat banyak terjadi kasus² yang ada.

Info Lainnya  Ada Insentif Untuk Masyarakat Adat Terkait Penjagaan Perubahan Iklim

Dimana dalam memberi laporan ITWIL tidak lagi ke Walikota tetapi langsung ke Pemprov dan ke Kemendagri untuk menjaga Netralitas.

Namun yang ada seperti tidak dilibatkan dan tidak berfungsi sama sekali tentu hal ini, melabrak dan tidak menjalan kan aturan baru PP no 79 thn 2019 yang tidak dipatuhi & keluar dari perintah pelaksanaan yang harus diterapkan saat itu setelah diberlakukan thn 2020.tetapi yang terjadi sampe saat ini masih jalan ditempat.

Sementara rumor adanya aduan masyarakat terhadap Dirut sebatas Hoax atau tanpa bukti ?

Tetapi saat terjadi Klarifikasi menghadap yang berwajib masalah dugaan hukum apa ketika itu Dr Doni, diberi pendampingan perlindungan Hukum oleh pemkot ? Artinya bukan oleh Fihak RSUD, tapi oleh pemkot masa setingkat Pegawai RSUD saja ada, tapi Dirut tidak ada ?

Mengingat bahwa kedudukan Dirut adalah bagian nomenklatur dari perangkat Unit Kerja Daerah dibawah Pemkot
Sehingga apapun yang terjadi PJ walikota dapat mengetahui akan informasi apa yang keadaan sebelumnya tentang seluk beluk Dirut.

Wajar jika saat usulan pengunduran dirinya. Kenapa tidak ada kesempatan HAK Jawab ??

Dan tidak juga ada pertimbangan akan tugas yang telah dikerjakan selama menjadi Dirut RSUD, Dan dimana peran fungsi dan tugas APIP khusus ITWIL seperti tidak ada, harusnya PJ tau apa saja kendala yang dihadapi dan yang telah dicapai dalam kinerja dirut itu selama menjabat.
Jangan terkesan ada penilaian sudah Negatif terlebih dahulu bahkan seolah divonis ?

Bagaimana tidak janggal dengan Jeda waktu yang singkat hanya dalam hitungan hari dari ajuan pengunduran dirinya, langsung keluar putusan Pergantian Dirut dgn menunjuk PLT yang di angkat PJ, yaitu Kepala Dinas Kesehatan, apa ini tidak Rancu atau menyalahi aturan dari Mekanisme yang ada, terlihat selain terburu buru juga terkesan paksakan lagi.

Info Lainnya  Ajaran Sunda, "Nu Disebut Dulur Ceuk Wangsit Uga Siliwangi"

Padahal jelas didalam perwal no 116 tgl 31 Desember thn 2021, pada Paragraf 2 Pasal 8 ayat (1) & (2). tentang mekanisme Dirut berhalangan baik sementara \ permanen, harus setingkat dibawah Dirut, atau setara jika mengacu ke PP no 79 thn 2019, yaitu dari eselon III.b untuk RSUD kelas B dan berpengalaman minimal 2 – 3 thn di bidang Administrasi kebidanan atau Dr. Spesialis Kukus otomatis yaitu para Wadir Struktural.

Kenapa malah Kepala Dinas Kesehatan diatas setingkat nya ?
Jadi apa dasar payung hukum nya yang dipake oleh PJ Walikota Kusmana dalam mengangkat Dirut PLT baru ? Kalau bukan dari Perwal sebagai turunan UU, Permen dan PP. Berarti hal ini telah terjadi dua (2) kali putusan & kebijkan yang tidak tepat aturan & mekanisme nya.

Pertama terjadi kelalaian fatal dengan yang dipersyaratkan Panitia otomatis penetapan calon Dirut dan pengukuhan nya pun sepintas tak bermasalah dan tak cacat aturan, padahal jalan keluar dari rel nya.

Kedua PJ walikota menerima Keputusan pengunduran dirinya dengan mengangkat PLT baru dari Kepala Dinas Kesehatan, yang nota bone setingkat lebih tinggi diatas jabatan Dirut.??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701