
Karawang, Idisionline.com – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 10 wilayah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam mengawal kelestarian lingkungan.
Dipimpin langsung oleh Komandan Sektor (Dansektor) 10, Kolonel Inf Satyo Aryanto, Satgas kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) lanjutan ke PT Leuwitex pada Senin (18/5/2026) siang.
Sidak yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB ini turut didampingi oleh Baops Sektor beserta personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) / Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Karawang.
Agenda ini merupakan tindak lanjut langsung dari temuan pada sidak sebelumnya yang dilaksanakan pada 16 April 2026 lalu.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, PT Leuwitex dinilai menunjukkan komitmen yang baik dalam merespons arahan Satgas.
Perusahaan tekstil tersebut tercatat telah melakukan sejumlah pembenahan besar pada sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pada titik pembuangan akhir (outfall), air limbah hasil olahan terpantau sudah tidak lagi mengeluarkan busa.
Hal ini mengindikasikan adanya perbaikan proses pengolahan limbah cair sehingga kualitas efluen kini jauh lebih terkendali.
Tak hanya itu, area di sekitar IPAL kini tampak bersih dan tertata rapi. Guna mendukung transparansi publik dan mempermudah pengawasan, pihak perusahaan juga telah membangun akses jalan khusus menuju titik outfall.
Fasilitas ini dibuat untuk memudahkan petugas dalam mengambil sampel air maupun melakukan pengecekan berkala.
Langkah perbaikan ini sejalan dengan amanat undang-undang yang ketat, di antaranya Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 22 Tahun 2021.
Aturan tersebut dengan tegas melarang aktivitas yang memicu pencemaran dan mewajibkan pelaku usaha memenuhi baku mutu lingkungan sebelum membuang limbah ke badan air.
Dalam sidak kali ini, isu pemasangan Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) juga menjadi pembahasan utama.
Sesuai regulasi Kementerian LHK, SPARING diwajibkan bagi industri dengan debit air limbah mencapai atau melebihi 1.000 m³ per hari.
Pihak PT Leuwitex menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan tersebut dan tengah menyusun rencana pemasangannya.
Meski memberikan apresiasi atas perubahan positif tersebut, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Aryanto tetap memberikan arahan tegas agar optimalisasi IPAL dilakukan secara berkelanjutan.
Satgas mendorong PT Leuwitex untuk mulai menerapkan sistem recycle atau reuse (penggunaan kembali) air hasil olahan limbah untuk kebutuhan operasional pabrik.
Langkah ini dinilai efektif untuk menekan debit pembuangan ke aliran sungai.
“Jika debit pembuangan bisa ditekan secara konsisten hingga di bawah 1.000 m³ per hari, hal tersebut tentu dapat menjadi bahan pertimbangan kembali terkait kewajiban pemasangan SPARING sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara umum, Satgas Citarum Harum Sektor 10 menyimpulkan adanya progres signifikan dari PT Leuwitex.
Kendati demikian, pengawasan ketat akan terus dilakukan demi memastikan stabilitas kualitas efluen perusahaan tetap konsisten dan selalu memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah.





