Sergai, idisionline.com – Handi alias Aheng Jumbo membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengumpulkan puluhan warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait penggalangan dana pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta membantu Kepala Desa Kota Galuh yang disebut tersandung persoalan dugaan korupsi dana desa.
Bantahan itu disampaikan Aheng saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (13/5/2026), terkait isu dirinya berada dipertemuan di rumah Bun Kang pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Jelas saya bantah. Semalam saya bersama anggota sedang ada acara sampai malam. Jadi bagaimana bisa disebut saya berada di rumah Bun Kang,” ujar Aheng di Titik Temu Sergai (TTS), Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Aheng mengaku heran namanya dikaitkan dengan isu pengumpulan dana masyarakat untuk pengurusan SKT maupun dugaan biaya lain yang disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Menurutnya, memang ada mendengar warga yang ingin mengurus legalitas tanah karena lahan yang ditempati masyarakat disebut telah dikuasai secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Karena masyarakat sudah menguasai lahan itu hampir 90 tahun, wajar kalau mereka ingin punya alas hak. Banyak pihak juga mengaku-ngaku memiliki tanah itu, sehingga warga menjadi resah,” katanya.
Namun Aheng membantah adanya pungutan sebesar Rp3 juta per SKT sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat.
“Mana masuk akal SKT sampai Rp3 juta. Siapa yang mau. Kalau masyarakat sudah lama tinggal di situ tentu mereka mencari biaya yang ringan dan masuk akal. Kami bantah semua itu,” tegasnya.
Ia juga menepis kabar adanya kebutuhan dana Rp600 juta untuk pengurusan tanda tangan SKT maupun dana Rp2 miliar yang disebut untuk antisipasi gugatan serta “uang tutup mulut” kepada pihak tertentu.
“Itu saya tidak pernah dengar. Dari mana berita itu. Saya tidak tahu pihak yang dimaksud. Jelas saya bantah,” ucap Aheng.
Terkait status lahan, Aheng menyebut hingga kini masih muncul berbagai klaim kepemilikan dari sejumlah pihak. Ada yang menyebut tanah wakaf, milik ahli waris tertentu hingga dikaitkan dengan Kesultanan Serdang.
“Kami juga bingung karena masing-masing punya klaim. Setelah ditelusuri, setahu saya belum ada yang bisa menunjukkan alas hak yang jelas,” ungkapnya.
Aheng menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pertemuan maupun pengumpulan dana sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat
Sementara itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Sanjaya, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait pengurusan SKT oleh warga Dusun IV, belum memberikan tanggapan.








