AdvertorialArtikelOpini Publik

Ada Insentif Untuk Masyarakat Adat Terkait Penjagaan Perubahan Iklim

×

Ada Insentif Untuk Masyarakat Adat Terkait Penjagaan Perubahan Iklim

Sebarkan artikel ini

Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Pengurus Dewan Adat Kabupaten Garut (DAKG)

Dalam konsep yang disiapkan Brasil pada acara COP30 berhasil menggalang sebesar 92 Triliyun, yang mana sebesar 20 persen dari hasil pengelolaan dana itu akan dialokasikan untuk masyarakat adat atas kontribusinya dalam menjaga hutan, yang pada akhirnya berdampak mengurangi emisi. Apa itu COP30 itu?

COP singkatan dari Conference of the Parties atau Konferensi Para Pihak, yaitu sekitar 200 negara yang telah menandatangani perjanjian iklim PBB pertama pada tahun 1992. Sedangkan COP30 adalah Konferensi Para Pihak ke-30 dari Konvensi Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) yang berlangsung di Belém, Brasil, pada November 2025. Pertemuan tahunan ini mempertemukan para pemimpin dunia untuk menegosiasikan tindakan iklim, dengan fokus utama pada pembaharuan komitmen untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 1.5 derajat celcius dan mendorong aksi nyata serta pendanaan yang lebih besar untuk mengatasi perubahan iklim.

Tujuan COP adalah untuk mendorong negara-negara untuk meningkatkan target pengurangan emisi (NDC) mereka dan memperkuat implementasi aksi iklim nyata, bukan hanya janji. COP30 juga membahas pendanaan iklim, transisi energi ke energi terbarukan, keadilan iklim, dan perlindungan hutan hujan Amazon.Agenda penting: Meninjau kemajuan Perjanjian Paris (yang berusia 10 tahun pada tahun 2025) dan mengoperasionalkan mekanisme yang disepakati, seperti Loss and Damage Fund.

Banyak studi menunjukkan bahwa masyarakat adat berkontribusi dalam menjaga hutan. Peneliti International Institute for Environment and Development, Krystyna Swiderska, dalam laporannya menyatakan hampir setengah miliar masyarakat adat di 90 negara memelihara hubungan budaya dan spiritual yang mendalam dengan kawasan mereka, termasuk hutan.

Menurut Swiderska, ada banyak contoh masyarakat adat dan komunitas lokal yang mengembangkan solusi untuk berbagai krisis berdasarkan pengetahuan tradisional mereka. Ia mencontohkan Potato Park di Peru yang dikelola di wilayah adat mereka dengan hukum adat atas prinsip-prinsip leluhur. Mereka menjaga taman kentang dengan melindungi ratusan varietas kentang asli berbasis konservasi. Model pengelolaan ini terbukti menjadi ketahanan pangan saat perubahan iklim terjadi.

Tulisan Alif Ilham Fajriadi yang berjudul “Mengapa Perlu Pengakuan Hukum atas Wilayah dan Hutan Adat” menjelaskan perkembangan terbaru COP30 soal inisiatif pendanaan iklim TFFF. Dana yang sudah terkumpul dari COP30 sebesar US$ 5,5 miliar atau sekitar Rp 92 triliun. Jumlahnya mungkin akan terus bertambah.

Salah satu tantangan yang harus diselesaikan adalah bagaimana skema penyaluran kepada masyarakat adat akan dilakukan. Sebab, masih banyak negara yang belum memiliki regulasi soal wilayah dan hutan adat.

Info Lainnya  Hitungan Jam Jelang Tanggal 20 Oktober 2024 Pelantikan Presiden RI Ke 8 Jenderal Prabowo Subianto

Untuk Indonesia, elemen penjaga dan pelestari masyarakat adat termasuk dalam kami dari Dewan Adat Kabupaten Garut yang tentunya mewakili dan memperjuangkan masyarakat adat di Kabupaten Garut dan secara umumnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuntut pemerintah segera mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta menghentikan perampasan wilayah adat.

Kontribusi Indonesia Terhadap Iklim Dunia

Indonesia dalam hal ini melalui masyarakat adatnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap iklim dunia, terutama melalui emisinya dan peran penting hutan hujannya. Dari Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) saja Indonesia menyumbang sekitar 2,3% dari total emisi global. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi keenam sebagai negara penghasil emisi GRK terbesar di dunia setelah Cina, Amerika Serikat, India, Uni Eropa, dan Rusia.

Selain itu adanya peran Hutan Hujan di Indonesia dimana memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia, yang berfungsi sebagai “paru-paru bumi” dengan menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer. Deforestasi dan kerusakan hutan di Indonesia memiliki dampak besar pada iklim global, karena pelepasan karbon dari pembakaran dan hilangnya area penyerapan CO₂ memperburuk pemanasan global dan mengganggu pola curah hujan global.

Dengan demikian, kontribusi Indonesia terhadap iklim global sangat signifikan, baik sebagai sumber emisi yang perlu dikurangi maupun sebagai bagian penting dari solusi iklim melalui konservasi hutan.

Rahayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512-mu