Garut, Idisi Online – Perjuangan untuk memekarkan suatu daerah memang sering kali didasari oleh keinginan tulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah yang diperjuangkannya tersebut.
Para pendukung dan pejuang pemekaran biasanya berargumen bahwa dengan menjadi daerah otonom baru, birokrasi akan lebih pendek, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan alokasi dana pembangunan bisa lebih fokus pada kebutuhan lokal.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat (melalui kebijakan moratorium) cenderung sangat berhati-hati dalam mengabulkan usulan pemekaran. Ada banyak pertimbangan yang kompleks yang diketahui, disadari dan dipahami oleh para pejuang pemekaran daerah, diantaranya:
1. Kelayakan ekonomi: Apakah daerah baru tersebut mampu mandiri secara finansial?
2. Stabilitas politik dan keamanan: Apakah pemekaran tidak akan menimbulkan konflik baru?
3. Efektivitas pemerintahan: Apakah pemekaran benar-benar menjamin pemerintahan yang lebih baik, atau justru menambah beban birokrasi dan biaya operasional?
Bagi mereka yang masih aktif dalam gerakan pemekaran daerah, kuncinya adalah memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan studi kelayakan dipersiapkan dengan matang dan objektif, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Parameter Penataan Daerah CDOB Menuju Daerah Persiapan
Di dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penataan Daerah dijelaskan bahwa suatu calon Daerah Persiapan dinyatakan layak untuk menjadi daerah baru apabila mendapat nilai total 400-500 dengan kategori berkapasitas dan calon Daerah Persiapan akan dinyatakan belum layak untuk menjadi daerah baru apabila mendapat nilai total kurang dari 400 dengan kategori belum berkapasitas.
Kriteria Kelayakan Pemenuhan Persyaratan Dasar Dengan Nilai Total Kategori Kriteria Kelayakan, sbb :
1. 400 – 500 Berkapasitas Layak
2. Dibawah 400 Belum Berkapasitas Belum Layak
Sumber: (RPP Penataan Daerah)
Dari 9 usulan CDPOB yang telah disampaikan ke Pemerintah Pusat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 8 diantaranya sudah melakukan Kajian Kapasitas Daerah CDPOB. Adapun satu daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang Utara, akan melakukan Kajian Kapasitas Daerah di akhir tahun 2023 ini. Mengacu pada hal tersebut, berikut ini merupakan perhitungan Hasil Perhitungan Nilai Total Kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Provinsi Jawa Barat.
Nilai Total Kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Provinsi Jawa Barat, sbb:
1. Kabupaten Indramayu Barat 337
2. Kabupaten Bogor Timur 324
3. Kabupaten Bogor Barat 308
4. Kabupaten Sukabumi Utara 301
5. Kabupaten Garut Selatan 149
6. Kabupaten Cianjur Selatan 355
7. Kabupaten Tasikmalaya Selatan 355
8. Kabupaten Garut Utara 354
Sumber: (UNPAD, 2020); (FISIP UNPAD, 2020); (INJABAR UNPAD, 2021); (FISIP UNPAD,2021a); (FISIP UNPAD,2021b)
Berdasarkan tabel diatas, seluruh nilai total kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Provinsi Jawa Barat memiliki skor <400, sehingga 8 CDPOB tersebut dikatakan “belum berkapasitas untuk menjadi daerah baru saat ini”. Terlebih CDOB Garut Selatan dengan hasil nilai skor 149 sangat jauh dan terbawah. Namun, CDPOB ini dapat “menjadi daerah baru kedepannya dengan catatan” yaitu melakukan pembenahan dalam beberapa aspek/indikator yang masuk kedalam kategori rendah.Tidak terpenuhinya nilai minimal 400 sebagai batas kelayakan calon Daerah Persiapan untuk menjadi daerah baru ini disebabkan karena terdapat beberapa hasil perhitungan nilai sub-indikator yang masuk kedalam kategori rendah (skor 1-2).
Hal-hal yang dimaksudkan diatas sempat kami dialogkan dan disampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus saat kami bertemu di acara Musyawarah II Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Gedung Sate pada Sabtu, 22/11/2025.
Terus berjuang untuk apa yang diyakini benar adalah hal yang wajar, selama perjuangan tersebut dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional yang berlaku.
Rahayu
Kang Oos Supyadin SE MM, pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)
Refleksi 20 Tahun Lebih Perjuangan Pemekaran, Skor Kelayakan Garut Selatan Terendah






