AdvertorialArtikelOpini Publik

Refleksi 20 Tahun Lebih Perjuangan Pemekaran, Skor Kelayakan Garut Selatan Terendah

×

Refleksi 20 Tahun Lebih Perjuangan Pemekaran, Skor Kelayakan Garut Selatan Terendah

Sebarkan artikel ini

Garut, Idisi Online – Perjuangan untuk memekarkan suatu daerah memang sering kali didasari oleh keinginan tulus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah yang diperjuangkannya tersebut.

Para pendukung dan pejuang pemekaran biasanya berargumen bahwa dengan menjadi daerah otonom baru, birokrasi akan lebih pendek, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan alokasi dana pembangunan bisa lebih fokus pada kebutuhan lokal.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat (melalui kebijakan moratorium) cenderung sangat berhati-hati dalam mengabulkan usulan pemekaran. Ada banyak pertimbangan yang kompleks yang diketahui, disadari dan dipahami oleh para pejuang pemekaran daerah, diantaranya:
1. Kelayakan ekonomi: Apakah daerah baru tersebut mampu mandiri secara finansial?
2. Stabilitas politik dan keamanan: Apakah pemekaran tidak akan menimbulkan konflik baru?
3. Efektivitas pemerintahan: Apakah pemekaran benar-benar menjamin pemerintahan yang lebih baik, atau justru menambah beban birokrasi dan biaya operasional?

Bagi mereka yang masih aktif dalam gerakan pemekaran daerah, kuncinya adalah memastikan bahwa semua persyaratan administratif dan studi kelayakan dipersiapkan dengan matang dan objektif, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Parameter Penataan Daerah CDOB Menuju Daerah Persiapan

Di dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Penataan Daerah dijelaskan bahwa suatu calon Daerah Persiapan dinyatakan layak untuk menjadi daerah baru apabila mendapat nilai total 400-500 dengan kategori berkapasitas dan calon Daerah Persiapan akan dinyatakan belum layak untuk menjadi daerah baru apabila mendapat nilai total kurang dari 400 dengan kategori belum berkapasitas.

Kriteria Kelayakan Pemenuhan Persyaratan Dasar Dengan Nilai Total Kategori Kriteria Kelayakan, sbb :
1. 400 – 500 Berkapasitas Layak
2. Dibawah 400 Belum Berkapasitas Belum Layak

Sumber: (RPP Penataan Daerah)

Dari 9 usulan CDPOB yang telah disampaikan ke Pemerintah Pusat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 8 diantaranya sudah melakukan Kajian Kapasitas Daerah CDPOB. Adapun satu daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang Utara, akan melakukan Kajian Kapasitas Daerah di akhir tahun 2023 ini. Mengacu pada hal tersebut, berikut ini merupakan perhitungan Hasil Perhitungan Nilai Total Kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Provinsi Jawa Barat.

Nilai Total Kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Provinsi Jawa Barat, sbb:
1. Kabupaten Indramayu Barat 337
2. Kabupaten Bogor Timur 324
3. Kabupaten Bogor Barat 308
4. Kabupaten Sukabumi Utara 301
5. Kabupaten Garut Selatan 149
6. Kabupaten Cianjur Selatan 355
7. Kabupaten Tasikmalaya Selatan 355
8. Kabupaten Garut Utara 354

Sumber: (UNPAD, 2020); (FISIP UNPAD, 2020); (INJABAR UNPAD, 2021); (FISIP UNPAD,2021a); (FISIP UNPAD,2021b)

Berdasarkan tabel diatas, seluruh nilai total kelayakan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Provinsi Jawa Barat memiliki skor <400, sehingga 8 CDPOB tersebut dikatakan “belum berkapasitas untuk menjadi daerah baru saat ini”. Terlebih CDOB Garut Selatan dengan hasil nilai skor 149 sangat jauh dan terbawah. Namun, CDPOB ini dapat “menjadi daerah baru kedepannya dengan catatan” yaitu melakukan pembenahan dalam beberapa aspek/indikator yang masuk kedalam kategori rendah.Tidak terpenuhinya nilai minimal 400 sebagai batas kelayakan calon Daerah Persiapan untuk menjadi daerah baru ini disebabkan karena terdapat beberapa hasil perhitungan nilai sub-indikator yang masuk kedalam kategori rendah (skor 1-2).

Hal-hal yang dimaksudkan diatas sempat kami dialogkan dan disampaikan secara langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus saat kami bertemu di acara Musyawarah II Majelis Musyawarah Sunda (MMS) di Gedung Sate pada Sabtu, 22/11/2025.

Terus berjuang untuk apa yang diyakini benar adalah hal yang wajar, selama perjuangan tersebut dilakukan melalui jalur hukum dan konstitusional yang berlaku.

Rahayu

Kang Oos Supyadin SE MM, pengurus Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

Info Lainnya  Yohan Tft asal Bandung Sukses Menjadi Silent Trader

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512-mu