SUKABUMI – idisionline.com || Miris! Seorang oknum Kepala Desa Lembur Sawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, diduga menjalankan praktik sebagai sponsor PMI, salah seorang PMI yang ia berangkatkan kini tersandung kasus hukum di Arab Saudi, lantas sejauh mana pertanggung jawaban oknum Kades tersebut, sementara pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan PMI Penata Laksana Rumah Tangga ke Arab Saudi.
Lewat sambungan telepon, suami “i” mengatakan bahwa benar istrinya berangkat bekerja ke Arab Saudi difasilitasi oleh oknum Kades tersebut, dan ia mengatakan sampai saat ini istrinya sudah satu tahun setengah bekerja Arab Saudi, dirinya berharap ada tanggung jawab dari oknum Kades tersebut .
PMI berinisial “i” seorang warga Kp. Babakan Sumur RT/RW 03/04, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi yang diduga pemberangkatannya difasilitasi oleh oknum Kades tersebut saat ini tersandung kasus hukum, dari informasi yang didapat PMI tersebut di vonis 2 tahun oleh otoritas kerajaan Arab Saudi.
Saat dikonfirmasi, Jumat (5 Juni 2026), Kepala Desa Lembur Sawah membenarkan bahwa PMI yang saat ini tersandung kasus hukum ia yang memfasilitasi untuk berangkat ke Arab Saudi, dan sedang minta bantuan ke salah satu lembaga PMI.
Saat diwawancara Kades terkesan tidak peduli dengan aturan moratorium, yang penting menurutnya bisa membantu warga bekerja di Arab Saudi agar bisa meningkatkan perekonomian warga yang dianggap kurang mampu, bahkan ia juga menambahkan sudah banyak PMI yang ia fasilitasi untuk berangkat dan sudah berhasil meningkatkan ekonomi keluarga setelah bekerja di Arab Saudi.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah nomor 1 di desa yang seharusnya mensosialisasikan program dan aturan yang benar untuk warga masyarakatnya, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Jika terbukti, tindakan kepala desa yang merangkap sebagai sponsor PMI bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Dalam aturan tersebut, perekrutan dan penempatan PMI hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Penempatan PMI yang memiliki izin resmi dari pemerintah.[P3MI],
Sanksi administratif bagi kepala desa dapat mengacu pada PP No. 72 Tahun 2019 tentang Desa, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, kewenangan ada pada pihak Kepolisian.
Diharapkan pemerintah daerah kabupaten Sukabumi dan pihak terkait segera mengevaluasi bahkan memberikan sangsi tegas atas oknum Kades yang sudah berani melakukan praktik-praktik di luar ketentuan aturan pemerintah.***
Reporter: Agus Pren













