Tebing Tinggi idisionline.com- Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kota Tebing Tinggi, Endra Syah,menyatakan dukungannya terhadap sikap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Endra, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap harus mengedepankan etika dan saling menghormati.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Endrasyah. Kamis (23/7/2026).
Hendra menegaskan FORWAKA tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“FORWAKA mendukung penuh sikap PWI Pusat. Persoalan ini bukan menyangkut substansi perkara hukum yang sedang ditangani, melainkan bagaimana menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Menurut Endra, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Terkait polemik tersebut, Hendra mengapresiasi langkah Hotman Paris Hutapea yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Meski demikian, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara narasumber dan wartawan tetap berlangsung dengan saling menghormati.
“Permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi. Ke depan, kami berharap seluruh pihak, termasuk pejabat publik, advokat maupun narasumber lainnya, tetap menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers,” katanya.
FORWAKA Kota Tebing Tinggi juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi, lanjut Endra, akan terus memberikan dukungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk penghalangan lainnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hubungan antara insan pers dan narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Endra.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah pernyataan Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya beberapa waktu lalu. Pernyataan yang dinilai merendahkan wartawan itu sempat menuai reaksi dari berbagai organisasi pers, sebelum akhirnya Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Junaedy







