
Karawang, Idisionlinem.com – Gejolak di internal Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Plawad kian memanas.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan ekonomi arus bawah, justru menyulut tensi tinggi akibat dugaan marginalisasi terhadap potensi lokal oleh pihak pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plawad #02.
Polemik ini dipicu oleh kebijakan sepihak yayasan pengelola dapur yang melakukan “potong kompas” dengan memasok komoditas utama, termasuk beras, dari luar daerah yaitu Kabupaten Purwakarta.
Ironisnya, Karawang merupakan salah satu lumbung padi terbesar nasional. Kondisi ini memicu reaksi keras, tidak hanya dari internal koperasi, tetapi juga dari elemen kepemudaan kelurahan setempat.
Dukungan moral dan desakan intervensi kini mengalir dari ekosistem pemuda Kelurahan Plawad.
Ketua Karang Taruna Tunas Harapan Tanjung Plawad, Herna Sukarya, angkat bicara secara tegas.
Ia menyatakan bahwa pengelola dapur SPPG tidak punya alasan untuk menutup pintu bagi komoditas lokal, karena seluruh kebutuhan bahan pokok mampu dipenuhi dari wilayah sendiri.
“Kami selaku pemuda Karang Taruna meminta dengan tegas agar seluruh komoditas bahan pokok untuk Program Makan Bergizi Gratis ini tanpa terkecuali harus diserap dari ekosistem lokal Plawad dan Karawang,” tegas Herna Sukarya dalam pernyataannya.
Ia menambahkan, “Jangan ada ruang untuk memotong kompas dari luar daerah, sementara peternak, petani, dan koperasi kita di sini siap menyuplai kebutuhan tersebut,” tambahnya.
Melihat lembaga ekonomi kelurahan seolah disingkirkan dari tanahnya sendiri, Deni, salah seorang anggota aktif Koperasi Kelurahan Plawad, melayangkan protes keras.
Ia meminta dengan tegas agar jajaran pengurus, khususnya Ketua Koperasi, tidak bersikap pasif dan segera merebut kembali momentum ekonomi ini.
“Koperasi Plawad harus berjalan dan mengambil peran dalam program nasional ini. Ketua jangan diam di tempat! Kita punya legalitas, kita punya kapasitas, dan ini adalah hak ekosistem ekonomi lokal yang dilindungi aturan,” cetus Deni pada Jumat (5/6/2026).
Deni menegaskan bahwa koperasi tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri ketika program besar dari Badan Gizi Nasional (BGN) masuk ke wilayah mereka.
Menurutnya, jajaran pengurus harus segera pasang badan dan menuntut hak pengadaan komoditas yang didepak secara sepihak.
Merespons gelombang desakan kuat dari anggota dan tokoh pemuda, Ketua Koperasi Kelompok (Kopkel) Plawad, Aris Setio Budi, S.E., menyayangkan mandeknya pemberdayaan lembaga ekonomi desa ini. Ia menilai kebijakan SPPG Plawad #02 sangat mencederai semangat regulasi nasional.
“Awalnya saya mendapat informasi bahwa komoditas dapur SPPG Plawad #02 justru berasal dari luar wilayah Karawang. Ini sangat kontradiktif. Karawang ini ketersediaan berasnya melimpah, tetapi kenapa pemenuhan komoditi dapur di sini harus menggunakan beras dari Purwakarta?” ujar Aris saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Aris menambahkan, pengabaian ini jelas-jelas menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG Tahun Anggaran 2026 Bab 2 Huruf E serta Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang secara mutlak mewajibkan pelibatan koperasi desa di ring satu lokasi dapur.
Berdasarkan aturan BGN, pasokan dari luar daerah sebenarnya hanya diizinkan apabila wilayah setempat mengalami kelangkaan. Mengingat kapasitas produksi pangan Karawang yang melimpah, alasan kelangkaan dinilai mengada-ada dan tidak relevan.











