Oleh : Elut Haikal
Sukabumi, IDISIONLINE.COM,-
Ditengah himpitan Ekonomi akibat Pandemi saat ini, tentu Masyarakat memutar haluan untuk mencari usaha lain sebagai tambahan pendapatan yang selama ini menurun, agar tetap tercukupi kebutuhan hidup nya.
Saat situasi sulit menjamur pula Investasi Online yang ditawarkan pada Masyarakat meningkat, selain Pinjol atau Pintech dimana investasi ini banyak menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan dengan jalan mudah.
Ditambah banyaknya Aplikasi Investasi online bodong dari perusahaan yang tidak jelas Legalitas nya di Internet, Medsos dll, terus bermunculan, aneh nya bisa lolos dari Pantauan OJK dan Kominfo tanpa ter Verifikasi atau terseleksi Legalitasnya terlebih dahulu, seolah kedua Lembaga ini tidak terintegrasi dan lemah akan pengawasan, dan tidak ada Komunikasi informasi perlindungan untuk Masyarakatnya.
Seharusnya Peran OJK dan Kominfo dari awal lebih berperan penting untuk dapat memantau, mendeteksi setiap perusahaan online yang akan menawarkan sistem program Investasi Usahanya di medsos.
Tentu harusnya memiliki ciri Label Otoritas OJK dan Kominfo yang sah diperlukan, karna informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat melalui Kominfo sangat minim, mana yang layak tayang online ke publik, mana yang tidak, sehingga masyarakat benar benar terjamin, aman dalam pilihan usahanya di medsos, agar tidak lebih banyak lagi yang dirugikan.
Ternyata promo tawaran nya, bukan saja online via Medsos, tapi berantai dari ajakan teman yang sudah lebih dulu menjadi member untuk mengajak yang lain, seperti halnya sistem MLM.
Karna jelas dalam sistem Mukti Level Marketing bagi yang mengajak member baru, dia akan mendapat bonus 30%, dari yang disetorkan, keuntungan yang didapat secara otomatis.
Misalkan bila member baru yang diajak nya, top up Setor Rp. 1 jt maka member baru itu akan dapat keuntungan setiap harinya 120 ribu dipotong pajak, dan yang mengajak, dia pun akan mendapat 10%, keuntungan nya itu dari satu member, bila dapat 3 lebih tentu akan banyak lagi yang didapat.
Adapun Tugas yang harus dijalankan semua member setiap hari nya ada yang hanya nonton Iklan saja sebanyak 5 kali atau meng Klik 18 kali prodak yang disediakan perusahaan online. Bila setor Rp 1 jt, maka nilai prodak yg harus diklik senilai 1 jt, begitu juga yang setor 6 jt, dst. maka secara otomatis mendapat 10%, income yang masuk tiap hari ke rekening nya.
Adapun pencairan bisa dilakukan 2 hari sekali atau seminggu sekali dengan jumlah income yang didapat.
Tentu investasi online ini banyak menarik minat Masyarakat dengan kerja ringan, bisa di rumah dan dimana saja, tugasnya tidak memakan waktu, cukup 5 -10 menit saja, keuntungan sudah ditangan.
Akan tetapi lagi lagi apa yang di dapat oleh semua member di seluruh Indonesia, tidak satupun yang dapat dibayar sesuai janjinya.
Baru satu bulan online Perdana perusahaan itu, setelah banyak member langsung off atau member di scam/ distop tanpa sebab, tentu kerugian jumlah uang yang variatif cukup banyak, penarikan keuntungan pun belum sebanding dengan modal yang di Investasikan baru 1-3 kali narik tiba tiba off hilang.
Aneh nya, tanpa diketahui Alamat kantor, Administrasi asal jadi antar kedua belah fihak, tidak jelas siapa pemilik dan tidak satu orangpun karyawan perusahaan yang dapat ditemui.
Wajar bila banyak yang tertipu entah berapa Milyar atau Trilyun uang yang tersedot di masyarakat? Dan entah kemana perputaran uang itu? Dapat dibayangkan bila uang itu justru beredar dan masuk keluar negri?
Disini perlu hadir nya peran Pemerintah secara serius untuk dapat melindungi masyarakat sebagai Konsumen yang telah dirugikan, serta mendampak terhadap beredarnya Uang yang tidak jelas, perlu adanya kerja sama yang terintegrasi antara Siber Kepolisian, OJK dan Kominfo, agar masyarakat terlindungi serta tidak menjadi korban yang ber ulang-ulang.***














