Kab. Sukabumi – IDISIONLINE.COM–
Seorang pendidik tugas pokoknya adalah mendidik, dengan harapan mampu mencerdaskan anak bangsa menuju bangsa yang beredukasi, berahlak dan jujur.
Ironis jika ditemukan seorang pendidik yang nota bene bergender perempuan alias seorang ibu dimana ia sudah berani berbuat bodoh kendatipun itu sudah jelas-jelas di anggap melawan arus sekalipun ketentuan perundang-undangan yang di berlakukan di negeri yang berlambangkan Pancasila ini.
Team IDISIONLINE.COM Mengikuti serta memantau persoalan ini sejak agustus tahun lalu sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Oknum ibu guru di SMPN 1 Parungkuda dengan initial “E” di duga telah memanipulasi berbagai data baik kedinasan maupun terkait pernikahannya dengan seorang laki-laki yang berstatus punya istri di duga semuanya serba bodong alias di palsukan, bahkan nama suami yang masih punya keluarga lainpun itu ( suami barunya ) di masukan dalam kartu keluarganya sejak tahun 2003 sampai saat ini, dengan tujuan untuk merampok uang negara.
Saat di konfirmasi keluarga korban (red) / (keluarga korban disini adalah keluarga suami barunya oknum ibu guru tersebut yang sudah menterlantarkan keluarganya semenjak pernikahanya dengan seseorang yang berinitial “E”, “Gajih sisa yang saya terima tinggal 300 ribu per bulan, buat bayar listrik saja gak cukup”, ujar ibu isteri lelaki hidung belang yang juga pensiunan PNS yang kini sudah meninggalkanya karena perkawinan bodongnya dengan oknum guru tersebut.
Anak-anaknyapun tampak geram dengan apa yang sudah di lakukan oleh bapaknya yang tidak peduli lagi sejak pernikahan bapaknya dengan oknum ibu guru tersebut. “Ini harus di selesaikan secara hukum dan harus di penjarakan”, ujar anak-anaknya (red).
Peraturan Pemerintah, PNS wanita dilarang menjadi istri kedua. Hal itu diatur dalam PP nomor 45 tahun 1990. Dalam PP tersebut, pada Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan; “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Bagi PNS perempuan yang terbukti menjadi istri kedua maka sanksinya diatur sesuai pasal 15 ayat (2) PP 45/1990 bahwa PNS perempuan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS atau kata lain dipecat.
Miris, oknum ibu guru ini bukan hanya melawan peraturan pemerintah, bahkan ada indikasi mencuri uang negara karena sejak tahun 2003 sampai saat ini nama laki- laki suami barunya itu di duga masih terima aliran tunjangan gajih tiap bulanya.
Saat di konfirmasi beberapa bulan lalu pasangan yang di duga bodong ini, ( oknum ibu guru ) membenarkan semua yang di tuduhkan ke dirinya.
Di ruang kerjanya Kabag Kepegawaian dinas pendidikan Kab. Sukabumi Ajat, pekan lalu menyampaikan “persoalan ini masih dalam pendalaman kami, dan secepatnya akan segera kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku”, ucap Ajat.
Keluarga korban sangat berharap pihak dinas pendidikan harus tegas, tidak bertele-tele dalam menangani permasalahan ini, karena persoalan ini bukan baru sebulan tapi sudah di laporkan hampir satu tahun.***
Reporter : Agus Pren








