LipsusPOLRI

Telegram Kapolri Kepada Para Kapolda, Kabid Humas Dan Jajaranya, Terkait Penyiaran Pemberitaan

×

Telegram Kapolri Kepada Para Kapolda, Kabid Humas Dan Jajaranya, Terkait Penyiaran Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – IDISIOMLINE.COM |Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan di media masa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termasuk dalam poin pertama dalam telegram tersebut.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Listyo dalam telegram tersebut dan dikutip pada Selasa (6/4).

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.


Lalu, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. Kemudian, beberapa poin lainnya berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” tambah Listyo.


Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Terakhir, Listyo mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Info Lainnya  Ada Skenario Endapkan Dana APBD Di Pemda? Apa Kata Mendagri Tito Karnavian

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan bahwa penerbitan telegram tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polri. Namun demikian, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan penerbitan surat telegram itu.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ucap Rusdi saat dikonfirmasi.                  ——————-Dikutip dari CNNIndonesia selasa (6/4/2021). ***

Reporter : Agus Pren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!