Artikel

Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf antara Sistem Kapitalisme dan Islam

×

Perbandingan Pajak, Zakat, dan Wakaf antara Sistem Kapitalisme dan Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh: Reni Sumarni

Idisi Online, Sabtu (23/8/2025) – Dalam pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ia menyebutkan bahwasanya pajak itu sama dengan zakat atau wakaf, karena setiap rezeki dan harta yang kita miliki ada hak orang lain dan bisa disalurkan lewat tiga perantara diatas. Tentu saja pernyataan beliau ini menjadi trending topik, dengan mencuatnya kenaikan pajak yang terjadi di bebarapa wilayah, seperti di kota Pati Jawa Tengah, Jombang, Cirebon, Semarang hingga Bone Sulawesi Tengah. Tidak tanggung-tanggung kenaikan pajak di kota-kota tersebut melebihi dari seratus persen, aturan itu disampaikan oleh Bupati wilayah tersebut, sehingga memicu protes warga sampai meminta Bupati mereka untuk lengser dari jabatannya.

Pada dasarnya pemerintah menjadikan pajak sebagai pemasukan utama APBN dan yang terbesar, bahkan rencananya selain Pajak Bumi Bangunan (PBB), ada kategori baru untuk menambah pemasukan negara yaitu, pajak dari warisan, karbon dan rumah ketiga, bahkan nanti akan hadir lagi pajak baru dari beberapa objek. Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang mengalami kenaikan fantastis saja, sudah membuat rakyat resah apalagi dengan diadakan pajak terhadap barang-barang kebutuhan rumah tangga, tentu saja peraturan ini sangat menyengsarakan rakyat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak adalah sumber keuangan yang sangat menguntungkan bagi pemasukan negara, alhasil ini juga menjadi peluang para koruptor agar bisa korupsi dana pajak. Sungguh sangat miris sekali, negara yang sumber daya alam (SDA) sangat melimpah, mengandalkan pajak sebagai pemasukan terbesar saat ini. Akan tetapi nyatanya rakyat hidup dalam kemiskinan, bahkan dibebani untuk membayar pajak, yang pada dasarnya bukan kewajiban rakyat.

Sistem kapitalisme sudah membuat kesenjangan sosial di tengah-tengah masrakyat, yang kaya mendapatkan fasilitas mewah, mulai dari segi pendidikan, kesehatan dan lainnya, sementara rakyat miskin jauh dari kata kemewahan. Bahkan pemerintah lebih mendahulukan kepentingan para kapitalis, tidak jarang rakyat dipersulit dalam hal apapun. Kebijakan pemerintah menaikkan pajak itu adalah perbuatan zalim dan sangat mencekik, karena mereka tega mengambil harta rakyat miskin. Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih (Q.S Asysyura:42).

Sedangkan dalam Islam perbandingan antara pajak, zakat dan wakaf jelas sangat berbeda dengan kapitalisme. Umat harus faham bahwa zakat tidak menggantikan pajak begitu juga sebaliknya. Dalam Islam pajak tidak wajib. Sekalipun ada pungutan akan tetapi tidak disebut pajak, melainkan adalah jizyah. Jizyah dikenakan terhadap orang-orang non muslim yang tinggal di wilayah negara Islam, itu pun bagi yang mampu. Sebaliknya, bagi non muslim yang tinggal di wilayah negara Islam tapi tidak mampu membayar jizyah, maka akan diberi santunan.

Sementara zakat dalam Islam ada dua macam yaitu, zakat fitrah dan zakat harta (mal). Zakat fitrah diambil pada saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri saja dan sudah ditentukan nilainya, untuk penyalurannya pun jelas tercantum dalam Q.S At Taubah : 60. Begitu juga untuk zakat harta dikeluarkan apabila sudah mencapai nisab.

Sementara wakaf adalah penyerahan harta secara permanen, untuk kepentingan umum atau ibadah. Dengan syarat tidak boleh diwariskan atau dijual, seperti wakaf tanah yang dipakai untuk membangun mesjid menjadi amal jariyah bagi yang mewakafkannya.

Dari sini kita lihat bahwa dalam Islam, antara zakat, wakaf dan pajak ada yang kategori wajib dan tidak. Pajak atau dharibah dalam Islam tidak wajib. Pajak akan dipungut manakala negara sedang dalam keadaan genting dan kas negara kosong. Dan pungutan tersebut hanya akan diambil dari orang kaya saja (aghniya) dan tidak ditetapkan berapa nominalnya.

Syariat Islam akan menjamin rakyatnya hidup sejahtera tanpa harus memungut pajak, karena pos-pos dalam negara Islam (daulah) sudah bisa mencukupi kebutuhan rakyat, terlebih lagi pengelolaan SDA negara tidak akan diberikan pada pihak swasta, akan tetapi negaralah yang wajib mengelolanya dan hasilnya untuk kebutuhan rakyat, Begitulah syariat Islam mengatur SDA yang akan menjadi salah satu pemasukan negara, selain dari SDA pemasukan daulah juga bisa dari kharaj, harta fai’ atau zakat mal yang dikeluarkan dari perdagangan, pertanian dan lainnya.

Seperti itulah Islam mengatur pemerintahan, dimana kebijakan yang dikeluarkan tidak akan membuat rakyat sengsara apalagi hidup dalam kemiskinan, karena sudah terbukti pada masa daulah tegak tidak ada warga daulah yang menjadi dhuafa atau penerima zakat. Dan tidak membedakan status sosial antara yang miskin atau kaya, semua mendapat fasilitas yang sama dalam hal pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Sejatinya rakyat akan hidup sejahtera tanpa pajak, akan tetapi itu bisa terwujud apabila daulah Islam tegak dengan kepemimpinan Islam, dan penerapan syariat Islam secara kaffah, bukan aturan atau undang-undang yang dibuat manusia. Karena sang maha pembuat aturan atau hukum syara hanyalah Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab.

Info Lainnya  Korupsi Makin Menjadi, Penerapan Islam Solusi Hakiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

content-ciaa-1701