Pemerintahan

Pemkot Cimahi Menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2026

×

Pemkot Cimahi Menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, Idisi Online – Pemerintah Kota Cimahi menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di Lapangan Apel Kantor Pemkot Cimahi, Senin (27/04). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Upacara Hari Otonomi Daerah dihadiri unsur Forkopimda Kota Cimahi, kepala instansi vertikal, dan seluruh jajaran aparatur sipil negara Kota Cimahi.

Hari Otonomi Daerah diperingati setiap 25 April untuk merefleksikan hak daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya sendiri guna mempercepat pembangunan. Tahun 2026 menandai peringatan ke-30 dengan tema “Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita,” yang berfokus pada sinergi pusat-daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang inovatif.Peringatan Hari Otonomi Daerah tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi juga refleksi atas capaian pelaksanaan otonomi daerah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Namun demikian, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang prima.

“Otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas. Setiap perangkat daerah harus mampu menunjukkan kinerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ngatiyana juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang solid antar OPD agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan penghargaan kepada OPD dengan kinerja terbaik dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Pada kategori urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Dinas Kesehatan Kota Cimahi meraih peringkat pertama, disusul Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di posisi kedua, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di peringkat ketiga.

Info Lainnya  Peningkatan Kapasitas Bidan, Dikki Ajak Bidan Dapat Menekan Angka Stunting di Kab. Bandung

Pada kategori urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan dengan indikator kinerja kunci 6–9, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi menempati posisi pertama, diikuti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, pada kategori indikator kinerja kunci 2–5, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih peringkat pertama, disusul Inspektorat Kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.

Selain penghargaan kepada OPD, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara yang dinilai paling responsif dalam mendukung penyusunan LPPD. Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai dari berbagai perangkat daerah yang memiliki kontribusi signifikan dalam pelaporan kinerja pemerintahan.

Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dinas Kesehatan Kota Cimahi dinobatkan sebagai perangkat daerah terbaik dalam implementasi SPM. Sementara penghargaan bagi ASN paling responsif dalam tim penerapan SPM diberikan kepada Nurkartiazni.

Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula pemenang lomba Unjuk Kapinter ASN Kota Cimahi. Dinas Komunikasi dan Informatika meraih juara pertama, diikuti Dinas Sosial di posisi kedua, serta Dinas Pangan dan Pertanian di peringkat ketiga. Para pemenang memperoleh piagam penghargaan dan uang pembinaan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada sejumlah pejabat yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026. Penyerahan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Rep. Imul Sumber Humas Pemkot Cimahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701