PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA
oleh: Kang Oos Supyadin, Aktivis Aliansi Islam Garut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Red. UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) mempertegas bahwa masyarakat mempunyai hak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan secara lisan maupun tulisan, baik secara daring (dalam jaringan) ataupun luring (luar jaringan).
Jika masyarakat memiliki hak memberikan masukan, maka artinya pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat. Dalam pembentukan perda selama ini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya instrumen atau sistem dimana masyarakat dapat terlibat melalui memantau dan mengawasi proses penyusunan perda mulai dari hulu yaitu penggodokan masalahnya hingga ke hilir yaitu diundangkannya perda.
Di era digital seperti saat ini sangat mungkin bagi pemerintah daerah untuk membangun sebuah sistem dan mekanisme yang secara transparan dan dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat. Dukungan anggaran untuk membangun sistem tersebut dirasa juga bukanlah sebuah tantangan yang dapat dijadikan alasan. Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah sudah sewajarnya pro aktif dalam menggalang aspirasi dan memastikan peran serta masyarakat terwujudkan dalam setiap proses dan tahapan penyusunan perda. Sehingga semua lapisan masyarakat dan pihak yang berkepentingan dapat melihat sejauh mana proses penyusunan perda. Terlebih lagi, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana aspirasi mereka ditampung dan alasan aspirasi mereka ditolak.
Pemberian ruang kepada publik dalam pembentukan sebuah perda seharusnya dilakukan sejak dari pembahasan permasalahan, implementasi kebijakan, hingga monitoring dan evaluasi kebijakan.
Bagian pemerintahan di daerah yang menangani urusan di bidang hukum dapat melakukan mapping/pemetaan stakeholder yang mencakup pemrakarsa, pakar, lembaga masyarakat dan perwakilan masyarakat yang terdampak langsung, serta pihak yang mempunyai kepentingan atas materi muatan kebijakan. Pemetaan stakeholder ini akan membangun sebuah kebijakan yang merepresentasikan berbagai pihak kepentingan. Kemungkinan risiko yang terjadi dalam setiap pembahasan dapat berupa benturan kepentingan dari berbagai pihak.
Oleh karenanya perlu adanya analisa dari pakar yang memahami substansi dengan berlandaskan pada data-data otentik untuk menjamin tidak terjadinya bias kepentingan dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan lainnya. Karena meskipun bertujuan untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat, namun tidak semua aspirasi masyarakat dapat ditampung dalam sebuah perda.
Sejauh ini, sebagian besar pemerintah daerah seakan hanya mengatur partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Padahal dalam UU Pemda sudah ditegaskan, bahwa tata cara partisipasi masyarakat dalam penyusunan perda dan kebijakan daerah diatur lebih lanjut dalam perda (Pasal 354 ayat (7)).
Amanat tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah. Walaupun sudah ada daerah yang telah membentuk perda tentang tata cara partisipasi masyarakat dalam penyusunan perda, namun “spesifikasi” partisipasinya belum tertuang dengan gamblang. Substansi partisipasi masyarakatnya hanya berupa turunan dan “salinan” dari undang-undang diatasnya.
Maka timbullah bentuk partisipasi masyarakat yang sama untuk daerah yang jelas-jelas berbeda. Seharusnya dengan karakterisktik yang berbeda-beda antar daerah dalam perihal budaya, sosial, dan juga topografi, maka substansi dan muatan dalam perda tersbeut juga berbeda. Jadi tidak harus mengikuti format partisipasi yang sudah “given”.
Inilah seharusnya wadah pemerintah daerah dalam mengakselerasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan perda. Karena karakteristik daerah yang berbeda-beda akan melahirkan akselerasi model yang berbeda pula.
Perda dapat dikatakan sebagai salah satu media dalam membangun kepercayaan publik. Tingkat kepercayaan publik pun dapat diindikasikan dari peran serta masyarakat dalam pembentukan perda. Perda yang berkualitas tentu memiliki peran serta masyarakat yang baik. Masyarakat pun tidak serta merta “dilibatkan” namun kemudian “diacuhkan”. Sudah saatnya legislatif dan eksekutif melakukan kolaborasi dan akselerasi dalam meningkatkan peran serta masyarakat mulai dari “nol”.
Pada prinsipnya, partisipasi masyarakat bukan diartikan sebagai upaya menampung semua aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat yang sesungguhnya adalah masyarakat terinformasikan dengan baik sejauh mana proses penyusunan perda dan sejauh mana pula aspirasi mereka diakomodir, tentu dengan mengedepankan keterbukaan informasi. Nah, untuk perda yang berkualitas, maka perlu partisipasi masyarakat yang berkelas.
Saat ini di wilayah Kabupaten Garut sedang gencar dalam pencegahan penyakit masyarakat yakni LGBT, dan salah satu elemen masyarakat yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Garut memprakarsai dan menginisiasi melalui beberapa kali audiensi dengan para pemangku kebijakan yakni Bupati dan Pimpinan DPRD dengan tujuan agar pemerintahan daerah kabupaten Garut segera memiliki Perda dalam pencegahan dan penanganan LGBT sehingga daerah Garut terproteksi dari ancaman LGBT.
Semoga bermanfaat








