Oleh: Reni Sumarni
Pemberitaan tentang kebrutalan aparat baru-baru ini telah marak terjadi di negeri kita tercinta, salah satunya yang menimpa mahasiswa UGM Tiyo Ardianto (ketua BEM L), yang mengaku mendapat teror bahkan sampai dikuntit setelah dia melayangkan surat kepada Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat 16/2/2026, dikutip di Jakarta tvOnenews.com. Suratnya berisi tentang kasus anak yang gantung diri di Nusa Tenggara Timur dan ingin menuntut keadilan untuk anak-anak di negeri ini.
Selain itu, dalam unjuk rasa di Yogyakarta, yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat umum pada Selasa (24/2/2026), didepan Markas Kepolisian Daerah (Polda) DIY, diwarnai ledakan dan robohnya gerbang Polda DIY. Mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut keadilan untuk anak remaja 14 tahun yang berinisial AT di Maluku yang tewas karena mendapat kekerasan dari aparat, akibat dipukul kepalanya menggunakan helm yang terbuat dari baja, oleh anggota brimob. Alasan aparat memukul anak remaja tersebut karena aksi kebut-kebutan dijalan.
Sebelumnya pernah terjadi juga kasus yang menimpa ojek online di tabrak mobil Kopasus hingga tewas saat aksi di Jakarta bulan Agustus 2025 lalu, ketika melintas ditengah-tengah aksi demonstrasi. Fakta ini semakin menambah panjang kasus yang melibatkan kekerasan aparat penegak hukum kepada masyarakat, akan tetapi pada akhirnya kasus ini ditutup tanpa ada kelanjutannya.
Deretan peristiwa tersebut memicu kemarahan masyarakat dan para mahasiswa atas ketidakdilan yang menimpa rakyat saat ini. Hingga memicu protes dengan melakukan aksi demontrasi, akan tetapi lagi-lagi aparat membungkam mahasiswa dengan melakukan teror bahkan sampai berujung pada kekerasan.
Sungguh ironi di negeri yang mengusung kebebasan, yaitu kebebasan berpendapat sebagai salah satunya. Akan tetapi pada faktanya tidak demikian, karena setiap suara rakyat yang ingin menuntut keadilan dan berkata kebenaran akan selalu dibungkam dan berujung ancaman oleh aparat negara. Inilah fakta negara demokrasi yang tidak pernah berpihak kepada rakyat dan menjadikan masyarakat sebagai korban dari rusaknya sistem ini.
Dalam sistem kapitalis mustahil bisa melahirkan aparat yang berdedikasi, mengayomi dan melayani rakyat dengan setulus hati, tanpa ada embel-embel. Karena sejatinya sistem ini sudah rusak mulai dari aparat, sampai pemerintahan pun selalu bertindak semena-mena terhadap rakyat tanpa berpikir akan pertanggungjawaban mereka dihadapan Allah SWT, saat tugas dan amanah yang diemban tidak dilakukan sesuai janji dan sumpah jabatan mereka.
Berbagai kasus kekerasan aparat membuat masyarakat semakin tidak percaya lagi terhadap mereka dan akhirnya rakyat sudah tidak memiliki lagi tempat untuk mengadu dan meminta perlindungan, karena aparat yang diharapkan melindungi rakyat malah sebaliknya menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.
Sistem kapitalislah penyebab setiap akar masalah yang menimpa rakyat saat ini. Sungguh hukum di negeri tidak adil, hanya karena bisa dibeli dengan uang, maka yang salah bisa menjadi benar dan yang benar bisa menjadi salah. Ditambah para penguasa yang tidak memiliki hati nurani membuat rakyat semakin menderita dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menuntut keadilan.
Dalam daulah Islam aparat negara atau penegak hukum berada di bawah departemen keamanan dalam negeri, yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Para penegak hukum atau surtoh dalam Islam, senantiasa melakukan patroli atau keliling wilayah daulah untuk menjaga keamanan, melindungi dan melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Ketika terjadi kejahatan dijalan, surthoh (polisi) tidak akan bertindak dengan kekerasan apabila para penjahat tidak melawan, karena tugas mereka bukan menganiyaya rakyat melainkan melindungi. Sementara surthoh atau aparat itu sendiri, sudah dibina dan dibekali pemahaman agama dan akidah yang kuat agar mereka tidak bertindak seenaknya yang bisa mengakibatkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Setiap aparat negara dalam daulah Islam akan dibina agar memiliki sifat ikhlas dalam mengemban tugasnya, jujur, lembut, tidak sombong, tidak arogan, pastinya harus memiliki akhlak yang baik, pemberani, taat pada aturan Allah, tawadhu dan murah senyum. Maka masyarakat pun akan merasa terlindungi apabila sifat tersebut ada dalam diri penegak hukum polisi (surthoh).
Dan setiap kejahatan dalam daulah Islam yang menyangkut tentang pembunuhun, maka sangsi untuk yang membunuh yaitu dibunuh kembali, atau apabila keluarga korban memaafkan, maka pelaku pembunuhan harus membayar diyat yaitu 100 ekor unta. Akan tetapi hal itu hanya bisa terwujud apabila syariat Islam diterapkan.
Untuk mewujudkan itu semua tetaplah terus berdakwah agar syariat Islam diterapkan, karena jelas sumber hukum penerapan syariat Islam berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti Firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan Ulil Amri diantara kalian, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Al Qur’an dan As Sunnah” ( Q,S.An Nisa : 59).
Ayat tersebut jelas bahwa kita harus kembali ke hukum Allah, kalau kita sudah menjalankan semua hukum Allah, maka tidak akan ada aparat yang berbuat brutal, hingga terjadi pembunuhan, dan rakyat pun akan mendapat keadilan tanpa takut berkata benar. Wallahu a’lam bishshawab.






