Karawang, Idisionline.com – Praktik pungutan dana yang diduga menyimpang terjadi di sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Karawang.
Modus penarikan pajak yang janggal, bahkan sebelum BUMDes memenuhi syarat legalitas, menimbulkan kecurigaan adanya praktik gratifikasi atau korupsi terselubung yang merugikan unit usaha desa.
Seorang pengurus BUMDes di Karawang, yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan dampak buruk, mengungkapkan adanya kejanggalan serius terkait penarikan dana oleh Pemerintah Desa.
“Intinya, sejak awal sudah ada kejanggalan terkait penarikan pajak BUMDes yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mereka bilang, ini memang dari ‘sananya’,” ungkap sumber anonim tersebut pada Senin (21/12/2025).
Kejanggalan utama adalah adanya pemungutan pajak kepada beberapa BUMDes yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum berbadan hukum.
“Bagaimana bisa dipungut pajak, sementara NPWP adalah syarat mutlak bagi usaha untuk ditarik pajaknya?” tanyanya.
Menurut informasi dari ahli keuangan yang dikonfirmasi sumber tersebut, BUMDes seharusnya dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sesuai aturan, BUMDes baru bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif normal jika telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang salah satu syaratnya adalah omset tahunan di atas Rp20 miliar.
“Adapun jika BUMDes ditarik pajak, seharusnya itu adalah Pajak Final yang dibayarkan di akhir tahun dengan tarif 0,5% dari omset, sesuai skema UMKM,” jelas sumber tersebut.
Namun, di lapangan, pungutan yang dikenakan jauh melampaui batas wajar.
“Ini malah besar, hingga 13 persen lebih yang terjadi. Kami menduga ini terjadi di banyak desa di Karawang karena BUMDes lain yang saya ajak komunikasi juga mengalami hal serupa,” keluhnya.
Menanggapi fenomena ini, seorang pengamat publik, yang dihubungi terpisah, menilai praktik ini dapat dikategorikan sebagai modus gratifikasi gaya baru yang terjadi di tingkat desa.
“Sebenarnya kalau kita lihat fenomena ini, umum terjadi di Indonesia, bahkan mungkin di setiap desa pun ada,” ujar pengamat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C, mewajibkan penyelenggara negara (termasuk aparatur desa) melaporkan setiap bentuk gratifikasi atau pemberian.
“Fenomena yang ada di BUMDes, salah satunya, permintaannya itu bisa beragam. Ada ketika dana turun dari pusat, bentuknya bisa berupa hadiah, uang capek, uang ngetik, atau sebagainya. Ada juga yang disamarkan dalam bentuk pajak atau disampaikan dengan cara ‘tahu sama tahu’,” jelasnya.
Pengamat tersebut menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya terjadi di BUMDes, tetapi juga di berbagai bidang lain seperti pengadaan proyek fisik atau non-fisik, di mana permintaan atau “janji manis” kerap muncul sebelum pekerjaan diserahkan.
Sumber pengurus BUMDes mendesak adanya investigasi mendalam terhadap aliran dana pungutan pajak tersebut.
“Tolong diselidiki, ke mana larinya duit pajak ini, karena ini sangat janggal,” tegasnya, mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan dana yang dilakukan oleh pihak tertentu di struktur pemerintah desa.
Kasus dugaan pungutan pajak fiktif di BUMDes ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan unit usaha yang seharusnya menjadi pilar ekonomi desa.












