
Karawang, Idisionline.com – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi angin segar bagi ekonomi arus bawah, mulai memicu polemik di Kabupaten Karawang.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plawad #02 yang berlokasi di Tanjung, Kelurahan Plawad, kini menjadi sorotan setelah dituding menyisihkan Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta pengusaha beras lokal.
Pihak yayasan pengelola dapur diduga melakukan “potong kompas” dengan mendatangkan komoditas utama, termasuk beras, dari wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan sepihak ini dinilai menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG Tahun Anggaran 2026 Bab 2 Huruf E serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara mutlak mewajibkan pelibatan koperasi desa dan pelaku UMKM ring satu di sekitar lokasi SPPG.
Ketua Koperasi Kelompok (Kopkel) Plawad, Aris Setio Budi, S.E., menyayangkan mandeknya pemberdayaan lembaga ekonomi desa dalam program nasional ini.
Padahal, Karawang menyandang status sebagai salah satu lumbung padi nasional.
“Awalnya saya mendapat informasi bahwa komoditas dapur SPPG Plawad #02 justru berasal dari luar wilayah Karawang. Ini sangat kontradiktif. Karawang ini ketersediaan berasnya melimpah, tetapi kenapa pemenuhan komoditi dapur di sini harus menggunakan beras dari Purwakarta?” ujar Aris saat dihubungi pada Kamis (4/6/2026)
Aris menegaskan, pengabaian terhadap potensi lokal ini mencederai visi Presiden Prabowo Subianto.
Sejak awal, Kepala Negara menegaskan bahwa program MBG harus menjadi stimulus untuk menghidupkan ekosistem ekonomi di tingkat kelurahan.
Dampak nyata dari kebijakan pengadaan lintas kabupaten ini dirasakan langsung seorang pengusaha penggilingan beras lokal di Karawang yang enggan disebutkan namanya.
Sempat difasilitasi oleh lingkungan untuk bersinergi dengan dapur MBG, usahanya kini diputus secara sepihak tanpa adanya komunikasi ataupun evaluasi teknis.
“Kami bingung apa dasarnya. Alih-alih mengajak berkomunikasi, tahu-tahu kami dapat kabar beras sudah dikirim dari Purwakarta,” ungkapnya.
Ia menjamin bahwa dari segi kualitas dan harga, pengusaha lokal mampu menyesuaikan diri dengan pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau memang ini soal kualitas, tolong sampaikan kekurangannya di mana. Kan lucu, dapurnya berdiri di Plawad Karawang, tapi pasokan berasnya malah mengambil dari Purwakarta,” cetusnya.
Berdasarkan aturan BGN, pemanfaatan produk dari luar daerah sebenarnya hanya diperbolehkan apabila wilayah setempat mengalami kelangkaan pasokan.
Mengingat kapasitas produksi gabah Karawang yang melimpah, alasan kelangkaan dinilai tidak relevan.
BGN sendiri telah mematok sanksi administrasi berat bagi pengelola dapur yang terbukti mengabaikan ekosistem ekonomi lokal, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin operasional.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Plawad #02 serta pihak yayasan pengelola dapur guna mendapatkan penjelasan berimbang terkait alasan dialihkannya pasokan beras ke luar daerah, serta transparansi hasil survei harga pasar yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Para pelaku usaha lokal dan pengurus koperasi mendesak pihak pengelola untuk segera membuka ruang dialog terbuka demi keberlangsungan program MBG yang transparan dan berpihak pada rakyat setempat. (Red)











