Opini Publik

Apakah Soal Sampah Di Daerah Tuntas dengan Pelpres Baru? Tanpa kendala ? Negara ini Jargon Mumetnya Regulasi Aturan

×

Apakah Soal Sampah Di Daerah Tuntas dengan Pelpres Baru? Tanpa kendala ? Negara ini Jargon Mumetnya Regulasi Aturan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Elut Haikal

Jika kita cermati pada awal kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menentukan arah kebijakan untuk menyelesaikan pokok masalah dari berbagai Ibu Kota Dan Daerah Sampah pun menjadi perhatian nya, yang dianggap Darurat ,sangat Fokus terhadap persoalan Sampah , bukan saja soal Hukum, Sosial, ekonomi Politik, Pertahanan dll.
Persoalan sampah menjadi krusial yang ada ditengah masyarakat baik di ibu kota dan daerah², salah satu pokok masalah yg menjadi sorotan yang harus segera ditanggulangi dengan segera.

Namun kadang satu hal yang masih sumir tidak dapat diimbangi oleh kabinet kerjanya pada sub bidang, pada masing² kementrian yang belum siap menterjemah kan penyelesaian seutuhnya yang masih menimbul kan kekakuan dan kerancuan pada tahapan pelaksanaan di daerah , baik Provinsi, kabupaten dan kota, yang membingungkan pada Regulasi aturan dan peraturan yang ada antara kepres, perpres, dan Permen atau kepmen di lapangan yang sulit diterjemahkan dalam upaya (KBU) Kerja sama dengan fihak swasta pada pengolahan sampah ini pada skala kecil 100 – 500 ton. Belum adanya panduan pasti untuk menuntas kan sampah menjadi 0%

Dapat dibayangkan betapa persoalan sampah ini menjadi permasalahan pokok selain pada penumpukan sampah yang terus bertambah juga belum dapat dipecah kan, secara Kelengkapan Aturan Administrasi
Dengan apa yang digambarkan oleh bapak presiden dalam pidato nya di salah satu titik TPSA daerah bekasi Bantar gebang existing sampah mencapai 40 juta ton, belum sampah baru di perkirakan ± 1000 – 2000 ton / hari. Ini fenomenal keberadaan sampah di negri ini.

Namun Kota besar dan Kecil memiliki persoalan yang sama, walaupun skala jumlah tonase berbeda, jika di kota² besar 1000 ton keatas di daerah dari 100 – 500 ton / hari penumpukan sampah existing dan yang baru terus bertambah, dengan tingkat keterbatasan Lahan untuk sebagian kota dan Kabupaten, terutama pada Anggaran Operasional dan Anggaran belanja pegawai yang terbatas, sehingga menyulitkan pemerintah daeran untuk sama sama selaras
menuntaskan masalah sampah ini.

Info Lainnya  Pemajuan Kebudayaan Melalui Revitalisasi Substansi Berbasis Partisipasi

Kementrian Lingkungan Hidup menargetkan pada tahun 2026 Sampah yang ada diberbagai daerah tuntas bersih 0% tanpa kecuali harus ada jalan keluar baik Sampah existing maupun yang baru, dapat teratasi minimal 90% dari sampah yang ada. Dengan jaminan keseriusan bahwa tiap Kepala Dinas Lingkungan Hidup di daerah yang tidak mampu menyelesaikan jabatan taruhan nya, tentu dibantu kepala daerah.

Dengan payung hukum dan tatacara yang ada Sesuai dengan Permen LHK no 14 thn 2013 mengatur tentang simbol Label Limbah, hingga Permen no 18 thn 2020, yg spesifik dari mulai Limbah B3 ( Bahan Beracun dan Berbahaya ) serta Revisi Kepmen LHK no 75 thn 2019, tentang pengaturan Sampah mulai PETA , jalur pengurangan sampah dan mekanisme Insentif dan disentif, dengan penguatan PP no 69 thn 2022, tentang Rencana Pengelolaan Perkotaan dengan Standar Pelayanan perkotaan ( SPP) serta diperkuat oleh Perpres no 35 thn 2018 , Tentang Pengolahan sampah dan Revisinya Perpres no. 18 tahun 2025, tentang penetapan 12 lokasi didaerah Prioritasi untuk awal pembangunan PSEL ( Pengolahan Sampah Energi Listrik ) yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga baru yaitu DANANTARA bekerja sama dengan Provinsi dan kota yang darurat Sampah, dengan Anggaran yg dibutuh kan Mencapai 91 T. atau kerja sama swasta.

yang berlaku saat ini untuk menangani sampah yg diperkuat oleh perpres no 109 tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan berbagai persiapan tentang PLTsa atau PLSE yang sedang disosialisasikan Kementrian KLH Yaitu oleh BPLH.

Daya upaya setiap Pemda mencari berbagai alternatif solusi yang efisien sederhana dan efektif, semua terkonsentrasi pada skema pemilahan Sampah antara organik dan unorganik sampah untuk dapat dijadikan turunan sumber potensi baru yang bernilai profit dan menjadi Energi Listrik terbarukan dll.
Namun kendala yang ada, dalam upaya tampak masih terbatas lokal / kelurahan dan skala kecil, sesuai petunjuk Permen no 9 tahun 2024 tentang 5 cara Strategi Pengelolaan Sampah serta Pengolahan nya yang sifat nya masih skala kecil.
untuk daerah saja dengan jumlah Sampah100 hingga 400 ton / hari dengan skema pemilahan ini paling 30 % saja yg teratasi sisa nya tetap saja menjadi masalah besar di daerah.
Apalagi di kota² besar yang kapasitas sampah 1000 hingga 2000 ton / hari mengalir ke TPSA rasanya sukar untuk mencapai target 0%

Info Lainnya  Evakuasi Rakyat Gaza Ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

Adapun bentuk yang Ideal untuk Penanggulangan sampah ini dengan menggunakan Alat mesin berteknologi dan Sistem Pengelolaan dan Pengolahan sampah Modern yang bisa menjadi Energi Listrik, yang tidak terbatas pada pengolahan kapasitas 1000 – 2000 ton / hari untuk memastikan kapasitas ketersediaan sampah untuk di Olah
Dengan Investasi mengundang investor yang bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah dgn ketersediaan Anggaran atau dengan Cara Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Badan Usaha ( KPBU) Fihak Investor yang mau menginvestasi kan Modal pada pengolahan Sampah, seperti yang sedang dilakukan oleh DANANTARA dengan 12 Daerah yg menjadi Prioritas rujukan Perpres

Semisal Di Jawa Barat pada titik Lokasi pengolahan sampah menjadi Energi Listrik dan turunannya yg dihasilkan, dengan skala besar,, itupun bukan Tanpa kendala di Jawa barat ini, untuk memastikan ketersediaan sampah tampak nya harus di bantu oleh kabupaten kota Bahan limbah sampah nya, yang masih jadi Polemik, walaupun Alat Angkut di Sediakan Oleh Provinsi, namun kendala di masing² Pemda adalah pencarian Lahan baru untuk Stok filed sampah dan Anggaran Operasional yang minim artinya Pas pasan menjadi kendala baru di daerah.

Padahal untuk masing masing daerah juga dapat membuka peluang menawarkan KPBU dengan fihak investor luar, menanggulangi sampah mereka sendiri pada kapasitas skala 100 – 500 ton / hari, karna sudah ada yang sanggup dengan kapasitas itu dimana Pemda tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun utk pembangunan Pengolahan sampahnya.

Akan tetapi Pemda saat ini seperti terkendala oleh ada nya Badan lama yang dulu tidak Aktif diaktifkan kembali yaitu WCC ( West Center Crisis ) entah Fungsi dan Tugas nya secara teknis akan membantu tiap Pemda untuk memecah kan masalah dalam melakukan KPBU ( KERJASAMA PENGOLAHAN SAMPAH DGN BADAN USAHA ) swasta atau malah Menambah panjang Birokrasi dan Membikin Mumet Daerah untuk menentukan langkah penanggulangan sampah skala kecil dengan Fihak Investor ???

Info Lainnya  Rakyat Indonesia Rindu Sosok Negarawan

Kenyataan Di Daerah yang mau KPBU skala kecil saat ini terhambat oleh adanya WCC yang belum jelas Juntrungan nya namun pemda yg akan melakukan KPBU kenapa mesti di saran kan harus ke WCC terlebih dulu yg belum jelas Tugas dan Fungsi serta Juknis nya jika keadaan untuk Percepatan penyelesaian setiap masalah di negri ini akan terhambat oleh persoalan yang tidak Urgen, rasanya apapun persoalan akan lambat dan terhambat.

Kapan Regulasi aturan di pemerintahan kita akan menempuh seEfesien dan secepat mungkin jika lembaga dan Badan yang menangani satu soal saja mumet dan ribet serta bertumpuk luar biasa ke kementrian, jika dicermati tentu di daerah akan sedikit pusing dan kaku untuk berkembang.dan mengambil langkah pasti
Jadi setiap masala terhambat nya oleh Birokrasi itu sendiri dengan regulasi aturan & peraturan di lapangan ???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

news-1701