Berita

Bara Hati Soroti Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Zulfikar Efendi Ancam Gelar Aksi Demo Besar di PN Pematangsiantar

×

Bara Hati Soroti Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Zulfikar Efendi Ancam Gelar Aksi Demo Besar di PN Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, idisionline.com – Senin (20/10/2025). Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas menyatakan keprihatinan sekaligus kegeramannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap terdakwa kasus narkotika Tata Nabila, yang dikenal luas sebagai DJ Tata, serta dua terdakwa lainnya, Doni Surya dan Anggi Widayat. Zulfikar menilai ada kejanggalan besar dalam proses hukum tersebut dan menyebut akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bersama mahasiswa dan masyarakat pada pekan depan. Senin, (20/10/25).

Menurut Zulfikar, vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Rinding Sambara SH tidak mencerminkan keadilan dan justru melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar. “Kalau melihat dari dokumen dan tampilan SIPP PN Pematangsiantar, jelas jaksa sudah menuntut delapan tahun. Tapi tiba-tiba vonis hanya dua tahun setengah. Ini jelas janggal dan melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.

Zulfikar mengungkapkan, kasus DJ Tata sempat menjadi perhatian luas masyarakat Siantar karena sosoknya yang dikenal sebagai DJ populer di berbagai tempat hiburan malam. Namun di balik popularitasnya, Tata justru terlibat kasus serius — ditangkap bersama adik kandungnya Doni Surya dan sepupunya Anggi Widayat oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu, 1 Juni 2025, di kawasan perumahan DL Sitorus Jalan Pdt JW Saragih, Kota Siantar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 12,40 gram dan sembilan butir pil ekstasi.

Berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja, S.H., para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana narkotika yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam persidangan, jaksa menilai Tata Nabila berperan sebagai pengedar, dibantu adiknya Doni Surya, sedangkan Anggi Widayat bertindak sebagai pembeli. Tuntutan jaksa cukup tegas — masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Info Lainnya  Potret Kecil dari Realitas yang Terlupakan, Rumah Seorang Guru Ngaji di Cibiuk Kudul Garut Di Bangun Atas Dasar Swadaya Warga

Namun, hasil sidang putusan yang dibacakan Selasa, 30 September 2025, justru mengejutkan publik. Majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan memutuskan bahwa ketiganya hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar. Putusan itu membuat ketiga terdakwa tersenyum lega dan langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah bahagia, seperti terlihat dari pantauan beberapa jurnalis yang hadir.

Zulfikar Efendi menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. “Kalau kasus sebesar ini bisa dianggap hanya pemakaian, apa kabar dengan pengedar besar lainnya? Kami melihat indikasi keberpihakan atau bahkan permainan dalam proses hukum ini. Bara Hati tidak akan diam,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM antinarkoba untuk melakukan aksi damai di depan PN Pematangsiantar minggu depan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan itu.

Sementara itu, berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar yang diakses media ini, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Pratut Kejari Pematangsiantar, Wira Afrianda Damanik, yang mengatakan bahwa pernyataan banding tersebut telah teregister dalam sistem peradilan. “Benar, jaksanya banding, dan datanya sudah bisa dilihat di SIPP,” ujarnya singkat kepada wartawan di halaman PN Siantar.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Pengadilan Tinggi Medan apakah akan memperbaiki vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut. Sementara Bara Hati bersama elemen masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan dan konsistensi hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkas Zulfikar Efendi.

Info Lainnya  Kodim 0604/Karawang Gelar Istighosah Kubro, Perkuat Soliditas Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

content-ciaa-1701