BANYUWANGI – idisionline.com || Wisata rintisan Bobocabin yang terletak di lereng Ijen, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi, berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani.
Kawasan lindung memiliki fungsi vital untuk melindungi lingkungan, seperti hutan lindung, daerah resapan air, atau zona konservasi. Membangun di kawasan ini dapat merusak ekosistem dan mengganggu kelestarian alam.
Mengacu regulasi, di hutan lindung tidak boleh didirikan bangunan secara permanen. Hal ini dilakukan untuk melindungi ekosistem, flora, dan fauna yang ada di dalamnya.
Lokasi Bobocabin tersebut berada di Petak 1d-2 RPH Licin, BKPH Licin, KPH Banyuwangi Barat, masuk Desa Tamansari.
Setelah Bobocabin ljen beroperasi, Perhutani KPH Banyuwangi Barat langsung melakukan monitoring evaluasi (monev).
Semua kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pengembangan wisata rintisan Bobocabin Kawah Ijen yang dilakukan oleh PT Bobobox Mitra Terpadu tetap diawasi.
Kegiatan wisata Bobocabin ljen telah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pengembangan Wisata Rintisan Bobocabin Kawah Ijen di KPH Banyuwangi Barat antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT Bobobox Mitra Terpadu.
Para pihak secara bersama-sama melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian ini setiap satu tahun sekali atau selambat-lambatnya enam bulan sebelum perjanjian berakhir.
Banyak hal yang harus dimonev. Di antaranya harus sesuai objek, lokasi dan ruang lingkup, hak dan kewajiban, larangan-larangan, termasuk pembangunan sarana dan prasarana harus sesuai dengan master plan.
“Kami juga meminta pengelola Bobocabin segera melaporkan mitigasi bencana sebagaimana permintaan BPBD Pemkab Banyuwangi,” ujar Administratur Perhutani Banyuwangi Barat Muchlisin, kepada idisionline.com. ***
Reporter : Bayu Triasukma












