Medan, www.idisionline.com/, – Anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) kesejahteraan karyawan (KEKAR) PTP VI (Pabatu) kunjungi kantor Ombudsman untuk melaporkan di duga adanya indikasi penyimpangan dalam mal administrasi dalam penjualan aset Koperasi berbentuk pisik tanah dan SPBU yang berada di jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu Kec Padang Hulu Tebing tinggi Sumatera Utara yang di lakukan oleh pengurus koprasi. Jumat,(5/5/2023).

Atas pengaduan anggota KSU KEKAR PTP VI H. Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu, Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya, menyampaikan pengaduan mereka, langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yang didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat, dan di saksikan langsung oleh ketua Garda Bela Negara Nasional ( GBNN) Sumatera Utara Tri Yanto Sitepu SH dan juga beberapa awak media dalam kasus dugaan penyimpangan penjualan aset ini,di kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Penjualan aset KSU Kekar PTP VI berbentuk sudah jelas bertentangan dengan AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.
H Erwanto AM menyampaikan kepada wartawan bahwasannya penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai enam miliar rupiah lebih, terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.
Lanjutnya, “dan juga penjualan aset itu tanpa melalui ada rapat anggota. setelah penjualan juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus koprasi kepada anggota koperasi,” sebut Erwanto, didampingi anggota koperasi lainnya.
H. Erwanto Am biasa akrab di pangil Tato juga Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini mengatakan, penjualan aset KSU Kekar penuh dengan rekayasa, dan diduga telah terjadi adanya pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.
“Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu,” ujarnya.
Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi, terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash.
Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp 6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil.
Dari 4 miliar itu, hanya 2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp 2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya. Demikian juga sisa pembelian senilai Rp 1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi.
Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan.
“Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi, telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada penanganan dari kedua instansi itu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum.
Tak hanya itu, lanjutnya, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.
“Karena itu kami (KSU ) Kekar PTP VI (Pabatu) mengadukan kasus ini ke Ombudsman. Kami berharap juga Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan,” harapnya.
Abyadi Siregar selaku kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi KSU KEKAR PTP VI (Pabatu) mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas pengaduan ini.
“Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain,ujarnya
Lanjutnya, tadi kita minta mereka untuk melengkapi berkas berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya,” pungkas Abyadi.
EndraSyah




