Tebing Tinggi, Idisi Online – Viralnya pemberitaan di media sosial mau pun media online dalam sepekan ini dalam kasus AR (27) diduga pencurian Burung Murai yang di hakimi massa sampai akhirnya meninggal dunia. Kamis (6/4/2023) subuh sekira pukul 4.00 WIB. SF (27) istri dari AR pun membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas tidak terima suaminya dianiaya sampai alami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia.
Sesuai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 191 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 April 2023. Pelaku SY alias tiyo (44) pemilik burung murai, (alamat ada di redaksi) ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi. Sabtu (08/04/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya.
Atas tragedi tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebing Tinggi, Yusuf L. Ginting, SH., angkat bicara dalam kasus ini.
“Negara kita negara hukum yang mempunyai lembaga peradilan yang mengadili apakah pelaku tindak pidana atau tersangka bersalah, apalagi negara kita mempunyai azas praduga tak bersalah,” ucapnya saat di konfirmasi via WhatsApp messenger oleh awak media. Senin malam (10/4/2023).
Lanjut Yusuf, “Menurut saya dugaan para pelaku penganiayaan bersama-sama mengakibatkan seseorang meninggal dunia, menurut saya alasan para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan minimnya mengenai hukum dan adanya emosi spontan”, ucapnya.
Tambah Yusuf, “dan kita apresiasi pada Polres Tebing Tinggi atas kerja keras untuk mengumpulkan alat bukti yang diatur di dalam pasal 184 KUHAP dan kita dari DPD KNPI terus mengawal proses dari penyidikan, penuntutan dan persidangan terhadap para pelaku penganiayaan tersebut,” pungkasnya.
(EndraSyah)




