Kab. Bandung, Idisi Media,- Penelitian lahan milik Pemdaprov Jawa Barat seluas 10.000 M2 yang berlokasi di Kp. Babakan Siliwangi RT 04 RW 07 Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari oleh Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat beserta rombongan, didampingi Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri. Kamis (13/7/2023).
Lahan yang sempat menjadi sengketa tersebut dalam proses penanganan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, yang digugat oleh Drs. HE Rusnadi Suparman yang berdomisili di Jl. Manglayang RT 06 RW 08 Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung terhadap tergugat 1 (Pemdaprov Jawa Barat cq Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Milik Daerah Provinsi Jawa Barat), tergugat 2 (Wawan Somantri Kepala Desa Pinggirsari) dan tergugat 3 (BPN Kabupaten Bandung) atas lahan seluas 10.00/M2 tersebut.

Namun setelah melalui beberapa kali persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, akhirnya Pada tanggal 2 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Negeri Bandung Memutuskan dengan Nomor Perkara 244/PDT/2023 PT Pengadilan Negeri Bandung Memutuskan bahwa tanah seluas 10.000 M2 yang berlokasi di Kp. Babakan Siliwangi RT 04, RT 02 RW 07, Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, itu dinyatakan secara inkrah resmi dimenangkan oleh Pemprov Jabar, dan Desa Pinggirsari.
Penelitian dan peninjauan tanah sengketa tersebut sebagai langkah-langkah pembuktian bahwa lahan tersebut jelas adanya dengan batas-batas sesuai luas yang dimaksudkan dalam perkara tersebut.

Hadir pada penelitian tersebut, Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri mendampingi perwakilan Dinsos Provinsi Jawa Barat, beserta Rombongan, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Aref Nadjmudin, anggota Satpol PP Provinsi Jawa Barat, bapak Yoga, juga beberapa personil dari Pemerintah Kabupaten Bandung, Anggota Satpol PP Kab Bandung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pinggirsari, serta wartawan.
Sebagaimana disampaikan Kepala Desa Pinggirsari, Wawan Somantri bahwa Alhamdulillah setelah kurun masa tiga tahun melalui proses beberapa kali persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung sampai akhirnya persidangan tersebut dimenangkan oleh Tergugat sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Bandung Nomor Perkara 244/PDT/2023 PT Pengadilan Negeri Bandung Memutuskan bahwa tanah seluas 10.000 M2 yang berlokasi di Kp. Babakan Siliwangi RT 04, RT 02 RW 07, Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, itu dinyatakan secara inkrah resmi dimenangkan oleh Pemprov Jabar, Desa Pinggirsari dan BPN Kabupaten Bandung.
Di akhir wawancara, Wawan Somantri berharap dengan dimenangkannya kasus sengketa lahan ini, untuk pengelolaan lahan tersebut kedepannya dapat dimanfaatkan untuk warga masyarakat di Desa Pinggirsari seperti adanya fasilitas olahraga dan kegiatan-kegiatan kepemudaan karang taruna.
Reporter Edwin/IM



