Featured

Diduga Rumah Warisan Dijual Secara Sepihak, Ahli Waris Melalui Tim Hukum DAJ Gugat Adik Kandung di PN Surabaya

×

Diduga Rumah Warisan Dijual Secara Sepihak, Ahli Waris Melalui Tim Hukum DAJ Gugat Adik Kandung di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Idisi Online

Jakarta – Terkait hak waris atas tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng, Surabaya tersebut kini menjadi sengketa hukum. Adanya indikasi peralihan atas alas hak terhadap obyek warisan, hingga berujung dijualnya tanah dan bangunan sepihak secara manipulatif oleh salah satu ahli waris lain, membuat salah satu ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang sama melakukan upaya hukum.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Merasa telah dirampas hak kepemilikan atas warisan, salah satu ahli waris bernama Tjoa Amelia, melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan Lasamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno berinisiatif menempuh jalur hukum atas adanya dugaan peralihan atas tanah dan bangunan yang secara historical merupakan bagian dari harta peninggalan (Warisan).

“Betul, Dhipa Adista Justicia Lawfirm cabang Surabaya mendapat kuasa dari klien kami atas nama Tjoa Amelia, salah satu ahli waris yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di Gubeng, Surabaya. Tjoa Amelia melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia memperjuangkan hak warisanya yang telah dijual sepihak oleh adik kandungnya yang bernama Tjoa Rimba Maliki dengan cara manipulatif,” ujar Romanus Boni Rebon.SH Lawfirm, Romanus Boni Rebon.SH., memberikan keteranganya kepada media ini di Kantor Pusat DAJ, di Grogol Jakarta Barat, Senin (15/5).

Setelah melihat riwayat dari proses adanya warisan tersebut, lanjut Romanus menjelaskan, Kantor Hukum DAJ melalui DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH-Marusaha.SH.,MH-Romanus Boni Rebon.SH-Nicho Hezron.SH.MH.-Drs.Frankie Samosir.SH-Ir.Sukiman Djohani.SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan Perkara No.1372/Pdt.G/2022/PN.Sby., terhadap pihak-pihak yang telah berupaya melakukan proses peralihan tanah dan bangunan secara cacat hukum, termasuk adik kandungnya yang Bernama Tjoa Rimba Maliki tersebut.

Info Lainnya  Meninggal Dunia Pria Paruh Baya Akibat Tersengat Arus Listrik Di Tebing Tinggi.

Dijelaskan, pada sekitar tahun 2014 antara Tjoa Amelia, Alm. Erwin Adiyanto dan Tjoa Rimba Maliki (DPO) berkumpul dalam salah satu acara pertemuan keluarga, membicarakan hal-hal terkait dengan pengurusan harta warisan peninggalan Alm. Tjoa Henry Tjahyono, yang mana pada saat tersebut Tjoa Rimba Maliki (DPO) menyampaikan dihadapan Tjoa Amelia dan Alm. Erwin Adiyanto bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), berada dalam penguasaannya sebagaimana di buktikan dengan adanya Surat Keterangan yang ditandatagani oleh Tjoa Rimba Maliki (DPO) yang menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 tersebut berada dalam penguasaanya.

“Pada tahun 2021 Tjoa Amelia selaku salah satu ahli waris yang sah mendapati informasi tanah dan bangunan di Jln. Juwingan No. 99, bahwasanya obyek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh Tjoa Rimba Maliki (Adik kandung). Berinisiatif mengkonfirmasi kabar tersebut, Tjoa Amelia (klien kami) langsung mendatangi penghuni dari rumah warisan tersebut dan mempertanyakan keabsahan proses pembelian oleh penghuni atas obyek tanah dan bangunan itu,” jelas Romanus Boni Rebon.SH.

Lebih lanjut, pertemuan antara Tjoa Amelia dengan penghuni rumah (Basuki) di Kantor RW setempat menunjukkan kecacatan prosedural jual beli. Dimana penghuni rumah yang menyebut telah membeli dari Tjoa Rimba Maliki tidak memegang bukti kuat dalam pembelian obyek tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut.

“Hasil konfirmasi klien kami yang mendatangi langsung penghuni rumah di Jln Juwingan No.99 itu mendapati tidak ada satupun bukti yang menunjukan terkait dengan status peralihan tanah dan bangunan tersebut. Sehingga atas hal tersebut kami dan klien berkesimpulan tidak ada satupun alas hak yang dimiliki oleh penghuni/pembeli (Basuki) dalam menempati tanah dan bangunan warisan tersebut,” tukasnya.

Info Lainnya  Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Dua Pelaku Ranmor Yang Resah Warga Kota Medan

“Adapun legal standing Tjoa Amelia selaku ahli waris yang mendapat kuasa dari para ahli waris lainnya dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno, telah dengan dasar pertimbangan hukum yang tepat dalam menarik Tjoa Rimba Maliki sebagai salah satu pihak Tergugat oleh karena menjadi dugaan kuat dan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pada tahun 2014 setelah Alm. Tjoa H meninggal dunia pada tahun 2010 silam, Sertifikat Hak Milik No.72 masih berada pada penguasaan Tjoa Rimba Maliki, sehingga sangat tidak masuk akal apabila telah terjadi peralihan jualbeli antara Alm. Tjoa Henry Tjahyono dan para pembeli-pembeli termasuk Basuki yang didasari dengan Ikatan Jual Beli, sedangkan Sertifikat Tanah dan Bangunan tersebut masih berada di Tjoa Rimba Maliki,” beber kuasa hukum.

“Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dalam mencari dan menemukan kebenaran atas alas hak peralihan tanah dan bangunan yang pada saat terjadinya peralihan sampai kepada Basuki, tidak melibatkan para ahli waris sah dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga dengan adanya gugatan PMH yang teregister dengan Perkara No. 1372/Pdt.G/2022/PN.Sby. di PN Surabaya tersebut, Tjoa Amelia yang berkedudukan sebagai pihak Penggugat dalam petitum pada pokok perkara gugatan yang didaftarkan oleh DAJ meminta kepada PN Surabaya untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tjoa Amelia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, selain dari itu adapun petitum yang tegas disampaikan yakni, Menghukum TERGUGAT-IV (IC.BASUKI) dan/atau siapapun untuk segera keluar dan mengosongkan obyek tanah dan bangunan dimaksud,” tutupnya. (Rendy)/ Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

articel 538000001

articel 538000002

articel 538000003

articel 538000004

articel 538000005

articel 538000006

articel 538000007

articel 538000008

articel 538000009

articel 538000010

articel 538000011

articel 538000012

articel 538000013

articel 538000014

articel 538000015

articel 538000016

articel 538000017

articel 538000018

articel 538000019

articel 538000020

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

post 138000936

post 138000937

post 138000938

post 138000939

post 138000940

post 138000941

post 138000942

post 138000943

post 138000944

post 138000945

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

post 238000621

post 238000622

post 238000623

post 238000624

post 238000625

post 238000626

post 238000627

post 238000628

post 238000629

post 238000630

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

info 328000586

info 328000587

info 328000588

info 328000589

info 328000590

info 328000591

info 328000592

info 328000593

info 328000594

info 328000595

info 328000596

info 328000597

info 328000598

info 328000599

info 328000600

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

berita 428011501

berita 428011502

berita 428011503

berita 428011504

berita 428011505

berita 428011506

berita 428011507

berita 428011508

berita 428011509

berita 428011510

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000076

kajian 638000077

kajian 638000078

kajian 638000079

kajian 638000080

kajian 638000081

kajian 638000082

kajian 638000083

kajian 638000084

kajian 638000085

article 888000021

article 888000022

article 888000023

article 888000024

article 888000025

article 888000026

article 888000027

article 888000028

article 888000029

article 888000030

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

article 878000001

article 878000002

article 878000003

article 878000004

article 878000005

article 878000006

article 878000007

article 878000008

article 878000009

article 878000010

article 878000011

cuaca 988000029

cuaca 988000030

cuaca 988000031

cuaca 988000032

cuaca 988000033

cuaca 988000034

cuaca 988000035

cuaca 988000036

cuaca 988000037

cuaca 988000038

news-1701