Berita

Diduga Rumah Warisan Dijual Secara Sepihak, Ahli Waris Melalui Tim Hukum DAJ Gugat Adik Kandung di PN Surabaya

×

Diduga Rumah Warisan Dijual Secara Sepihak, Ahli Waris Melalui Tim Hukum DAJ Gugat Adik Kandung di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Idisi Online

Jakarta – Terkait hak waris atas tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng, Surabaya tersebut kini menjadi sengketa hukum. Adanya indikasi peralihan atas alas hak terhadap obyek warisan, hingga berujung dijualnya tanah dan bangunan sepihak secara manipulatif oleh salah satu ahli waris lain, membuat salah satu ahli waris lain yang merasa memiliki hak yang sama melakukan upaya hukum.

Merasa telah dirampas hak kepemilikan atas warisan, salah satu ahli waris bernama Tjoa Amelia, melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia besutan Lasamana TNI (Purn) Tedjo Edhie Purdjiatno berinisiatif menempuh jalur hukum atas adanya dugaan peralihan atas tanah dan bangunan yang secara historical merupakan bagian dari harta peninggalan (Warisan).

“Betul, Dhipa Adista Justicia Lawfirm cabang Surabaya mendapat kuasa dari klien kami atas nama Tjoa Amelia, salah satu ahli waris yang memiliki hak atas tanah dan bangunan di Gubeng, Surabaya. Tjoa Amelia melalui Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia memperjuangkan hak warisanya yang telah dijual sepihak oleh adik kandungnya yang bernama Tjoa Rimba Maliki dengan cara manipulatif,” ujar Romanus Boni Rebon.SH Lawfirm, Romanus Boni Rebon.SH., memberikan keteranganya kepada media ini di Kantor Pusat DAJ, di Grogol Jakarta Barat, Senin (15/5).

Setelah melihat riwayat dari proses adanya warisan tersebut, lanjut Romanus menjelaskan, Kantor Hukum DAJ melalui DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH-Marusaha.SH.,MH-Romanus Boni Rebon.SH-Nicho Hezron.SH.MH.-Drs.Frankie Samosir.SH-Ir.Sukiman Djohani.SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan Perkara No.1372/Pdt.G/2022/PN.Sby., terhadap pihak-pihak yang telah berupaya melakukan proses peralihan tanah dan bangunan secara cacat hukum, termasuk adik kandungnya yang Bernama Tjoa Rimba Maliki tersebut.

Info Lainnya  “Karina Rasmita Sembiring Luncurkan Buku DIALOG, Panduan Mengelola Diri di Tengah Tekanan Hidup”

Dijelaskan, pada sekitar tahun 2014 antara Tjoa Amelia, Alm. Erwin Adiyanto dan Tjoa Rimba Maliki (DPO) berkumpul dalam salah satu acara pertemuan keluarga, membicarakan hal-hal terkait dengan pengurusan harta warisan peninggalan Alm. Tjoa Henry Tjahyono, yang mana pada saat tersebut Tjoa Rimba Maliki (DPO) menyampaikan dihadapan Tjoa Amelia dan Alm. Erwin Adiyanto bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi), berada dalam penguasaannya sebagaimana di buktikan dengan adanya Surat Keterangan yang ditandatagani oleh Tjoa Rimba Maliki (DPO) yang menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik No.72 tersebut berada dalam penguasaanya.

“Pada tahun 2021 Tjoa Amelia selaku salah satu ahli waris yang sah mendapati informasi tanah dan bangunan di Jln. Juwingan No. 99, bahwasanya obyek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh Tjoa Rimba Maliki (Adik kandung). Berinisiatif mengkonfirmasi kabar tersebut, Tjoa Amelia (klien kami) langsung mendatangi penghuni dari rumah warisan tersebut dan mempertanyakan keabsahan proses pembelian oleh penghuni atas obyek tanah dan bangunan itu,” jelas Romanus Boni Rebon.SH.

Lebih lanjut, pertemuan antara Tjoa Amelia dengan penghuni rumah (Basuki) di Kantor RW setempat menunjukkan kecacatan prosedural jual beli. Dimana penghuni rumah yang menyebut telah membeli dari Tjoa Rimba Maliki tidak memegang bukti kuat dalam pembelian obyek tanah dan bangunan dengan luas 380 M2 yang terletak di Jln. Juwingan No.99, Kertajaya, Gubeng Surabaya tersebut.

“Hasil konfirmasi klien kami yang mendatangi langsung penghuni rumah di Jln Juwingan No.99 itu mendapati tidak ada satupun bukti yang menunjukan terkait dengan status peralihan tanah dan bangunan tersebut. Sehingga atas hal tersebut kami dan klien berkesimpulan tidak ada satupun alas hak yang dimiliki oleh penghuni/pembeli (Basuki) dalam menempati tanah dan bangunan warisan tersebut,” tukasnya.

Info Lainnya  Gerai Vaksin TNI -POLRI Presisi Di SMA 8 Garut Tahun 2021 di Kec. Cilawu Kab. Garut

“Adapun legal standing Tjoa Amelia selaku ahli waris yang mendapat kuasa dari para ahli waris lainnya dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga melalui Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno, telah dengan dasar pertimbangan hukum yang tepat dalam menarik Tjoa Rimba Maliki sebagai salah satu pihak Tergugat oleh karena menjadi dugaan kuat dan pertanyaan besar, bagaimana mungkin pada tahun 2014 setelah Alm. Tjoa H meninggal dunia pada tahun 2010 silam, Sertifikat Hak Milik No.72 masih berada pada penguasaan Tjoa Rimba Maliki, sehingga sangat tidak masuk akal apabila telah terjadi peralihan jualbeli antara Alm. Tjoa Henry Tjahyono dan para pembeli-pembeli termasuk Basuki yang didasari dengan Ikatan Jual Beli, sedangkan Sertifikat Tanah dan Bangunan tersebut masih berada di Tjoa Rimba Maliki,” beber kuasa hukum.

“Bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dalam mencari dan menemukan kebenaran atas alas hak peralihan tanah dan bangunan yang pada saat terjadinya peralihan sampai kepada Basuki, tidak melibatkan para ahli waris sah dari Alm. Tjoa Henry Tjahyono, sehingga dengan adanya gugatan PMH yang teregister dengan Perkara No. 1372/Pdt.G/2022/PN.Sby. di PN Surabaya tersebut, Tjoa Amelia yang berkedudukan sebagai pihak Penggugat dalam petitum pada pokok perkara gugatan yang didaftarkan oleh DAJ meminta kepada PN Surabaya untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tjoa Amelia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, selain dari itu adapun petitum yang tegas disampaikan yakni, Menghukum TERGUGAT-IV (IC.BASUKI) dan/atau siapapun untuk segera keluar dan mengosongkan obyek tanah dan bangunan dimaksud,” tutupnya. (Rendy)/ Jun

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701