Rantauprapat, IO -Tim Penasihat Hukum terdakwa LS mengajukan Nota Perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Nota perlawanan tersebut diajukan dalam persidangan perkara yang menjerat LS, seorang guru honorer asal Labuhanbatu Utara (Labura).Selasa, (25/8/26).

Nota perlawanan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners tersebut mengangkat judul “Mengadili Profesi Guru”.
Dalam nota perlawanan, penasihat hukum menilai dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, khususnya dalam menguraikan penerapan Pasal 6 huruf A dan huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penasihat hukum berpendapat bahwa uraian dakwaan JPU dinilai belum secara jelas membedakan antara tindakan yang dilakukan seorang guru dalam rangka menjalankan kewenangan dan disiplin kependidikan dengan tindakan yang dilakukan dengan tujuan seksual.
Menurut tim hukum LS, dakwaan JPU dinilai hanya menguraikan adanya sentuhan fisik sebagai suatu perbuatan seksual, tanpa menjelaskan secara terang konteks, tujuan serta unsur-unsur lain yang menjadi dasar untuk mengategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Dakwaan JPU tidak dapat membedakan antara kewenangan guru dalam menjalankan disiplin kependidikan dengan kewenangan yang dilakukan untuk tujuan seksual,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum LS.
Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa suatu perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim hukum turut mengutip pandangan Prof. Dr. Moeljatno:
> “Perilaku yang dianggap tidak patut, melanggar etika, atau tidak sopan belum tentu memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.”
Pengajuan Nota Perlawanan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum pihak terdakwa untuk menguji kejelasan dan ketepatan dakwaan yang diajukan JPU sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Persidangan tersebut berlangsung pada 24 Agustus 2026 dan turut dihadiri sejumlah rekan-rekan guru, termasuk guru honorer dari wilayah Labuhanbatu Utara.
Perkara ini sebelumnya turut menjadi perhatian publik setelah mencuat pemberitaan mengenai seorang guru yang menjadi terdakwa setelah melakukan tindakan disiplin terhadap seorang siswi. Pihak Kejaksaan kemudian menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan yang masuk dalam dugaan pelecehan seksual.
Melalui Nota Perlawanan, Tim Penasihat Hukum LS berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan, khususnya terkait kejelasan uraian dakwaan dan pemenuhan unsur pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Kantor Hukum Paris Dakkar Sitohang, S.H., M.H. & Partners menyatakan akan terus mendampingi LS dalam proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.









