Pematangsiantar, io-Sehubungan dengan pemberitaan Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Parluasan Capai Rp 7 Miliar, Diduga Pimpinan Cabang Lindungi Oknum Kepala Unit, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Berdasarkan hasil investigasi internal audit, BRI tidak menemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp7 miliar di BRI Unit Parluasan.

2.⁠ ⁠Informasi mengenai adanya penyalahgunaan KUR dengan nilai kerugian sebesar Rp7 miliar tersebut tidak didukung oleh sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak diketahui dasar informasinya.

3.⁠ ⁠Dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.

Alvin Nur Muhammad
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pematang Siantar

Info Lainnya  Turun Langsung ke Bengle, Deddy Indrasetiawan Tampung Aspirasi Warga