Hukum & Kriminal

Asep Argan Akan Ajukan Delik Terkait Terbitnya AJB Oleh PPATS

×

Asep Argan Akan Ajukan Delik Terkait Terbitnya AJB Oleh PPATS

Sebarkan artikel ini

Pangalengan, Idisi Media,- Asep Argan Ketua Ormas BBC Kecamatan Pangalengan yang juga merupakan Penerima Kuasa sengketa Sertifikat Tanah yang Dijaminkan Kepada pihak Bank di buatkan kembali Akta Jual Beli ( AJB ) baru oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Kecamatan Pangalengan dalam keteranganya di Pangalengan, Sabtu (8/7/2024).

Asep Argan Penerima Kuasa akan melaporkan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) mulai dari pihak Kepala Dusun Desa Margamukti hingga pemerintah Kecamatan karena dinilai telah membuat Akta Jual Beli ( AJB ) baru, Laporan tersebut akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karena tanah yang telah terbit Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014 di terbitkan kembali Akta Jual Beli ( AJB ) baru pada tahun 2021 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ),” ujarnya.

Asep Argan dalam keterangannya mengungkapkan pada tahun 2021 bangunan rumah seluas 9 tumbak yang berlokasi di Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan milik saudara ( M ) di jual kepada saudara ( U ) melalui surat Akta Jual Beli ( AJB ) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Menurut Asep Argan sebelumnya telah di lakukan audiensi dengan pemerintah desa dan Kepala Dusun untuk mempertanyakan Akta Jual Beli Tanah ( AJB ) yang di terbitkan pada tahun 2021, Dari hasil pengakuan ( R ) sebagai kepala dusun mengaku dirinya di bohongi oleh yang membuat Akta Jual Beli Tanah ( AJB ), Karena tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014 pihak Kepala Dusun membuat kembali Akta Jual Beli ( AJB ) pada tahun 2021 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ) Kecamatan Pangalengan,” ungkapnya.

Menurut Asep Argan dalam keterangan Kepala Dusun yang di ungkapkan kepada dirinya oleh saudara ( A ) mengetahui bahwa tanah tersebut memang telah di sertifikatkan melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN RI ) pada tahun 2014, Namun dalam keterangan Kepala Dusun ( R ) dan Kepala Dusun ( A ) berbeda dalam memberikan keterangan, ” pungkasnya. (R/Asted)

Info Lainnya  Supir Mobil Toyota Avanza Putih Melarikan Diri Menabrak Pengendara Honda Vario Hingga Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!