BERITA DESAPOLITIK

Penentuan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Masih Dalam Proses

×

Penentuan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Masih Dalam Proses

Sebarkan artikel ini

Idisi Online || Kab Bandung

Pengunduran waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Bandung telah dua kali dijalankan, yang seharusnya dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021 menjadi tanggal 11 Agustus 2021 dan dengan terbitnya surat edaran dari Kemendagri tentang perpanjangan PPKM Darurat akhirnya Pilkades Serentak harus diundur lagi mengingat kondisi yang dianggap tidak memungkinkan terkait antisipasi Covid -19.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Menyikapi hal tersebut Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana, S.Ip menilai bahwa ia selaku Ketua Asosiasi yang juga mewakili dari 49 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bandung tentunya merasa kecewa dengan adanya surat edaran /kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendagri nomor 141/4251/SJ per tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di masa Pandemi Covid 2019.

Namun dengan sikap Bupati yang juga mengharapkan Pemilihan Kepala Desa dapat terlaksana tahun ini, beliau telah mengambil langkah yang tepat untuk segera mengeluarkan kebijakannya dan beberapa waktu lalu Bupati telah melayangkan surat kepada Mendagri, agar pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan tahun ini.

Kebijakan Kemendagri menegaskan untuk melakukan Penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentan waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Kemudian menugaskan para Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan Protokoler Kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa. Melaporkan tahapan Pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa.

Info Lainnya  Bacaleg Partai Nasdem Kab. Bandung, Agus Ahmad Achyar, SE Sambut Kedatangan Rajiv

Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sesuai kebijakan yang dikeluarkan Mendagri, diminta untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 (empat) parameter antara lain, menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian, serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bad Occupancy Ratio /BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi melalui :

a. Sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas;

b. Mendorong percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing;

c. Mendorong pemerintah desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.

Sehingga dengan kebijakan Mendagri tersebut, selaku Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana, S.Ip yang juga mewakili 49 Desa akan terus melakukan koordinasi terutama dengan Bupati Bandung, untuk segera mengambil langkah-langkah secara normatif agar Bupati menerbitkan kebijakan tentang kapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan.

Jika memungkinkan di 49 Desa yang akan melaksanakan Pilkades dengan konsekwensi mengacu kepada Kebijakan Mendagri untuk bisa mempercepat proses vaksinasi juga menjalankan Protokol Kesehatan, sebagai langkah preventif dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan tahun 2021 ini.

Melihat kondisi untuk para calon nya itu sendiri, kemudian untuk proses tahapan yang telah dijalankan oleh P2KD bersama BPD nya, mereka semua sudah maksimal, “Kami sepakat mengharapkan Pilkades di Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan tahun ini, tanpa ada kendala dan ekses apapun”, terang Firman kepada media.

“Sukses dalam tahapannya, sukses dalam penyelenggaraannya, dan sukses dalam melaksanakan protokoler kesehatan sebagaimana yang diharapkan dari Pemerintah Pusat”, tutur Firman.

Info Lainnya  RW 25 Kelurahan Cibeureum Mendapat Bantuan Sound System Dari H. Nabsun

Dalam kurun waktu dua bulan setelah terbitnya kebijakan Menteri Dalam Negeri, diharapkan 49 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak mampu merespon atas kebijakan tersebut, “dalam sisi regulasi tentunya hanya kepada tahapan kampanye saja yang akan berpengaruh apakah nanti sistemnya dilakukan secara tertutup atau secara terbuka atau dapat memanfaatkan media sosial,” Pungkas Firman. (IM)

Admin Idisi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!