LEBAKWANGI, Bandung, Idisi Online ā Pemerintah Desa Lebakwangi menggelar Musyawarah Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa pada Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di GOR Desa Lebakwangi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mahmud Triyono, S.H., Ketua BPD, Babinsa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, para Ketua RT, RW, serta Kader PKK.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mahmud Triyono, S.H. memaparkan beberapa agenda penting yang memerlukan persetujuan peserta rapat.
1. Pembangunan Kantor KDMP
Mahmud menyampaikan kendala utama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga saat ini adalah belum tersedianya kantor karena keterbatasan lahan. Untuk mempercepat proses pembangunan, Pemdes Lebakwangi mengusulkan pemanfaatan tanah sarana olahraga di lapangan bola desa sebagai lokasi kantor KDMP. Selain itu, ia juga menghimbau para Ketua RT dan RW untuk mengajak warganya menjadi anggota koperasi demi meningkatkan kesejahteraan bersama.
2. Pemekaran Desa
Agenda kedua yang dibahas adalah rencana pemekaran Desa Lebakwangi. Mahmud menegaskan bahwa proses pemekaran harus segera dilakukan dan membutuhkan pembentukan desa persiapan. Terkait kantor kepala desa pemekaran, diusulkan menggunakan tanah carik desa dan meminta kesepakatan dari seluruh unsur masyarakat yang hadir.
3. Persiapan Pemilihan BPD
Poin terakhir yang disampaikan adalah persiapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode mendatang. Kepala Desa mempersilakan warga untuk memusyawarahkan dan menyetujui tahapan pembentukan panitia pemilihan BPD.
Setelah melalui diskusi dan musyawarah, para tokoh masyarakat, BPD, serta unsur RT dan RW menyetujui usulan penggunaan lahan lapangan bola sebagai lokasi pembangunan kantor KDMP. Kesepakatan ini diambil dengan pertimbangan agar pembangunan dapat segera berjalan dan hasilnya benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan warga Desa Lebakwangi.
Musyawarah berjalan lancar dan ditutup dengan kesepahaman bersama untuk mendukung program-program prioritas desa.
Mau dibuat versi yang lebih formal untuk media cetak, atau ver
Reporter Edwin







