
KARAWANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaluyu mengambil langkah tegas terkait mencuatnya dugaan pembuangan limbah sisa produksi pabrik di lahan terbuka kawasan Telukjambe Timur.
Menyusul temuan material yang diduga limbah di sekitar Jl. Raya Peruri 12, pihak desa memastikan akan menghentikan seluruh aktivitas pengurugan di lokasi tersebut untuk sementara waktu.
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu, Heri Herdiyana, menyatakan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi pasca menerima laporan dan pemberitaan media.
Dalam peninjauan tersebut, Pemdes turut didampingi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 10 dan dinas Lingkungan Hidup t.
“Kami mewakili pemerintahan desa langsung melakukan kroscek ke lapangan. Saat ini, kami ingin memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kandungan Limbah B3 dalam material tersebut. Kami masih mendalami hal ini bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Heri saat memberikan keterangan di lokasi, Rabu (22/4).
Heri mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aktivitas pengurugan lahan tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan aparatur setempat.
Hal ini memperkuat keputusan desa untuk membekukan kegiatan di area sensitif tersebut.
“Terus terang saja, kegiatan pengurugan ini tidak ada laporan sama sekali ke tingkat RT, RW, apalagi ke pihak desa. Padahal ini termasuk tanah pengairan yang secara aturan tidak boleh ada bangunan di atasnya,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Pemdes Sukaluyu dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengurugan tersebut.
“Sementara kita stop dulu kegiatannya, sambil menunggu hasil kajian dari dinas terkait mengenai unsur limbahnya,” tambah Heri.
Sebelumnya, warga setempat mengeluhkan adanya aktivitas penimbunan material di bawah lapisan tanah yang diduga kuat merupakan limbah industri.
Kecurigaan warga diperkuat dengan temuan karung-karung pembungkus material bertuliskan “China Glaze Indonesia”, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Surya Cipta.
Lokasi pembuangan yang berdekatan dengan jalur irigasi Kali Malang memicu kekhawatiran akan kontaminasi sumber air vital bagi masyarakat Karawang.
Sesuai dengan kaidah etik jurnalistik, hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT China Glaze Indonesia serta pengelola kawasan untuk mendapatkan keterangan berimbang.
Penyelidikan lebih lanjut kini berada di tangan DLH Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah material tersebut masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).















