Artikel

Awak Media Rawan Tersandung Kasus Hukum, UU Pokok Pers Dan MoU Dewan Pers Dengan Polri Patut Di Pertanyakan

×

Awak Media Rawan Tersandung Kasus Hukum, UU Pokok Pers Dan MoU Dewan Pers Dengan Polri Patut Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Agus Pren

IDISIONLINE.COM | Saat ini marak terjadi para Jurnalis kita yang tersandung kasus hukum pidana mupun ITE, seakan nasib awak media ini dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak mempunyai payung hukum, sementara awak media dalam menjalankan tugasnya jelas sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.

@IdisiaOnline
Gulir untuk membaca

Disisi lain sudah adanya sinergitas antara Dewan Pers dan Polri yang di wujudkan dalam bentuk MoU. Semua itu bertujuan agar wartawan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan perlindungan baik oleh UU Pokok Pers maupun oleh MoU tersebut, sepanjang tidak keluar dari ketentuan.

Sudah bisa di pastikan apabila seorang awak media keluar dari ketentuan atau keluar dari kode etik jurnalistik. Hal ini sering terjadi akhir-akhir ini, seperti   dalam kasus “pemerasan”, baik di jebak maupun di laporkan oleh pihak yang merasa di peras, ini memang jelas keluar dari kode etik jurnalis dan pastinya masuk ke ranah pidana karena bukan bagian dari karya jurnalistik, sehingga bukan lagi urusan Dewan Pers dalam hal penyelesaian sengketa/kasus tersebut.

Kendatipun sampai saat ini jarang bahkan belum terdengar bahwa pihak yang di peras tersentuh oleh hukum. Padahal takan ada asap kalau tidak ada api. Bukankah antara yang disuap dan yang menyuap sama statusnya di mata hukum.

Oknum wartawan tidak akan semata-mata melakukan pemerasan kalau tidak mengantongi temuan yang mungkin di anggap fatal atas orang yang diperasnya. Tapi mengapa pihak APH yang menerima laporan pemerasan tidak atau jarang melakukan pendalaman atau menindak lanjuti permasalahan tersebut, sehingga terkesan berat sebelah.

Kehawatiran awak media dalam menjalankan tugas, dalam menjalankan karya jurnalistik pun saat ini sudah mulai ada rasa ketidak pastian, karena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak sedikit awak media yang di laporkan karena karya berita yang dibuatnya.

Info Lainnya  Membuat Laporan Berita Dengan Teknik Penulisan Yang Benar

Tahun lalu salah satu wartawan di Buton Tengah – Sulawesi Tenggara Fadli terjerat kasus atas pemberitaan yang ia buat. Terus belum lama ini tiga awak media Banten dilaporkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, terus seorang wartawan Palopo-Sulawesi Selatan juga sedang mengalami kasus hukum pidana.

Itu beberapa contoh awak media yang sedang tersandung kasus hukum baik pidana maupun UU ITE, sedangkan mereka jelas-jelas sedang mengerjakan tugas jurnalistiknya.

Sedangkan kalau dicermati berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Bukankah sudah ada sinergitas antara Polri, Kompolnas dengan Dewan Pers dalam rangka melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya?

Lantas sejauh mana kekuatan MoU yang sudah di lakukan seperti yang pernah dilansir oleh baliberkarya.com – saat jelang Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun yang dihubungi oleh baliberkarya.com Kamis 4 Februari 2021 membenarkan telah dilakukan MoU antara kedua lembaga negara tersebut. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud M.D. 

“Nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga agar kebebasan Pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang, tetap terjaga dan tegak berdiri untuk menjamin dan melindungi kehidupan Pers yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Hendri Bangun. 

Nota Kesepahaman ini mengatur kerjasama dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers yang mencakup antara lain pertukaran data dan atau informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (krimininalisasi) terhadap Pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers yang dimaksud disini mencakup Perusahaan pers dan individu wartawan.

Info Lainnya  Edukasi Politik Islam untuk Gen Z

Tapi apa realita yang terjadi saat ini? Seakan UU Pokok Pers dan Nota Kesepahaman itu masih belum berdiri tegak, apa belum tersosialisasi secara optimal terhadap pihak-pihak terkait yang berkompeten?

Saya sebagai insan pers bertanya, butuh pencerahan dan kepastian hukum biar para awak media dalam menjalankan tugasnya benar-benar ada pelindungan dan berharap UU pokok Pers mampu berdiri tegak.

***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan ke Anonim Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701