Medan, Idisionline.comom – Sebanyak tujuh mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Universitas Al Washliyah (Univa) Medan tahun ajaran 2026/2027 menggelar praktik peradilan semu di ruang peradilan semu kampus, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini diikuti mahasiswa yang berasal dari Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam simulasi tersebut, para peserta memerankan berbagai unsur penting dalam persidangan.
Marwan bertindak sebagai penasihat hukum (pengacara) terdakwa, sementara Lambok Simbolon berperan sebagai terdakwa.
Erdian Wirajaya dipercaya sebagai panitera, dan Mohamad Arif Hidayatulloh menjalankan peran sebagai jaksa penuntut umum.

Dua saksi dihadirkan masing-masing diperankan oleh Endarsyah Saputra (Saksi 1) dan Sarianto Damanik (Saksi 2). Sementara itu, Boncel Sahputra bertindak sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
Praktik peradilan semu ini merupakan bagian dari pembelajaran untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa terkait mekanisme dan manajemen persidangan di pengadilan.
Ketua kelompok, Marwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh peserta dalam memahami peran masing-masing di dalam proses hukum.
“Melalui praktik ini, kami bisa merasakan langsung bagaimana jalannya persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Kegiatan ini dibimbing langsung oleh dosen pengampu, Harzuman, SH MH.
Ia juga memberikan apresiasi atas keseriusan dan kemampuan mahasiswa dalam menjalankan simulasi persidangan








