Tebing Tinggi ,idisionline.com– Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Durian yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaklayakan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut diperoleh Tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi saat melakukan investigasi lapangan guna menindaklanjuti informasi dari sejumlah narasumber terkait kondisi operasional dapur MBG yang dikelola oleh Yayasan Merah Putih Sejati bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (10/6/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi fakta sekaligus memperoleh keterangan berimbang dari Nurul Sakinah selaku Kepala SPPG Durian dan Widya Pertiwi sebagai Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi. Namun, saat tim media tiba di lokasi, kedua pihak yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di area dapur.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, tim menemukan sejumlah kondisi yang dinilai berpotensi mengganggu standar keamanan dan higienitas dapur MBG.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah lokasi dapur yang berdampingan langsung dengan sebuah bengkel kendaraan yang masih aktif beroperasi. Saat investigasi berlangsung, aktivitas pengamplasan dan pendempulan truk terlihat dilakukan di area bengkel tersebut.
Debu hasil proses pengamplasan diduga berpotensi terbawa angin ke lingkungan sekitar dapur karena kedua lokasi berada dalam satu kawasan dengan akses gerbang yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam program penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Selain itu, tim juga menemukan petugas keamanan yang bertugas di lokasi diduga belum memiliki sertifikasi Gada Pratama, yakni pelatihan dasar yang lazim dimiliki personel keamanan profesional di lingkungan perusahaan maupun yayasan.
Ketidak hadiran Kepala SPPG Durian saat proses konfirmasi juga menjadi catatan tersendiri bagi tim investigasi. Forwaka menilai upaya memperoleh informasi dan klarifikasi terkait berbagai temuan di lapangan belum mendapatkan respons yang memadai.
Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tata kelola operasional dapur MBG yang menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat program.
Ketua Forwaka Tebing Tinggi, Endrasyah, meminta Yayasan Merah Putih Sejati segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan SPPG Durian.
Menurutnya, pengelola harus memastikan seluruh operasional dapur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk aspek kebersihan, keamanan, kualitas makanan, serta pemenuhan standar gizi sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Kami meminta pihak yayasan segera menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Endrasyah.
Ia menambahkan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Endrasyah juga mengingatkan bahwa aktivitas peliputan dan pengawasan yang dilakukan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Forwaka turut meminta Kepala Satgas MBG Kota Tebing Tinggi melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur terkait guna memverifikasi secara langsung berbagai temuan di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Badan Gizi Nasional untuk mengambil langkah-langkah perbaikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak adanya evaluasi terhadap jajaran pengelola apabila terbukti terjadi kelalaian yang berpotensi membahayakan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Merah Putih Sejati, Kepala SPPG Durian Nurul Sakinah, maupun Koordinator Wilayah MBG Kota Tebing Tinggi Widya Pertiwi belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait berbagai temuan yang disampaikan tim investigasi.(***)







