Langkat, Idisionline.com -Kegiatan ini dilaksanakan di Aula PT Ukindo di Desa Blangkan Kab. Langkat, pengabdian kali ini memberikan pencerahan kepada masyarakat yang umumnya generasi muda tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, karena ketidaktahuan tentang aturan-aturan dalam bermedia sosial dan saja menyebabkan penggunanya berhadapan dengan hukum.Sabtu, (25/7/26)

Ancaman pidana kepada para pengguna media sosial yang tidak menerapkan kehati-hatian bisa saja disebabkan karena ketidaktahuan penggunanya terhadap norma-norma yang terkandung di dalam Undang-undang terutama Undang-Undang ITE dan ketentuan Pidana dari Undang-undang terkait lainnya.
Pengguna media sosial bisa saja dipersalahkan melakukan Cyber bulling, menjadi korban penipuan online, pencurian data pribadi, mengalami gangguan kesehatan mental.
Antusiame masyarakat yang menjadi peserta terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta yang didominasi dari generasi muda.
Hadir dalam kegiatan pengabdian kali ini adalah Dekan Fakultas Hukum diwakili Wakil Dekan Fakultas Hukum Akiruddin Ahmad, S.H.,M.H dan Kaprodi Ilmu Hukum Sahbudi,S.H.,M.H, Kepala Tata Usaha PT Ukindo Bapak Novransius Purba, beserta mahasiwa Fakultas Hukum Kelompok 5







