Artikel

Awak Media Rawan Tersandung Kasus Hukum, UU Pokok Pers Dan MoU Dewan Pers Dengan Polri Patut Di Pertanyakan

×

Awak Media Rawan Tersandung Kasus Hukum, UU Pokok Pers Dan MoU Dewan Pers Dengan Polri Patut Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Agus Pren

IDISIONLINE.COM | Saat ini marak terjadi para Jurnalis kita yang tersandung kasus hukum pidana mupun ITE, seakan nasib awak media ini dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak mempunyai payung hukum, sementara awak media dalam menjalankan tugasnya jelas sudah mempunyai kekuatan hukum yaitu UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999.

Disisi lain sudah adanya sinergitas antara Dewan Pers dan Polri yang di wujudkan dalam bentuk MoU. Semua itu bertujuan agar wartawan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan perlindungan baik oleh UU Pokok Pers maupun oleh MoU tersebut, sepanjang tidak keluar dari ketentuan.

Sudah bisa di pastikan apabila seorang awak media keluar dari ketentuan atau keluar dari kode etik jurnalistik. Hal ini sering terjadi akhir-akhir ini, seperti   dalam kasus “pemerasan”, baik di jebak maupun di laporkan oleh pihak yang merasa di peras, ini memang jelas keluar dari kode etik jurnalis dan pastinya masuk ke ranah pidana karena bukan bagian dari karya jurnalistik, sehingga bukan lagi urusan Dewan Pers dalam hal penyelesaian sengketa/kasus tersebut.

Kendatipun sampai saat ini jarang bahkan belum terdengar bahwa pihak yang di peras tersentuh oleh hukum. Padahal takan ada asap kalau tidak ada api. Bukankah antara yang disuap dan yang menyuap sama statusnya di mata hukum.

Oknum wartawan tidak akan semata-mata melakukan pemerasan kalau tidak mengantongi temuan yang mungkin di anggap fatal atas orang yang diperasnya. Tapi mengapa pihak APH yang menerima laporan pemerasan tidak atau jarang melakukan pendalaman atau menindak lanjuti permasalahan tersebut, sehingga terkesan berat sebelah.

Kehawatiran awak media dalam menjalankan tugas, dalam menjalankan karya jurnalistik pun saat ini sudah mulai ada rasa ketidak pastian, karena dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak sedikit awak media yang di laporkan karena karya berita yang dibuatnya.

Info Lainnya  Islamisasi Tanah Sunda Melalui Peran Jasa Besar Sunan Gunung Jati

Tahun lalu salah satu wartawan di Buton Tengah – Sulawesi Tenggara Fadli terjerat kasus atas pemberitaan yang ia buat. Terus belum lama ini tiga awak media Banten dilaporkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, terus seorang wartawan Palopo-Sulawesi Selatan juga sedang mengalami kasus hukum pidana.

Itu beberapa contoh awak media yang sedang tersandung kasus hukum baik pidana maupun UU ITE, sedangkan mereka jelas-jelas sedang mengerjakan tugas jurnalistiknya.

Sedangkan kalau dicermati berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

Bukankah sudah ada sinergitas antara Polri, Kompolnas dengan Dewan Pers dalam rangka melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya?

Lantas sejauh mana kekuatan MoU yang sudah di lakukan seperti yang pernah dilansir oleh baliberkarya.com – saat jelang Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. 

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun yang dihubungi oleh baliberkarya.com Kamis 4 Februari 2021 membenarkan telah dilakukan MoU antara kedua lembaga negara tersebut. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dan Ketua Komisi Kepolisian Nasional Moh. Mahfud M.D. 

“Nota kesepahaman antara kedua lembaga tersebut penting untuk menjaga agar kebebasan Pers yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-undang, tetap terjaga dan tegak berdiri untuk menjamin dan melindungi kehidupan Pers yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Hendri Bangun. 

Nota Kesepahaman ini mengatur kerjasama dalam rangka pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers yang mencakup antara lain pertukaran data dan atau informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi serta koordinasi dan pengawasan dalam rangka pencegahan pemidanaan (krimininalisasi) terhadap Pers sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pers yang dimaksud disini mencakup Perusahaan pers dan individu wartawan.

Info Lainnya  Rahasia Keluarga Bahagia Ala Kapten Chk Oman, Mulai dari Meja Makan hingga Komunikasi Terbuka

Tapi apa realita yang terjadi saat ini? Seakan UU Pokok Pers dan Nota Kesepahaman itu masih belum berdiri tegak, apa belum tersosialisasi secara optimal terhadap pihak-pihak terkait yang berkompeten?

Saya sebagai insan pers bertanya, butuh pencerahan dan kepastian hukum biar para awak media dalam menjalankan tugasnya benar-benar ada pelindungan dan berharap UU pokok Pers mampu berdiri tegak.

***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

news-1701