ArtikelBeritaOpini Publik

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

×

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Idisi Online – Kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Inilah buntut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo.

Dengan disahkannya kebijakan tersebut, berbagai pihak banyak yang menuai sorotan tajam. Banyak elemen masyarakat yang turun ke jalan melakukan demonstrasi; sekitar 197.753 orang menolak kenaikan PPN 12 persen dengan meneken petisi. Jumlah data tersebut yang masuk hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu, 28 Desember.

Bersama masyarakat, inisiator petisi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya menambah beban kesulitan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang terpuruk. Kenaikan PPN ini otomatis menaikkan harga barang, dan komoditas ikut naik, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Salah seorang petisi meminta pemerintah memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi, alih-alih menaikkan PPN. Salah seorang petisi juga meminta pemerintah segera mengesahkan RUU perampasan aset. (28/12/2024. www.cnnindonesia.com)

Alasan pemerintah menaikkan PPN 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, di mana sektor pajak menjadi sumber pendapatan negara dan juga untuk mengurangi utang luar negeri. Sejumlah stimulus ekonomi sudah dipersiapkan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN 12%. Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menyebutkan beberapa jaring pengaman sementara yang akan diberikan pemerintah, di antaranya:

Pertama, program bansos yang dipercepat, seperti PKH yang akan menyasar 10 juta KPM, yang awalnya dijadwalkan triwulan I menjadi awal 2025. Penyandang disabilitas sekitar 36.000 dan lansia 101.000 akan diberikan bantuan makan bergizi gratis yang dipercepat. Sembako yang disalurkan setiap bulan untuk 18,8 juta KPM akan direalisasikan pada awal 2025. Program subsidi dan bansos yang dipercepat pada awal tahun ini seakan memang sudah disiapkan untuk menyambut kenaikan PPN 12%.

Kedua, diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK dan mendapatkan kompensasi PPh final 0,5% dari omzet untuk industri atau UMKM.

Ketiga, 16 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan selama 12 bulan berupa beras kemasan 10 kg.

Keempat, untuk 81,4 juta pelanggan listrik PLN, selama dua bulan akan mendapatkan diskon 50% tarif listrik untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA.

Dan stimulus ekonomi ini tidak akan efektif karena hanya bersifat sementara dan berlaku dalam jangka pendek di tengah ekonomi Indonesia yang pasang surut saat ini. Semuanya hanya memenuhi kebutuhan sesaat, dan setelah habis masa berlaku stimulus ekonomi tersebut, semuanya kembali ke tatanan semula.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang pasang surut, kebijakan pemerintah tentang kenaikan PPN 12% memiliki efek domino, semakin menambah tumpukan beban ekonomi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Efek domino bagi masyarakat cenderung akan menaikkan harga bahan pokok untuk keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, meski bahan pokok tidak terkena pajak 12%. Karena PPN 12% dikenakan pada barang mewah saja. Meski begitu, tetap akan menzalimi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga secara tidak langsung akan mendorong turunnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Di saat pengeluaran bertambah, sedangkan pendapatan tetap bahkan bisa jadi berkurang, masyarakat akan cenderung menahan uang mereka dan mengurangi pengeluaran. Jika kondisi ini terus berlangsung, otomatis karena turunnya daya beli masyarakat, pendapatan produsen dan penjual akan menurun.

Dalam sistem kapitalisme, penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan/pajak, karena pajak dalam sistem kapitalisme adalah sumber utama pendapatan negara. Selama ada pendapatan dari aneka tarif dan kenaikan pajak, maka pajak akan dijadikan sumber utama bagi para penguasa kapitalistik. Bukti bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara adalah peningkatan signifikan pemasukan pajak dari tahun ke tahun.

Sejatinya, pajak adalah bentuk pemalakan kepada rakyat dengan dalih gotong royong pembangunan infrastruktur negara. Nyatanya, kebijakan penguasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat, terutama rakyat miskin. Salah satu alokasi dana dari pajak adalah untuk gaji penguasa. Secara tidak langsung, rakyatlah yang menggaji penguasa; akan tetapi, kinerja penguasa saat ini jauh dari kata adil dan amanah.

Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Ada tata cara bagaimana memungut pajak dari rakyat, dan semuanya dilaksanakan atas dasar syariat Islam. Sumber pemasukan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal, di mana sumber pemasukan tetap berasal dari ganimah, anfal, fai, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik negara, serta hak milik umum dalam berbagai bentuknya, seperti khumus, usyur, tambang, rikaz, dan harta zakat. Untuk harta zakat, diletakkan khusus di baitulmal dan diberikan hanya kepada delapan ashnaf, yang disebutkan dalam Al-Quran. Harta zakat sedikit pun tidak boleh digunakan selain untuk delapan ashnaf, baik itu untuk umat atau urusan negara.

Apabila baitulmal cukup untuk urusan umat dan urusan negara, maka negara tidak mewajibkan membayar pajak. Di mana tidak cukup, baru negara mewajibkan pajak, itupun atas dasar ketentuan syarak, di mana pemungutan pajak dari sisa kebutuhan hidup, itupun dari harta orang kaya. Dalam keadaan sebagai berikut, negara boleh memungut pajak, yaitu:

Pertama, untuk melunasi utang negara dalam rangka negara melaksanakan kewajibannya terhadap kaum Muslim.

Kedua, karena suatu keadaan terpaksa, semisal serangan musuh, ada gempa bumi, angin topan, paceklik, atau apapun yang menimpa kaum Muslim.

Ketiga, pengeluaran wajib baitulmal untuk memenuhi kompensasi, seperti gaji tentara, pegawai negeri, dan lain-lain.

Keempat, kompensasi untuk sekolah, pembangunan masjid, rumah sakit, pembukaan jalan, penggalian air, dan urusan-urusan lainnya yang menyangkut khalayak banyak, dan umat akan menderita akan hal tersebut.

Kelima, baitulmal memiliki pengeluaran wajib untuk para ibnusabil, untuk kewajiban jihad, dan untuk kebutuhan para fakir miskin.

Pemimpin dalam Islam harus bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Pemimpin dalam Islam memiliki sifat jujur, adil, bijaksana, bertanggung jawab, dan amanah. Pemimpin itu mengarahkan, melayani, menuntun, dan membantu terpenuhinya kebutuhan rakyatnya agar dapat berkembang dan tumbuh dengan baik. Di antara sifat pemimpin Islam yang menonjol adalah disiplin, tegas, kuat, lembut terhadap rakyatnya, ketakwaannya, takut kepada-Nya, merasa diawasi, dan senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah SWT.

Demikianlah gambaran kepemimpinan dalam sistem Islam, di mana semuanya terstruktur, dan semua kebijakan serta kepentingan mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya. Wallahualam bishawab

Penulis : Yuli Yana Nurhasanah

Loading

Info Lainnya  Bara Hati Soroti Vonis Ringan DJ Tata Nabila, Zulfikar Efendi Ancam Gelar Aksi Demo Besar di PN Pematangsiantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00001

invoice 00002

invoice 00003

invoice 00004

invoice 00005

invoice 00006

invoice 00007

invoice 00008

invoice 00009

invoice 00010

invoice 00011

invoice 00012

invoice 00013

invoice 00014

invoice 00015

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

pusdataru 00001

pusdataru 00002

pusdataru 00003

pusdataru 00004

pusdataru 00005

pusdataru 00006

pusdataru 00007

pusdataru 00008

pusdataru 00009

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

article 00000001

article 00000002

article 00000003

article 00000004

article 00000005

article 00000006

article 00000007

article 00000008

article 00000009

article 00000010

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000061

artikel 000000062

artikel 000000063

artikel 000000064

artikel 000000065

artikel 000000066

artikel 000000067

artikel 000000068

artikel 000000069

artikel 000000070

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

pengadilan 000031

pengadilan 000032

pengadilan 000033

pengadilan 000034

pengadilan 000035

pengadilan 000036

pengadilan 000037

pengadilan 000038

pengadilan 000039

pengadilan 000040

pengadilan 000041

pengadilan 000042

pengadilan 000043

pengadilan 000044

pengadilan 000045

pengadilan 000046

pengadilan 000047

pengadilan 000048

pengadilan 000049

pengadilan 000050

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

sport 00011

sport 00012

sport 00013

sport 00014

sport 00015

sport 00016

sport 00017

sport 00018

sport 00019

sport 00020

sport 00021

sport 00022

sport 00023

sport 00024

sport 00025

sport 00026

sport 00027

sport 00028

sport 00029

sport 00030

sport 00031

sport 00032

sport 00033

sport 00034

sport 00035

perkara 0000031

perkara 0000032

perkara 0000033

perkara 0000034

perkara 0000035

perkara 0000036

perkara 0000037

perkara 0000038

perkara 0000039

perkara 0000040

perkara 0000041

perkara 0000042

perkara 0000043

perkara 0000044

perkara 0000045

perkara 0000046

perkara 0000047

perkara 0000048

perkara 0000049

perkara 0000050

perkara 0000051

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

news-1701