Idisi Online – Kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Inilah buntut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Dengan disahkannya kebijakan tersebut, berbagai pihak banyak yang menuai sorotan tajam. Banyak elemen masyarakat yang turun ke jalan melakukan demonstrasi; sekitar 197.753 orang menolak kenaikan PPN 12 persen dengan meneken petisi. Jumlah data tersebut yang masuk hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu, 28 Desember.
Bersama masyarakat, inisiator petisi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya menambah beban kesulitan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang terpuruk. Kenaikan PPN ini otomatis menaikkan harga barang, dan komoditas ikut naik, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Salah seorang petisi meminta pemerintah memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi, alih-alih menaikkan PPN. Salah seorang petisi juga meminta pemerintah segera mengesahkan RUU perampasan aset. (28/12/2024. www.cnnindonesia.com)
Alasan pemerintah menaikkan PPN 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, di mana sektor pajak menjadi sumber pendapatan negara dan juga untuk mengurangi utang luar negeri. Sejumlah stimulus ekonomi sudah dipersiapkan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN 12%. Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menyebutkan beberapa jaring pengaman sementara yang akan diberikan pemerintah, di antaranya:
Pertama, program bansos yang dipercepat, seperti PKH yang akan menyasar 10 juta KPM, yang awalnya dijadwalkan triwulan I menjadi awal 2025. Penyandang disabilitas sekitar 36.000 dan lansia 101.000 akan diberikan bantuan makan bergizi gratis yang dipercepat. Sembako yang disalurkan setiap bulan untuk 18,8 juta KPM akan direalisasikan pada awal 2025. Program subsidi dan bansos yang dipercepat pada awal tahun ini seakan memang sudah disiapkan untuk menyambut kenaikan PPN 12%.
Kedua, diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK dan mendapatkan kompensasi PPh final 0,5% dari omzet untuk industri atau UMKM.
Ketiga, 16 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan selama 12 bulan berupa beras kemasan 10 kg.
Keempat, untuk 81,4 juta pelanggan listrik PLN, selama dua bulan akan mendapatkan diskon 50% tarif listrik untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA.
Dan stimulus ekonomi ini tidak akan efektif karena hanya bersifat sementara dan berlaku dalam jangka pendek di tengah ekonomi Indonesia yang pasang surut saat ini. Semuanya hanya memenuhi kebutuhan sesaat, dan setelah habis masa berlaku stimulus ekonomi tersebut, semuanya kembali ke tatanan semula.
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang pasang surut, kebijakan pemerintah tentang kenaikan PPN 12% memiliki efek domino, semakin menambah tumpukan beban ekonomi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Efek domino bagi masyarakat cenderung akan menaikkan harga bahan pokok untuk keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, meski bahan pokok tidak terkena pajak 12%. Karena PPN 12% dikenakan pada barang mewah saja. Meski begitu, tetap akan menzalimi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga secara tidak langsung akan mendorong turunnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Di saat pengeluaran bertambah, sedangkan pendapatan tetap bahkan bisa jadi berkurang, masyarakat akan cenderung menahan uang mereka dan mengurangi pengeluaran. Jika kondisi ini terus berlangsung, otomatis karena turunnya daya beli masyarakat, pendapatan produsen dan penjual akan menurun.
Dalam sistem kapitalisme, penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan/pajak, karena pajak dalam sistem kapitalisme adalah sumber utama pendapatan negara. Selama ada pendapatan dari aneka tarif dan kenaikan pajak, maka pajak akan dijadikan sumber utama bagi para penguasa kapitalistik. Bukti bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara adalah peningkatan signifikan pemasukan pajak dari tahun ke tahun.
Sejatinya, pajak adalah bentuk pemalakan kepada rakyat dengan dalih gotong royong pembangunan infrastruktur negara. Nyatanya, kebijakan penguasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat, terutama rakyat miskin. Salah satu alokasi dana dari pajak adalah untuk gaji penguasa. Secara tidak langsung, rakyatlah yang menggaji penguasa; akan tetapi, kinerja penguasa saat ini jauh dari kata adil dan amanah.
Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Ada tata cara bagaimana memungut pajak dari rakyat, dan semuanya dilaksanakan atas dasar syariat Islam. Sumber pemasukan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal, di mana sumber pemasukan tetap berasal dari ganimah, anfal, fai, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik negara, serta hak milik umum dalam berbagai bentuknya, seperti khumus, usyur, tambang, rikaz, dan harta zakat. Untuk harta zakat, diletakkan khusus di baitulmal dan diberikan hanya kepada delapan ashnaf, yang disebutkan dalam Al-Quran. Harta zakat sedikit pun tidak boleh digunakan selain untuk delapan ashnaf, baik itu untuk umat atau urusan negara.
Apabila baitulmal cukup untuk urusan umat dan urusan negara, maka negara tidak mewajibkan membayar pajak. Di mana tidak cukup, baru negara mewajibkan pajak, itupun atas dasar ketentuan syarak, di mana pemungutan pajak dari sisa kebutuhan hidup, itupun dari harta orang kaya. Dalam keadaan sebagai berikut, negara boleh memungut pajak, yaitu:
Pertama, untuk melunasi utang negara dalam rangka negara melaksanakan kewajibannya terhadap kaum Muslim.
Kedua, karena suatu keadaan terpaksa, semisal serangan musuh, ada gempa bumi, angin topan, paceklik, atau apapun yang menimpa kaum Muslim.
Ketiga, pengeluaran wajib baitulmal untuk memenuhi kompensasi, seperti gaji tentara, pegawai negeri, dan lain-lain.
Keempat, kompensasi untuk sekolah, pembangunan masjid, rumah sakit, pembukaan jalan, penggalian air, dan urusan-urusan lainnya yang menyangkut khalayak banyak, dan umat akan menderita akan hal tersebut.
Kelima, baitulmal memiliki pengeluaran wajib untuk para ibnusabil, untuk kewajiban jihad, dan untuk kebutuhan para fakir miskin.
Pemimpin dalam Islam harus bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Pemimpin dalam Islam memiliki sifat jujur, adil, bijaksana, bertanggung jawab, dan amanah. Pemimpin itu mengarahkan, melayani, menuntun, dan membantu terpenuhinya kebutuhan rakyatnya agar dapat berkembang dan tumbuh dengan baik. Di antara sifat pemimpin Islam yang menonjol adalah disiplin, tegas, kuat, lembut terhadap rakyatnya, ketakwaannya, takut kepada-Nya, merasa diawasi, dan senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah SWT.
Demikianlah gambaran kepemimpinan dalam sistem Islam, di mana semuanya terstruktur, dan semua kebijakan serta kepentingan mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya. Wallahualam bishawab
Penulis : Yuli Yana Nurhasanah
Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat






