ArtikelBeritaOpini Publik

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

×

Pajak dan Sistem Kapitalisme Gagal Mensejahterakan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Idisi Online – Kebijakan baru pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tentang kenaikan tarif PPN 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Inilah buntut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada masa pemerintahan Joko Widodo.

Dengan disahkannya kebijakan tersebut, berbagai pihak banyak yang menuai sorotan tajam. Banyak elemen masyarakat yang turun ke jalan melakukan demonstrasi; sekitar 197.753 orang menolak kenaikan PPN 12 persen dengan meneken petisi. Jumlah data tersebut yang masuk hingga pukul 13.00 WIB, Sabtu, 28 Desember.

Bersama masyarakat, inisiator petisi mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya menambah beban kesulitan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini yang terpuruk. Kenaikan PPN ini otomatis menaikkan harga barang, dan komoditas ikut naik, yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Salah seorang petisi meminta pemerintah memaksimalkan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi, alih-alih menaikkan PPN. Salah seorang petisi juga meminta pemerintah segera mengesahkan RUU perampasan aset. (28/12/2024. www.cnnindonesia.com)

Alasan pemerintah menaikkan PPN 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara, di mana sektor pajak menjadi sumber pendapatan negara dan juga untuk mengurangi utang luar negeri. Sejumlah stimulus ekonomi sudah dipersiapkan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN 12%. Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menyebutkan beberapa jaring pengaman sementara yang akan diberikan pemerintah, di antaranya:

Pertama, program bansos yang dipercepat, seperti PKH yang akan menyasar 10 juta KPM, yang awalnya dijadwalkan triwulan I menjadi awal 2025. Penyandang disabilitas sekitar 36.000 dan lansia 101.000 akan diberikan bantuan makan bergizi gratis yang dipercepat. Sembako yang disalurkan setiap bulan untuk 18,8 juta KPM akan direalisasikan pada awal 2025. Program subsidi dan bansos yang dipercepat pada awal tahun ini seakan memang sudah disiapkan untuk menyambut kenaikan PPN 12%.

Kedua, diberikan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang mengalami PHK dan mendapatkan kompensasi PPh final 0,5% dari omzet untuk industri atau UMKM.

Ketiga, 16 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pangan selama 12 bulan berupa beras kemasan 10 kg.

Keempat, untuk 81,4 juta pelanggan listrik PLN, selama dua bulan akan mendapatkan diskon 50% tarif listrik untuk daya terpasang 450 VA sampai 2.200 VA.

Dan stimulus ekonomi ini tidak akan efektif karena hanya bersifat sementara dan berlaku dalam jangka pendek di tengah ekonomi Indonesia yang pasang surut saat ini. Semuanya hanya memenuhi kebutuhan sesaat, dan setelah habis masa berlaku stimulus ekonomi tersebut, semuanya kembali ke tatanan semula.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang pasang surut, kebijakan pemerintah tentang kenaikan PPN 12% memiliki efek domino, semakin menambah tumpukan beban ekonomi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Efek domino bagi masyarakat cenderung akan menaikkan harga bahan pokok untuk keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, meski bahan pokok tidak terkena pajak 12%. Karena PPN 12% dikenakan pada barang mewah saja. Meski begitu, tetap akan menzalimi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga secara tidak langsung akan mendorong turunnya konsumsi dan daya beli masyarakat. Di saat pengeluaran bertambah, sedangkan pendapatan tetap bahkan bisa jadi berkurang, masyarakat akan cenderung menahan uang mereka dan mengurangi pengeluaran. Jika kondisi ini terus berlangsung, otomatis karena turunnya daya beli masyarakat, pendapatan produsen dan penjual akan menurun.

Dalam sistem kapitalisme, penguasa akan terus memburu rakyat dengan berbagai pungutan/pajak, karena pajak dalam sistem kapitalisme adalah sumber utama pendapatan negara. Selama ada pendapatan dari aneka tarif dan kenaikan pajak, maka pajak akan dijadikan sumber utama bagi para penguasa kapitalistik. Bukti bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara adalah peningkatan signifikan pemasukan pajak dari tahun ke tahun.

Sejatinya, pajak adalah bentuk pemalakan kepada rakyat dengan dalih gotong royong pembangunan infrastruktur negara. Nyatanya, kebijakan penguasa tidak berpihak pada kepentingan rakyat, terutama rakyat miskin. Salah satu alokasi dana dari pajak adalah untuk gaji penguasa. Secara tidak langsung, rakyatlah yang menggaji penguasa; akan tetapi, kinerja penguasa saat ini jauh dari kata adil dan amanah.

Dalam sistem Islam, pajak bukanlah sumber utama pemasukan negara. Ada tata cara bagaimana memungut pajak dari rakyat, dan semuanya dilaksanakan atas dasar syariat Islam. Sumber pemasukan dalam sistem Islam berasal dari baitulmal, di mana sumber pemasukan tetap berasal dari ganimah, anfal, fai, kharaj, jizyah, dan pemasukan dari hak milik negara, serta hak milik umum dalam berbagai bentuknya, seperti khumus, usyur, tambang, rikaz, dan harta zakat. Untuk harta zakat, diletakkan khusus di baitulmal dan diberikan hanya kepada delapan ashnaf, yang disebutkan dalam Al-Quran. Harta zakat sedikit pun tidak boleh digunakan selain untuk delapan ashnaf, baik itu untuk umat atau urusan negara.

Apabila baitulmal cukup untuk urusan umat dan urusan negara, maka negara tidak mewajibkan membayar pajak. Di mana tidak cukup, baru negara mewajibkan pajak, itupun atas dasar ketentuan syarak, di mana pemungutan pajak dari sisa kebutuhan hidup, itupun dari harta orang kaya. Dalam keadaan sebagai berikut, negara boleh memungut pajak, yaitu:

Pertama, untuk melunasi utang negara dalam rangka negara melaksanakan kewajibannya terhadap kaum Muslim.

Kedua, karena suatu keadaan terpaksa, semisal serangan musuh, ada gempa bumi, angin topan, paceklik, atau apapun yang menimpa kaum Muslim.

Ketiga, pengeluaran wajib baitulmal untuk memenuhi kompensasi, seperti gaji tentara, pegawai negeri, dan lain-lain.

Keempat, kompensasi untuk sekolah, pembangunan masjid, rumah sakit, pembukaan jalan, penggalian air, dan urusan-urusan lainnya yang menyangkut khalayak banyak, dan umat akan menderita akan hal tersebut.

Kelima, baitulmal memiliki pengeluaran wajib untuk para ibnusabil, untuk kewajiban jihad, dan untuk kebutuhan para fakir miskin.

Pemimpin dalam Islam harus bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Pemimpin dalam Islam memiliki sifat jujur, adil, bijaksana, bertanggung jawab, dan amanah. Pemimpin itu mengarahkan, melayani, menuntun, dan membantu terpenuhinya kebutuhan rakyatnya agar dapat berkembang dan tumbuh dengan baik. Di antara sifat pemimpin Islam yang menonjol adalah disiplin, tegas, kuat, lembut terhadap rakyatnya, ketakwaannya, takut kepada-Nya, merasa diawasi, dan senantiasa berpegang pada perintah dan larangan Allah SWT.

Demikianlah gambaran kepemimpinan dalam sistem Islam, di mana semuanya terstruktur, dan semua kebijakan serta kepentingan mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan rakyatnya. Wallahualam bishawab

Penulis : Yuli Yana Nurhasanah

Info Lainnya  Pelaksanaan Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa Puspamukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Idisi Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

news-1701