PAMEUNGPEUK, Kab Bandung , Idisi Online – Polsek Pameungpeuk kecamatan Arjasari kabupaten Bandungmenggelar operasi penertiban kenalpot bising pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jalan Raya Arjasari. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor.
Kanit lantas Polsek Pameungpeuk, IPDA Hendrajat mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan jajaran Polsek Pameungpeuk, Dinas Perhubungan, dan TNI. Tujuannya untuk menertibkan pengendara sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar.

“Operasi dilakukan menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising sepeda motor,” ujar IPDA Hendrajat di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring hampir 8 kendaraan roda dua , Sanksi tilang langsung diberikan kepada pengendara yang kedapatan menggunakan kenalpot tidak standar dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Kendaraan yang tidak menggunakan kenalpot standar dan tidak memiliki surat-surat langsung kami kenakan sanksi tilang,” tegasnya.
IPDA Hendrajat menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini, pengendara lebih tertib dan lingkungan di sekitar Jalan Raya Arjasari menjadi lebih kondusif.
Warga sekitar menyambut baik operasi ini dan berharap penertiban kenalpot bising dapat mengurangi polusi suara, terutama pada malam hari.
![]()







